IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG KEDISIPLINAN TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA
Abstract
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Malang. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan tersebut belum sepenuhnya berjalan efektif. Masih ditemukan beberapa ASN yang belum disiplin, seperti keterlambatan, meninggalkan kantor tanpa izin, dan kurang optimal dalam melaksanakan tugas. Upaya yang dilakukan oleh instansi terkait adalah dengan memberikan pembinaan, pengawasan, dan penerapan sanksi disiplin sesuai ketentuan. Namun demikian, masih perlu adanya komitmen yang lebih kuat dari seluruh ASN untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project