PEMBERIAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Nomor 365/Pid.Sus/2022/PN.Mtr)

Steven Chandra

Abstract


ABSTRACT

This study analyzes the modus operandi of the crime of defamation through social media in the Mataram District Court Decision Number 365/Pid.Sus/2022/PN.Mtr and the legal basis for the judge's consideration of sanctions. This research is a normative legal research using a legislative approach, a conceptual approach and a case approach. The collection of legal materials is carried out through documentation studies, with primary, secondary and tertiary legal materials. Furthermore, the legal material is analyzed descriptively. The results of the study show that the modus operandi of defamation through social media in the decision of the Mataram District Court Decision Number 365/Pid.Sus/2022/PN.Mtr, that the defendant used Facebook social media to get acquainted with the victim and asked him to show his breasts, then the defendant took a screenshot (screeshoot) when the victim showed his breasts. After that, the defendant spread the victim's image on social media without the victim's knowledge and permission. The legal basis for the judge's consideration in imposing a criminal sanction of imprisonment for 10 (ten) months against the defendant Seprianda, namely all elements of Article 45 Paragraph 1 Jo Article 27 Paragraph 1 of Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions have been fulfilled as the first indictment of the public prosecutor. In addition, the judge also considered the incriminating matters of the defendant, namely the defendant's actions caused the victim of Mahnim Als. Nim felt humiliated and traumatized. And the mitigating things, namely that the defendant behaved politely during the trial and admitted his mistakes and regretted the deeds that had been committed.

Keywords: Sanctions, Defamation, Social Media

                                             ABSTRAK

Penelitian ini menganalisis modus operandi terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 365/Pid.Sus/2022/PN.Mtr dan dasar hukum pertimbangan hakim memberikan sanksi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumentasi, dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya bahan hukum dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Modus operandi pencemaran nama baik melalui media sosial dalam putusan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 365/Pid.Sus/2022/PN.Mtr, bahwa terdakwa menggunakan media sosial Facebook untuk berkenalan dengan korban dan memintanya untuk menunjukkan payudara, kemudian terdakwa mengambil tangkapan layar (screeshoot) saat korban menunjukan payudaranya. Setelah itu, terdakwa menyebarkan gambar korban tersebut di media sosial tanpa sepengetahuan dan seijin korban. Adapun dasar hukum pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan terhadap terdakwa Seprianda yaitu semua unsur dari Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa menyebabkan korban Mahnim Als. Nim merasa dipermalukan dan trauma. Dan hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan selama dipersidangan dan mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan yang telah dilakukan.

Kata Kunci: Sanksi, Pencemaran Nama Baik, Media sosial


Full Text:

PDF

References


Buku

Andi Hamzah, (2014), Asas -Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Cetakan IV, Jakarta: Rineka Cipta.

Amir Ilyas, (2012), Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP- Indonesia, h. 22.

Adami Chazawi, (2014), Pelajaran Hukum Pidana, jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Fitri Wahyuni, (2017), Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Cetakan ke 1, Tangerang Selatan, PT Nusantara Persada.

Eddy O.S. Hiariej, (2016), Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta, Cahaya Atama Pustaka.

Moeljatno, (2002), Asas -Asas Hukum Pidana, cetakan ketujuh, Jakarta: Rineka Cipta.

Oemar Seno Adji, (1990), Perkembangan Delik Pers di Indonesia, Jakarta: Erlangga.

Teguh Prasetyo, (2017), Hukum Pidana Edisi Revisi, Cetakan Kedua, Depok: PT. Rajagrafindo Persada.

Wirjono Projodikoro, (2014), Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Edisi Ketiga, Cetakan keenam, Bandung: PT. Refika Aditama.

Undang-Undang, Putusan & Peraturan:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No.11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 365/Pid.Sus/2022/PN.Mtr.

Artikel Jurnal:

A.A. Kompiang Dhipa Aditya, et al, “Pemidanaan bagi Pelaku Tindak Pidana Perkosaan terhadap Penyandang Disabilitas,” Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 1, No. 1, (2020).

Erwin Asmadi, Rumusan Delik dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6 No. 1, (2020).

Mulawarman dan Nurfitri, Aldila Dyas, Perilaku Pengguna Media Sosial beserta Implikasinya Ditinjau dari Perspektif Psikologi Sosial Terapan, Buletin Psikologi, Vol. 25, No. 1, (2017).

Rully Khairul Anwar & Rusmana, Komunikasi Digital Berbentuk Media Sosial dalam Meningkatkan Kompetensi bagi Kepala, Pustakawan, dan Tenaga Pengelola Perpustakaan (Studi Kasus pada Sekolah/Madrasah di Desa Kayu Ambon, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat). Dharmakarya: Jurnal Aplikasi Ipteks untuk Masyarakat, Vol, 6, No. 3, (2017).

Rusli Muhammad, (2007), Hukum Acara Pidana kontemporer, Jakarta: Citra Aditya, h. 212 -220. Mukti Arto, (2004), Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Satjipto Rahardjo, (2008), Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project