PENGARUH RETRIBUSI UNTUK TEMPAT PARIWISATA DALAM MENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH

chirzamuhammad arjunegara

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Madiun serta kontribusi retribusi tempat Rekreasi dan Olahraga dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Madiun tahun 2020 -2023. Jenis metode yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu penelitian empiris, dengan metode pendekatan perundang – undangan, bahan hukum dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier, melalui teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi, dengan analisis kualitatif. Pengaturan retribusi tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Madiun mengalami perubahan dalam struktur dan besarnya tarif retribusi dikarenankan adanya penambahan obyek – obyek tempat Rekreasi dan Olahraga sehingga ada beberapa obyek retribusi tempat Rekreasi dan Olahraga yang dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun. Kontribusi retribusi tempat wisata dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Madiun pada tahun 2020 sebesar 0,58%, tahun 2021 sebesar 0,57%,

tahun 2022 sebesar 0,64%, tahun 2023sebesar 0,28% dan tahun 2024 sebesar 0,96%. Tempat Rekreasi dan Olahraga yang memberikan kontribusi retribusi tertinggi yaitu Waduk Bening, Monumen Kresek, Umbul Square.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project