ANALISIS YURIDIS PERAMPASAN ASET TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MENURUT UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Smg)

Muhammad Fathul Ghifari, Arfan Kaimuddin, Hisbul Luthfi Ashsyarofi, Usman Syahirul Azmani

Abstract


ABSTRACT

The crime of money laundering or better known as money laundering is an attempt by a person or legal entity to legalize the money from a criminal act. Based on the above background, the author is interested in conducting research on asset forfeiture in the crime of money laundering with the formulation of the problem of juridical analysis of asset forfeiture in the Crime of Money Laundering according to Law Number 8 of 2010 in Decision Number 31/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Smg and Racio Decidendi in asset forfeiture for the crime of Money Laundering in Decision Number 31/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Smg. this research uses qualitative research methods. The results of the study are that asset forfeiture has rules in Supreme Court Regulation Number 1 of 2013 concerning Procedures for Settlement of Asset Handling in the Crime of Money Laundering or Other Crimes.

Keyword: Criminal Offense, Money Laundering, Asset Forfeiture, Racio Decidendi

ABSTRAK

Tindak pidana pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan istilah money laundering merupakan usaha-usaha yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum untuk melegalisasi uang hasil tindak pidana. Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis tertarik melakukan penelitian terhadap perampasan aset terhadap tindak pidana pencucian uang dengan rumusan masalah analisis yuridis perampasan aset dalam Tindak Pidana Pencucian Uang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dalam Putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Smg dan Racio Decidendi dalam perampasan aset terhadap perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Smg. peneltian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian yaitu, perampasan aset ini memiliki aturan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.

Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencucian Uang, Perampasan Aset, Racio Decidendi


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang

Putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Smg

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2029 K/Pid.Sus/2023

Putusan Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN.Blb

Buku

Amiruddin dan Zainal Asikin. (2016) Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Press.

Andi Hamzah. (2004) Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Andi Hamzah. (1983) Pengantar Hukum acara Pidana Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Andi Hamzah. (2008) Hukum Acara Pidana Indonesia, cet. I, Jakarta: Sinar Grafika.

Andri Gunawan, (2013) Membatasi Transaksi Tunai Peluang dan Tantangan, Indonesian Legal Roundtable: Jakarta Selatan,

Aziz Syamsuddin (2016) Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Sinar Grafika.

Bambang Poernomo. (1994) Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.

D. Schaffmeister N. Keijzer (dkk.). (1995) Hukum Pidana, Yogyakarta: Liberty.

Frieda Husni Hasbullah. (2002) Hukum Kebedaan Perdata: Hak-Hak yang Memberikan Kenikmatan, Jakarta: Ind-Hill Co.

H. Abd.Asis. (2014) Hukum Acara Pidana, Jakarta : Kharisma Putra Utama.

Harun M. Husein. (1994) Surat Dakwaan: Tekhnik Penyusunan, Fungsi dan Permasalahannya, Jakarta : Rineka Cipta.

Johnny Ibrahim. (2006) Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.

Juni Sjafrien Jahja. (2012) Melawan Money Laundering, Jakarta: Visimedia.

Matthew H. Fleming dalam Purwaning M. Yanuar. (2007) Pengembalian Aset Hasil Korupsi, Bandung: Alumni.

M. Nurul Irfan. (2011) Korupsi Dalam Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika Offset.

Moeljanto. (1984) Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara.

Muhammad Taufik Makaro, Suharsil. (2010) Hukum Acara PIdana (dalam Teori dan Praktik), cet. II, Bogor: Ghalia Indonesia.

Muhammad Yusuf. (2013) Merampas Aset Koruptor, Jakarta: rada Media Nusantara.

Muhammad Yusuf, Dkk, (2011) Ikhtisar Ketentuan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian, Gramedia: Jakarta.

Paku Utama. (2013) Memahami Asset Recovery & Gatekeeper, (Jakarta: Indonesia Legal Roundtable.

P.A.F. Lamintang. (1996) Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Citra Adityta Bakti .

Peter Mahmud Marzuki. (2010) Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Peter Mahmud Marzuki. (2016) Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Prenadamedia group.

Romli Atmasasmita. (2013) Kabipta Selekta Kejahatan Bisnis dan Hukum Pidana (Buku I), Jakarta: Fikahati Aneska.

Ronny Hanitijo Soemitro. (1998) Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Saifudin Azwar. (1998) Metode Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2011) Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Syaiful Bakhri. (2009) Perkembangan Stelzel Pidana Indonesia, cet. VII Yogyakarta: Total Media.

Teguh Prasetyo. (2011) Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Pers.

Wirjono Prodjodikoro. (2009) Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Karya Ilmiah

Hangkoso Satrio Wibawanto, “Perampasan Aset dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung No. 1454 K/Pid.Sus/2011 dengan Terdakwa Bahasyim Assifie”, Depok: Skripsi Universitas Indonesia, 2012.

Halif, Model Perampasan Aset Terhadap Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang, Jurnal Rechtens, Volume.5, Nomor 2, Desember 2016.

Kuswindiarti. Pola Pembelaan Dalam Memberikan Bantuan Hukum Terhadap terdakwa dalam Proses Pemeriksaan di Pengadilan 2009, JURNAL MANAJERIAL.

Didasarkan pada penjelasan dalam Andreas Nathaniel Marbun dan Revi Laracaka, “Analisa Ekonomi terhadap Hukum dalam Pemidanaan Partai Politik melalui Pertanggungjawaban Korporasi dalam Perkara Tipikor”, Jurnal Antikorupsi, 2019.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project