PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH KORBAN SKIMMING (Studi Kasus di Bank Rakyat Indonesia KCP Malinau Kalimantan Utara)

Richo Novan Triansyah, Yandri Radhi Anadi, Faisol Faisol

Abstract


ABSTRAK

Dalam penelitian ini penulis mengangkat permasalahan tentang perlindungan hukum bagi korban skimming yaitu tentang tanggung jawab bank terhadap korban skimming dan bentuk perlindungan hukum bagi korban skimming di KCP Rakyat Indonesia Malinau Kalimantan Utara. Rumusan masalahnya yaitu, Bagaimana tanggung jawab bank terhadap nasabah yang menjadi korban skimming (Studi Kasus di KCP Rakyat Indonesia Malinau Kalimantan Utara), Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi nasabah yang menjadi korban skimming (Studi Kasus di KCP Rakyat Indonesia Malinau Kalimantan Utara). Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulannya. Artinya dalam menyelesaikan masalah yang akan dibahas, berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan menghubungkan kenyataan yang telah terjadi dengan sumber data menggunakan data primer dan sekunder. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab bank terhadap nasabah yang menjadi korban skimming adalah dengan memberikan informasi atau edukasi dengan hal-hal yang terkait dengan kerugian akibat skimming, selalu berhati-hati dan waspada serta memberikan sosialisasi secara berkala atau bertanggung jawab terhadap suatu permasalahan khususnya dalam permasalahan transaksi perbankan kepada nasabah. Bentuk perlindungan hukum nasabah terhadap korban dalam tindakan skimming yaitu (1) Perlindungan secara preventif yang berdasarkan pada kesepakatan para pihak yang ditunjukkan dengan adanya klausula yang berupaya memberikan perlindungan kepada nasabah apabila terjadi suatu perkara yang merugikan dalam hal ini skimming. (2) Perlindungan secara represif yang diberikan oleh pihak perbankan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Nasabah dan Skimming

ABSTRAK

Pada penelitian ini, penulis mengangkat tentang perlindungan hukum terhadap nasabah korban skimming yaitu mengenai tanggung jawab bank terhadap nasabah korban skimming dan bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah korban skimming di Rakyat Indonesia KCP Malinau Kalimantan Utara. Rumusan masalah yaitu, Bagaimana tanggung jawab bank terhadap nasabah korban skimming (Studi Kasus di Rakyat Indonesia KCP Malinau Kalimantan Utara), Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah korban skimming (Studi Kasus di Rakyat Indonesia KCP Malinau Kalimantan Utara). Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data skunder, Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan. yang berarti bahwa dalam menyelesaikan permasalahan yang akan dibahas, berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku dengan menghubungkan kenyataan yang telah terjadi dengan sumber data menggunakan primer dan sekunder. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggungjawab bank terhadap nasabah korban tindakan skimming yaitu memberikan informasi atau edikasi dengan hal-hal yang berkaitan dengan kerugian akibat tindakan skimming , agar selalu berhati-hati dan waspada serta memberikan sosialisasi rutin atau sikap bertanggung jawab terhadap suatu masalah, terutama masalah dalam Transaksi nasabah kepada nasabah. Bentuk perlindungan hukum nasabah terhadap korban dalam tindakan skimming , yaitu (1) Perlindungan preventif berdasarkan perjanjian para pihak yaitu ditunjukkan dengan adanya klausula yang berupaya untuk memberikan perlindungan kepada nasabah apabila terjadi kasus yang merugikan dalam hal ini terjadinya skimming . (2) Perlindungan represif yang diberikan oleh pihak perbankan yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Nasabah dan Skimming


Full Text:

PDF

References


Asri Wijayanti, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta. Sinar Grafika

Bambang Sunggono, 2016, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Bambang Waluyo, 2022, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2013, Metodologi Penelitian, PT. Bumi Aksara, Jakarta.

Dian Eka Kusuma Wardani dan Maskun, 2019, Kejahatan Skimming Sebagai Salah Satu Bentuk Cyber Crime”, Jurnal Jurisprudentie, Vol. 6, No. 1, 2019, hlm, 169

Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, 2010, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta

H. Budi Untung, 2005, Kredit Perbankan di Indonesia, ANDI, Yogyakarta.

Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra, 1993, Hukum Sebagai Suatu Sistem”, Bandung, Remaja Rusdakarya

M. Marwan dan Jimmy. P, 2009, Kamus Hukum, Dictionary Of Law Complete Edition Reality Publisher, Surabaya

Mahesa Jati Kusuma, 2012, Hukum Perlindungan Nasabah Bank, Bandung: Nusa Media

Maria Alfons, 2010, Implementasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-produk Masyarakat Lokal Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual, ingkasan Disertasi Doktor, Malang: Universitas Brawijaya

N.H.T. Siahaan, 2005, Hukum Konsumen, Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Panta Rei, Jakarta.

Novitasari Gogani, Isdiyana Kusuma Ayu & M Faisol, 2022, Upaya Bank Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Akibat Skimming Kartu Anjungan Tunai Mandiri, Dinamika, Volume 28 Nomor 10 Bulan Januari Tahun 2022 , 4669 - 4685

Phillipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu

Reni Asri Mutiah, 2017, Perlindungn Hukum Bagi Nasabah Atas Tindakan Skimming di Anjungan Tunai Mandiri Automated Teller Machine (ATM)”, Jurnal Universitas Negeri Jember, 2017

Resa Raditio, 2014, Aspek Hukum Transaksi Elektronik Perikatan, Pembuktian dan Peyelesaian Sengketa.Cetakan ke I, Graha Ilmu ,Yogyakarta.

Riduawan, 2006, Metode & Teknik Penyusunan Tesis. Bandung: Alfabeta.

Sabian Utsman, 2013, Dasar-dasar Sosiologi Hukum: Dilengkapi Proposal Penelitian Hukum (legal Research), Pustaka Belajar, Yogyakarta

Satjipto Rahardjo, 1991, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti ,Bandung.

Sentosa Sembiring, 2008, Hukum Perbankan, CV Mandar Maju, Bandung

Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia,Jakarta: Grasindo

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 1995, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat , Jakarta: Rajawali Press

Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta

Sudikno Mertokusumo, 1996, Penemuan Hukum : Suatu Pengantar, Liberty,Jakarta

Sunaryati Hartono, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional”, Bandung: Alumni

Syamsul Arifin, 1992, Falsafah Hukum, UNIBA PRESS Medan

Syamsul Arifin, 2012, Pengantar Hukum Indonesia, Medan:Medan area University Press

Tan Kamello & Syarifah Lisa, 2010, Hukum Perdata : Hukum Orang & Keluarga, USU, Medan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project