PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HARTA BOEDEL PAILIT DALAM SITA BARANG BUKTI PRESPEKTIF PASAL 39 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
ABSTRAK
Pada penelitian ini mengangkat permasalahan perlindungan hukum atas harta boedel pailit dalam sita barang bukti prespektif pasal 39 ayat (2) undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh konfliknya aturan pasal 39 ayat (2) undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dengan pasal 32 ayat (2) undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan keawajiban pembayaran utang, ketidak jelasan tanggung jawab atas benda sitaan a quo diakibatkan oleh konflik aturan aquo maka penting bahwa harta boedel pailit perlu dilindungi. Penelitian ini ngangkat rumusan masalah 1. Bagaimana perlindungan hukum atas harta boedel pailit yang disita untuk kepentingan pembuktian dalam perkara pidana? 2. Bagaimana upaya kurator terhadap harta boedel pailit yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti dalam perkara pidana?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi pustaka atau literatur dn studi dokumen, dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya bahan hukum dianalisis dengan melakukan peneusuran-penelusuran untuk mencari bahan-bahan hukum yang relevan dan Kesimpulan dari penelitian ini diperoleh melalui penerapan logika berfikir secara metode deduktif untuk membantu dalam mendapatkan pandangan yang lebih jelas dan pemahaman yang lebih baik terkait dengan permasalahan yang diangkat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan hukum atas harta boedel pailit yang disita untuk kepentingan pembuktian dalam perkara pidana, terletak pada tanggung jawab penegak hukum selama proses peradilan pidana, dengan kewajiban terhadap barang bukti yang disesuaikan dengan tahapan pemeriksaan masing-masing.
Disamping itu kurator dapat melakukan upaya praperadilan dan pengajuan keberatan untuk memperoleh harta boedel pailit yang digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pidana.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Harta Boedel Pailit, Sita Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara No.76 Tahun 1981, Tambahan Lembaran Negara No. 3209).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3874).
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4443).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Yang Beriktikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 534).
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara Dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014, No.876).
Amir Ilyas dan Muhammad Nursal, Kumpulan Asas-Asas Hukum, 4 ed, (Jakarta: Rajawali Pers 2019).
Asep Nursobah, Aset Dirampas dalam Perkara Tipikor, Begini Mekanisme Pengajuan Keberatan oleh Pihak Ketiga, Kepanitraan Mahkamah Agung, (20 JULI 2022), diakses tgl, 19/06/2024. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/prosedur-berperkara/2065-aset-dirampas-dalam-perkara-tipikor-begini-mekanisme-pengajuan-keberatan-oleh-pihak-ketiga.
Fitri NoviaHeriani “Pikul TanggungJawabBesar, Kurator TakBolehSembrono TanganiPerkaraKepailitan”,Hukum Online, 26 Januari 2022.
Indry Annantah dan Rasamala Aritonang, “Menyelaraskan Sita Umum dan Sita Pidana”, Hukum Online. Com, 12 Februari 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/menyelaraskan-sita-umum-dan-sita-pidana-lt65c99928406cd?page=4 diakses 15 Maret 2024.
Lukman Ilman Nurhakim dan Efa Laela Fakhriah “Hak Kurator untuk Mengajukan Praperadilan terhadap Boedel Kepailitan yang Diletakkan Sita Pidana”. Vol. 42. No3 Desember 2020.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP Penyidikan dan Penuntutan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2002).
Muhammad Fathin Habibullah, Kepailitan Sebagai Alternatif Pengelolaan Benda Sitaan Guna Mengembalikan Kerugian Korban Tindak Pidana (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018: Kasus First Travel). Thesis thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta, (2023).
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. 15 ed, Jakarta: Kencana 2020.
Shiddiq Al Hakimi dan Adlin Budhiawan, “Kedudukan Harta Pailit Yang Menjadi Barang Sitaan Negara”, Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 4, No. 2 – Juli 2023, hal.
Tabah Santoso, “Kewenangan Hakim Praperadilan Menetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Kekuasaan Kehakiman”, Journal Equitable, Vol. 4 No. 1, ( 2019).
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara No.76 Tahun 1981, Tambahan Lembaran Negara No. 3209).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3874).
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4443).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Yang Beriktikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 534).
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara Dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014, No.876).
Amir Ilyas dan Muhammad Nursal, Kumpulan Asas-Asas Hukum, 4 ed, (Jakarta: Rajawali Pers 2019).
Asep Nursobah, Aset Dirampas dalam Perkara Tipikor, Begini Mekanisme Pengajuan Keberatan oleh Pihak Ketiga, Kepanitraan Mahkamah Agung, (20 JULI 2022), diakses tgl, 19/06/2024. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/prosedur-berperkara/2065-aset-dirampas-dalam-perkara-tipikor-begini-mekanisme-pengajuan-keberatan-oleh-pihak-ketiga.
Fitri Novia Heriani “Pikul Tanggung Jawab Besar, Kurator Tak Boleh Sembrono Tangani Perkara Kepailitan”, Hukum Online, 26 Januari 2022.
Indry Annantah dan Rasamala Aritonang, “Menyelaraskan Sita Umum dan Sita Pidana”, Hukum Online. Com, 12 Februari 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/menyelaraskan-sita-umum-dan-sita-pidana-lt65c99928406cd?page=4 diakses 15 Maret 2024.
Lukman Ilman Nurhakim dan Efa Laela Fakhriah “Hak Kurator untuk Mengajukan Praperadilan terhadap Boedel Kepailitan yang Diletakkan Sita Pidana”. Vol. 42. No3 Desember 2020.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP Penyidikan dan Penuntutan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2002).
Muhammad Fathin Habibullah, Kepailitan Sebagai Alternatif Pengelolaan Benda Sitaan Guna Mengembalikan Kerugian Korban Tindak Pidana (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018: Kasus First Travel). Thesis thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta, (2023).
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. 15 ed, Jakarta: Kencana 2020.
Shiddiq Al Hakimi dan Adlin Budhiawan, “Kedudukan Harta Pailit Yang Menjadi Barang Sitaan Negara”, Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 4, No. 2 – Juli 2023, hal.
Tabah Santoso, “Kewenangan Hakim Praperadilan Menetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Kekuasaan Kehakiman”, Journal Equitable, Vol. 4 No. 1, ( 2019).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project