ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 04/TM/PL/ADM/PROV/16.00/IX/2022 DALAM PENYELESIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN UMUM DI KOTA MALANG

Audhi Rizky Fajarista

Abstract


Abstrack

            As a democratic country, Indonesian certainly cannot be separated from holding elections which are intended as a form of guarantee for sustainable development infrastructure which is used as an implementation of people's democracy which aims to realize government in a country that is democratic and in accordance with statutory regulations. The values contained in Pancasila and the Constitution. The 1945 Constitution, so that structured elections can be implemented and can show that there has been a significant improvement in a country's democratic pattern. General Elections or Elections cannot be separated from the performance of Election Institutions, namely the General Election Commission and the Election Supervisory Body, The urgency of these two institutions is very important, one of which is Election Supervisor. Body, considering in terms of Improving and maximizing the implementation of elections which provides certainty in upholding the sovereignty of the people's voting rights can of course be demonstrated by the professionalism, capability and credibility of these institutions.Improving and maximizing the implementation of elections which provides certainty in upholding the sovereignty of the people's voting rights can of course be demonstrated by the professionalism, capability and credibility of these institutions.

 

Keywords: Democratic, General Election, Election Supervisory of Genaral Election

Abstrak

            Sebagai negara demokrasi, Indonesia tentunya tidak lepas dari penyelenggaraan pemilu yang dimaksudkan sebagai bentuk jaminan infrastruktur pembangunan berkelanjutan yang dijadikan sebagai implementasi demokrasi kerakyatan yang bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan di negara yang demokratis dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. hukum. peraturan. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Konstitusi. UUD 1945, sehingga pemilu terstruktur dapat terlaksana dan dapat menunjukkan telah terjadi perbaikan yang signifikan terhadap pola demokrasi negara. Pemilihan Umum atau Pemilu tidak lepas dari kinerja Lembaga Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu. Urgensi kedua lembaga ini sangat penting, salah satunya adalah Pengawas Pemilu. Badan-badan yang mempertimbangkan untuk meningkatkan dan memaksimalkan penyelenggaraan pemilu yang memberikan kepastian dalam menegakkan kedaulatan hak pilih rakyat tentu saja dapat ditunjukkan dengan profesionalisme, kapabilitas dan kredibilitas lembaga-lembaga tersebut. Peningkatan dan maksimalisasi penyelenggaraan pemilu yang menjamin tegaknya kedaulatan hak pilih rakyat tentunya dapat ditunjukkan dengan profesionalisme, kapabilitas dan kredibilitas lembaga-lembaga tersebut.

 

Kata Kunci: Demokrasi, Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan:

Pancasila

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemilihan Umum

Buku :

Abdul Aziz Hakim. (2011). Hukum Negara dan Demokrasi di Indonesia Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Abraham Lincoln. 1942. Demokrasi merupakan pemerintahan oleh rakyat

Presiden USA.

Asshiddiqie, Jimly. (2008). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi Bhuana Ilmu Populer Jakarta.

Djoko Prakoso, 1987, Tindak Pidana Pemilu, Jakarta, Sinar Grafika, h 1.

Hestu Cipto Handayono, (2009) Hukum Tata Negara Indonesia Menuju Konsolidasi Sistem Demokrasi. Jakarta : Universitas Atma Jaya

Junaidi, V, Arifin, F., & Ramadhanil, F. (2015). Evaluasi Penegakan Hukum

Pemilu2014. In Yayasan Perludem, Jakarta.

Gunawan Suswantoro, Pengawasan Pemilu Partisipatif (Jakarta: Erlangga, 2015),h, 14-15.

Surbakti, Ramlan. Penanganan Sengketa Pemilu. (Jakarta Selatan: Kemitraan Partnership, 2011), h 1.

Surbakti, Ramlan. Penanganan Sengketa Pemilu. (Jakarta Selatan: Kemitraan Partnership, 2011), h2-3.

Surbakti, Ramlan. Penanganan Sengketa Pemilu. (Jakarta Selatan: Kemitraan Partnership, 2011), h 3.

Umar Said Sugiarto. (2016). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Jurnal :

Academica Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Tadulako Volume 2

Universitas Tadulako Palu

Agus Riewanto. “Strategi Hukum Tata Negara Progresif Mencegah Politik Uang Pemilu Serentak” Integritas, Jurnal AntiKorupsi Volume V No. 1 Tahun 2019 H.111.

Alamsyah, Nur,M.2010. Budaya Politik Iklim Demokrasi di Indonesia. Untad:

Ananta, Dosdy,Andre.2017. Tinjauan Yuridis Pentingnya Pembentukan Peradilan

khusus Dalan Pemilu Serentak Menurut Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.Lexet Societatis (Vol/No3/mei/2017) Fakultas Hukum Unsrat.

Firdaus. Penyelesaian Sengketa Pemilu Sebagai Upaya Memulihkan Kpercayaan dan Memperkuat Legitimasi Pemerintahan Demokrasi. (Banten: Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, 2014).

Herdi Munte dkk, Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati Dan Walikota, USU Law Journal, Vol.5.No.1 (Januari 2017), h.160.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project