ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 813/K/Pid/2023 TENTANG PIDANA SEUMUR HIDUP

Adib Mahbubillah

Abstract


Criminal law in Indonesia, inherited from the Dutch colonization and regulated in
Presidential Regulation No. 2 of 1945 and Law No. 1 of 1946, regulates prohibited
acts wi th criminal penalties to improve order and legal certainty. The case of
premeditated murder by former Police Propam Cadet Ferdy Sambo, who was
initially sentenced to death by the South Jakarta District Court and confirmed by
the DKI High Court, but was com muted to life imprisonment by the Supreme Court
due to his service, became a public concern. This study aims to identify the legal
basis and considerations of judges in canceling the death penalty related to
Decision Number 813/K/Pid/2023 in the Indonesian criminal justice system. Using
a normative juridical approach, this research analyzes the annulment of the death
penalty through the review of laws, conceptual approaches, and cases to find
relevant legal principles. The author argues that although the indictment and
charges in this case were in accordance with the evidence at trial, the judge's
decision is unacceptable due to misleading reasons, namely that the defendant
served the country as a member of the National Police for 30 years, which is
inapprop riate considering the systematic crimes committed; the defendant should
have been charged with Article 221 of the Criminal Code on obstruction of justice.
The author concludes that the death penalty is the harshest punishment and
rejects the defendant's ap peal due to subjective judgment and non-compliance
with the law.
Keywords: Death Penalty, Justice System, Criminal Cancellation.
ABSTRAK
Hukum pidana di Indonesia, yang diwariskan dari penjajahan Belanda dan diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1945 serta UU No. 1 Tahun 1946,
mengatur perbuatan terlarang dengan ancaman pidana untuk meningkatkan
ketertiban dan kepastian hukum. Kasus pembunuhan berencana oleh eks Kadiv
Propam Polri Ferdy Sambo, yang awalnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan dan dikukuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI, namun
1 Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
diringankan menjadi hukuman seumur hidup oleh Mahkamah Agung karena jasa
pengabdiannya, menjadi perhatian publik. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi
dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam pidana seumur hidup terkait putusan
Nomor 813/K/Pid/2023 dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Menggunakan
pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis pembatalan hukuman mati
melalui penelaahan undang-undang, pendekatan konseptual, dan kasus untuk
menemukan prinsip-prinsip hukum yang relevan. Penulis berpendapat bahwa
meskipun dakwaan dan tuntutan dalam perkara ini sesuai dengan bukti di
persidangan, putusan hakim tidak dapat diterima karena alasan yang
menyesatkan, yakni terdakwa berjasa pada negara sebagai anggota Polri selama
30 tahun, yang tidak pantas mengingat kejahatan sistematis yang dilakukan;
seharusnya terdakwa dikenakan pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice.
Penulis menyimpulkan bahwa hukuman mati merupakan hukuman terberat dan
menolak alasan kasasi terdakwa karena penilaian subyektif dan ketidakpatuhan
terhadap undang-undang.
Kata Kunci: Hukuman Mati, Sistem Peradilan, Pidana Seumur Hidup.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum

Pidana.

Undang-Undang Nomor 2/Pnps/1964: Penpres Nomor 2 Tahun 1964 (LN 1964

Nomor 38) yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Penerimaan Gelar, Tanda Jasa,

dan Tanda Kehormatan.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum

Acara Pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-

Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Penerimaan Gelar, tanda Jasa, dan

Tanda Kehormatan.

Buku

Adami, C. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2. Jakarta: Raja Grafindo

Persada.

Ajarin, W. (2015). Penjatuhan Pidana Mati (Vol. 1). Jakarta: E-Journal WIDYA

Yustisia.

Atmasasmita, R. (2003). Pengantar Hukum Pidaa Internasional. Bandung: Refika

Aditama.

Chazawi, A. (2007). Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Efendi, I. G. (2014). Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Gary, M. (1955). Post Modern Legal Movement; Law and Jurispudence at Century’s

End. New York: New York University Press.

Hamzah, A. (2018). Asas-asas Huku Pidana di Indonesia dan Perkembangannya.

Jakarta: SOFMEDIA.

Hiariej, E. O. (2016). PRINSIP-PRINSIP HUKUM PIDANA. Yogyakarta: Cahaya Atma

Pustaka.

Laden, M. (1999). Tindak Pidana Terhadap nyawa dan Tubuh. Jakarta: Sinar

Grafika.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: KENCANA.

Melisa, D. A., & Bambang, T. B. (2020). Penjatuhan Pidana Mati Dalam Perspektif

Hak Asasi Manusia. Semarang: KIMU.

Moeljatno. (1987). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Moeljatno. (2009). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Nasution, B. j. (2003). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Mandar jaya.

remmelink, J. (2003). Hukum Pidana.

saharuddin, D. (2016). Konfigurasi Pertarungan Abolisionisme Versus

Retensionisme Dalam Diskursus Keberadaan Lembaga Pidana Mati Di

Tingkat Global Dan Nasional (Vol. 3). Bogor: Yustisi.

Saleh, K. W. (1981). pelengkap KUHP: perubahan KUH Pidana dan UU pidana

Sampai dengan akhir 1980. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soesilo. (2010). Kriminologi. Bogor: Poltela.

Sudarto. (1990). Hukum Pidana I. Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas

Diponegoro Semarang.

Umi, R. A. (2015). Asas dan Tujuan Pemidanaan dalam perkem bangan Teori

Pemidanaan. Semarang: Pustaka Magister.

Wahyuni, F. (2017). Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang

Selatan: PT. Nusantara Persada Utama.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project