PERBANDINGAN PEMBERIAN SANKSI PIDANA MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
Abstract
ABSTRACT
Narcotics crimes are organized, cross-cutting crimes, and Narcotics crimes are frequent crimes, therefore it is not excessive if the perpetrators of Narcotics crimes are sentenced to death. This study raises the theme of the provision of death penalty sanctions for the perpetrators of narcotics crimes which are regulated in Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics and Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code which is about what are the differences and similarities between the two laws? And how are the strengths and weaknesses between the two laws?. The research method used in this research is normative juridical research method with a statutory approach and conceptual approach. The results of this study indicate that there are many differences between the two laws, although there are still similarities, while Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code has many strengths compared to Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics.
Keywords: Death Penalty Sanction, Law, Narcotics
ABSTRAK
kejahtan Narkotika merupakan kejahtan terorganisir, lintas, dan kejahatan Narkotika merupakan kejahatan yang sering terjadi, Oleh karenanya tidak berlebihan jika Pelaku kejahatan Narkotika di pidana mati. Penelitian ini mengankat tema mengenai pemberian sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana Narkotika yang mana hal tersebut diatur dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP mengenai apa perbedaan dan persamaan diantara kedua undang-undang tersebut? Dan bagiamana kekuatan dan kelemahan diantara kedua undang-undang tersebut?. Metode pennelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat banyak perbedaan antara kedua undang-undang tersebut memeliki perbedaan meskipun masih ada persamaan sedangkan undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP memiliki banyak kekuatan dibanding dengan undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kata Kunci: Pemberian Sanksi Pidana Mati, Undang-undang, Narkotika
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah. Asaas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Perkembanganya. Jakarta: PT.SOEMEDIA, 2018.
Arief Ikhsanudin. “Bongkar Sel Asli Novanto dan Nazaruddin!” detiknews. Diakses 10 Juni 2024. https://news.detik.com/berita/d-4135926/bongkar-sel-asli-novanto-dan- nazaruddin.
Amrani Hanafi. Politik Pembaruan Hukum. Yogyakarta: UII pres, 2019.
detiknews. “Gayus Sudah Beberkan Soal Kabar Pergi ke Bali dan Suap ke Penyidik.” Diakses 10 Juni 2024. https://news.detik.com/berita/d-1494517/gayus-sudah- beberkan-soal-kabar-pergi-ke-bali-dan-suap-ke-penyidik.
Eddy O.S Hireij. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atama Pustaka, 2015.
Markusumo, Sudikno. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty, 2008.
Media, Kompas Cyber. “ICJR: 60 Terpidana Mati Tunggu Waktu Eksekusi Lebih dari 10 Tahun.” KOMPAS.com, 26 Juni 2020. https://nasional.kompas.com/read/2020/06/26/23060021/icjr-60-terpidana-mati- tunggu-waktu-eksekusi-lebih-dari-10-tahun.
Saharuddin Daming. “Konfigurasi Pertarungan Abolisionisme Versus Retensionisme dalam Diskursus Keberadaan Lembaga Pidana Mati di Tingkat Global dan Nasional.” Yustisi 3, no. 1 (2016): 37–37.
Ummu Alafia. Apa itu Narkotika dan Napza. Jawa Tengah: Sinar Grafika, 2014.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project