IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 62 TAHUN 2023 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA (Studi Kasus Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang)
Abstract
Abstrack
Land for human life has a multidimensional meaning. First, economically, land is a means of production that can bring prosperity. Second, politically, land can determine one's position in community decision-making. Third, as cultural capital that can determine the high and low social status of the owner. Fourth, land is sacred, because at the end of life everyone will return to the land. This research discusses the Implementation of Presidential Regulation No. 62 of 2023 concerning the Acceleration of the Implementation of Agrarian Reform and the Legal Effects of the Implementation of Presidential Regulation No. 62 of 2023, which research was conducted in Sumberwuluh Village, Candipuro District, Lumajang Regency. This research is an empirical juridical legal research using a sociological juridical approach. The results showed that the implementation of Presidential Regulation Number 62 of 2023 has not been running optimally, this is because there are still many field findings that show that the realization of asset legalization is not on target and there is no realization of land redistribution. Then the legal consequences arising from the implementation of the regulation are the existence of legal certainty for landowners through asset legalization, helping the community's economy and reducing land conflicts.
Keywords: Land Reform, Implementation of Regulations, Presidential Regulation Number 62 of 2023
Abstrak
Tanah bagi kehidupan manusia mengandung makna yang multidimensional. Pertama, secara ekonomi, tanah merupakan sarana produksi yang dapat mendatangkan kesejahteraan. Kedua, secara politis, tanah dapat menentukan posisi seseorang dalam pengambilan keputusan masyarakat. Ketiga, sebagai kapital budaya yang dapat menentukan tinggi rendahnya status sosial pemiliknya. Keempat, tanah bermakna sakral, karena pada akhir hayat setiap orang akan kembali kepada tanah. Penelitian ini membahas Implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan Akibat Hukum Terhadap Implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, yang mana penelitian dilakukan di desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peaturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tersebut belum berjalan secara makasimal, hal tersebut dikarenakan masih banyak temuan lapangan yang menunjukkan bahwa ralisasi legalisasi asset tersebut tidak tepat sasaran dan tidak adanya realisasi redistribusi tanah. Kemudian akibat hukum yang timbul dari Implementasi peraturan tersebut adalah dengan adanya kepastian hukum terhadap pemilik tanah melalui legalisasi aset, membantu perekonomian masyarakat dan mengurangi terjadinya konflik pertanahan.
Kata Kunci: Reforma Agraria, Implementasi Regulasi, Perpres Nomor 62 Tahun 2023Full Text:
PDFReferences
Ari S. Hutagalung, (2010), Perspektif Hukum Persoalan Agraria: Solusi Terhadap Disharmoni dan Disintergrasi Pengaturan¸ disampaikan dalam Simposium Dewan Guru Besar Universitas Indonesia: Tanah Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat, Depok: Kampus Universitas Indonesia.
Arba, (2015) Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Aloysius Mudjiyono dan Mahmud Kusuma, (2014), Penyidikan Tindak Pidana Kasus Tanah dan Bangunan, Yogyakarta: Pustaka Yutisia.
Bachriadi, Dianto, 2007, Reforma Agraria untuk Indonesia: Pandangan Kritis tentang ProgramPembaruan Agraria Nasional (PPAN) atau Redistribusi Tanah ala Pemerintahan SBY, Fakutas Hukum Universitas Bengkulu, Bengkulu.
Boedi Harsono, (2008), Hukum Agraria Indonesia; Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Cetakan Keduabelas (edisi revisi), Jakarta: Djambatan.
Bernhard Limbong, (2012), Konflik Pertanahan, Jakarta: Margaretha Pustaka.
Diyan Isnaeni, Kebijakan Program Redistribusi Tanah Bekas Perkebunan Dalam Menunjang Pembangunan Sosial Ekonomi Masyarakat, Masalah-Masalah Hukum, Vol. 46, No. 4, (2017).
Fauzi Janu Amarrohman dan Onang Fadjar Witjaksono, (2021), Buku Ajar Hukum Agraria, Semarang: Undip Press.
Fitra Alvian dan Dian Aries Mujiburohman, Implementasi Reforma Agraria Pada Era Pemerintahan Presiden Joko widodo, Jurnal Tunas Agraria, Vol. 5, No. 2, (2022).
Heru Nugroho, (2001), Menggugat Kekuasaan Negara, Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Hasan Wargakusumah, dkk. (2001), Hukum Agraria I; Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: Prenhallindo.
Isdiyana Kusuma Ayu, Kepastian Hukum Penguasaan Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu, Jurnal Mimbar Hukum, Vol 31, No.3 (2019).
Mungkasa, Oswar, 2014, Reforma Agraria Sejarah, Konsep dan Implementasinya Dimuat padaBuletin Agraria Indonesia, Edisi I Tahun 2014 Terbitan Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Bappenas, Jakarta.
Nazir Salim, (2020), Reforma Agraria: Kelembagaan dan Praktik Kebijakan, Yogyakarta: STPN Press.
Putri Rahmadani, Penyelesaian Sengketa Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Section Binjai-Pangkalan Brandan Berbasis Perlindungan Hukum, Locus Journal of Academic Literature Review, Vol. 1, No. 4, (2022).
Suparman, Peranan UUPA Bagi Masyarakat Indonesia Yang Bersifat Agraris, Jurnal Warta Edisi, Vol. 54, (2017).
Satjipto Rahardjo, (2012), Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Soetomo, Politik dan Administrasi Agraria (Surabaya: Usaha Nasional, 1986).
Urip Santoso, (2012), Hukum Agraria; Kajian Komprehensif, Semarang: Kencana Prenada Media Group.
Wahyuddin, Menelisik Komprehensifitas Kebijakan Hukum Reforma Agraria di Indonesia (Suatu Telaah Kritis Terhadap Perpres No. 86. Tahun 2018 tentang Reforma Agraria), Jurnal Kompilasi Hukum, Vol. 6, No. 2, (2021)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project