Implementasi Kewenangan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pembuatan Peraturan Desa: Studi di Desa Sumberejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kewenangan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembuatan peraturan desa di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan mengumpulkan data primer melalui wawancara dan observasi serta data sekunder dari literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi antara Kepala Desa dan BPD sangat penting dalam proses pembuatan peraturan desa yang efektif dan inklusif. Faktor-faktor seperti distribusi pendapatan dan partisipasi masyarakat mempengaruhi efektivitas proses legislasi desa. Penelitian ini memberikan wawasan berharga mengenai dinamika dan tantangan dalam pemberdayaan pemerintah desa serta rekomendasi untuk peningkatan kualitas pemerintahan desa di Indonesia.
Full Text:
PDFReferences
- Agustina, L., & Setiawan, R. (2021). "Tinjauan Hukum tentang Kewenangan Desa dalam Pembuatan Peraturan Desa". Jurnal Hukum Desa, 3(1), 45-56.
- Atmosudirdjo, P. (2018). "Teori Hukum dan Implementasi Wewenang dalam Pemerintahan Desa". Jakarta: Rajawali Press.
- Indroharto. (2017). "Aspek Yuridis dalam Implementasi Pemerintahan Desa". Bandung: Citra Aditya Bakti.
- Shadhily, H. (2017). "Konsep Kewenangan dalam Hukum Tata Pemerintahan". Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project