ANALISIS YURIDIS KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 65/PUU-VIII/2010

Lava Rizky Alfarizah

Abstract


ABSTRACTIn this research, the authors raise the issue of Juridical Analysis of the Strength ofProof of Witness Testimonium de Auditu in Indonesian Criminal Procedure Law PostConstitutional Court Decision Number 65/PUU-VIII/2010. This research is a normativejuridical law research using a conceptual approach, statutory approach, and case lawapproach. The legal materials used in this study consist of primary legal materials,secondary legal materials and tertiary legal materials with legal material collectiontechniques used through the library study method. The results of this study indicate that theevidentiary strength of the testimony of testimonium de auditu witnesses after theConstitutional Court decision Number 65/PUU-VIII/2010 does not have the strength of thejudge's consideration in deciding a criminal case in Indonesia.Keywords: Testimonium de Auditu, Strength of Proof, Witness Statement.ABSTRAKPada penelitian ini, penyusun mengangkat permasalahan Analisis Yuridis KekuatanPembuktian Keterangan Saksi Testimonium de Auditu Dalam Hukum Acara PidanaIndonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010. Pilihan tematersebut dilatarbelakangi oleh ditemukannya beberapa putusan terkait testimonium de auditupasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010. Penelitian ini merupakanpenelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konsep, pendekatanperundang – undangan, dan pendekatan kasus hukum. Bahan hukum yang digunakan dalampenelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukumtersier dengan teknik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan melalui metode studikepustakaan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, kekuatan pembuktian iketerangansaksi testimonium de auditu pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-VIII/2010 tidak memiliki kekuatan atas pertimbangan hakim dalam memutuskan suatuperkara pidana di Indonesia.Kata Kunci: Testimonium de Auditu, Kekuatan Pembuktian, Keterangan Saksi.

Full Text:

PDF

References


Buku

Anonimus. 2019. Pedoman Penyusunan Karya llmiah Fakultas Hukum Universitas

Islam Malang, Malang; Fakultas Hukum Universitas Islam Malang.

Badruddin dkk. 2019. Pedoman Penyusunan Skripsi, Malang; Fakultas Syariah UIN

Maulana Malik Ibrahim Malang.

Bambang Sunggono. i1998. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta; Raja Grafindo Persada.

Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penyusunan Skripsi, Tesis, serta Disertasi,

Bandung; Alfabeta.

Johny Ibrahiim. 2005. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. iMalang: Bayumedia.

M. Yahya Harahap. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP:

Pemeriksaan Sidang Pengadilan,Banding, Kasasi,dan Peninjauan Kembali: Edisi

Kedua, Jakarta; Sinar Grafika.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Peter Mahmud Marzuki. i2005. Penelitian Hukum, Jakarta; Kencana Prenada Media Group.

Prof. Dr. Andi Hamzah. 2016. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta; Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto, Sri Mamudi. 2010. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,

Jakarta; Rajawali Press.

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R

& D, Bandung; Alfabeta.

Zainuddin Ali. 2013. Metode Penelitian Hukum, Jakarta; Sinar Grafika.

Peraturan iPerundang-Undangan

Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Putusan Mahkamah Agung

Petikan Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh 7/JN/2021/MS Aceh

Putusan Pengadilan Negeri Biak 10/K/Pid.b/2016/PN.Bik

Putusan Pengadilan Negeri Sukadana 69/K/Pid.B/2014/PN.SDN

Jurnal

Elsa Syafira Destiana, dan Sri Wahyuningsih Yulianti, 2021. Telaah Nilai Pembuktian dan

Kekuatan Pembuktian Atas Perluasan Keterangan Saksi Testimonium De

Auditu,iJurnal Verstek Vol. 9., No. 2.

Kardono, Muhammad Hatta, dan Herinawati, 2023. Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim

Terhadap Saksi Testimonium De Auditu (Studi Kasus Jinayat Nomor 7/JN/2021/MS

Aceh), Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 11., No. 1.

Nedi Gunawan Situmorang, 2020. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Keterangan

Testimonium De Auditu Sebagai Alat Bukti Yang Sah Pra dan Pasca Putusan

Mahkamah Konstitusi Nomor: 65/PUU-VIII/2010 Vol. 06., No. 02.

Steven Suprantio, 2014. Daya iIkat Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Testimonium

De Auditu Dalam Peradilan Pidana, Jurnal Yudisial Vol. 7., No. 1. I

Internet

Sirya Iqbal, Hamdani, Yusrizal. (2022). Analisis Perbandingan Hukuman Terhadap Tindak

Pidana Pembunuhan Berdasarkan Kitab Undang–Undang Hukum Pidanaidan

Hukum

Islam.

Diakses

pada

Juli

https://www.researchgate.net/publication/362055662_ANALISIS_PERBANDINGA

N_HUKUMAN_TERHADAP_TINDAK_PIDANA_PEMBUNUHAN_BERDASARK

AN_KITAB_UNDANG-UNDANG_HUKUM_PIDANA_DAN_HUKUM_ISLAM,

Juli i2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project