LEGALITAS ANGGOTA POLRI SEBAGAI KUASA HUKUM TERDAKWA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA (Studi Putusan Nomor 13/Pid.B/2023/PN Sby)
Abstract
Abstrak
This research discusses the legality of the National Police as the defendant's legal representative in the criminal justice process (Decision Study Number 13/Pid.B/2023/PN Sby). By using normative juridical research methods, the research results conclude that in the hierarchy of statutory regulations, the Law on Advocates has a higher position than the Police Regulations. Law Number 18 of 2003 concerning advocates must be a reference for Police Regulation Number 2 of 2017 concerning Procedures for Providing Legal Aid by the National Police of the Republic of Indonesia. This is due to the dual role of Polri members as police and legal advisors. Police officers should still comply with Law Number 18 of 2003 as a guide or reference for legal advisors. Police members who carry out their function as legal advisors should follow the law on legal advisors, so that these actions do not violate the law on advocates which has special rules that legal advisors must follow.
Key words: criminal justice, police, legal advisor
Abstrak
Penelitian ini membahas perihal legalitas polri sebagai kuasa hukum terdakwa dalam proses peradilan pidana (Studi putusan Nomor 13/Pid.B/2023/PN Sby). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam hirarki peraturan perundang-undangan, Undang-Undang tentang advokat memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Peraturan Kepolisian. UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat haruslah menjadi acuan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini disebabkan oleh peran ganda anggota Polri sebagai polisi dan penasihat hukum. Seharusnya, anggota Polri tetap patuh kepada UU Nomor 18 Tahun 2003 sebagai panduan atau acuan bagi para penasihat hukum. Anggota Polri yang menjalankan fungsi mereka sebagai penasihat hukum seharusnya mengikuti undang-undang tentang penasehat hukum, sehingga tindakan tersebut tidak melanggar undang-undang tentang advokat yang memiliki aturan khusus yang harus diikuti oleh para penasihat hukum.
Kata kunci: peradilan pidana, polri, penasihat hukum
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD RI 1945)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) di dalam perkara Tindak Pidana Tertentu
Buku
Atmasasmita, R. (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Prenada Media.
Abdulssalam. (2009). Hukum Kepolisian Sebaga hukum Positif Dalam Disiplin Hukum Yang Telah Direvisi.
Bakri, M. (2011). Pengantar Hukum Indonesia. Malang: UB Press.
Dillah, S. d. (2015). Metode Penelitian Hukum (Dilengkapi dengan Tata Cara & Contoh Penulisan Karya Ilmiah Bidang Hukum). Bandung: CV. Alfabeta.
Dipraja, R. A. (1997). Pokok-Pokok Hukum Acara Pidana. Bandung: Alumni.
Hamzah, A. (1983). Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia,. Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia.
Hartono, S. ( 2006). Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20. Bandung: Penerbit Alumni. Cetakan ke-2.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.
I Ketut Adi Purnama. (2018). Hukum Kepolisian (Sejarah Dan Peran POLRI Dalam Penegakan Hukum Serta Perlindungan HAM).
Mamudji, S. S. (2001). Penelitian Hukum Normatif ( Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.
Moeljatno. (2000). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muladi. (1994). Kapita Sclekta Sistem Peradilan Pidana, . Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Poermono, B. (1988). Pola Dasar Teori dan Azas Umum Hukum Acara Pidana. Yogyakarta: Penerbit Liberty.
Rahmad, R. A. (2019). Hukum Acara Pidana. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Refika Aditama. H. Abdul Muis BJ, H. R. AR. Harry Anwar, & Imas Rosidawati WR. (2021). Hukum Kepolisian Dan Kriminalistik. Pustaka Reka Cipta.
Restu Agung. Edi Saputra Hasibuan. (2021). Hukum Kepolisian Dan Criminal Policy. Raja Grafindo Persada.
Sunggono, B. (1998). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Satjipto Rahardjo. (1987). Keadaan dan Permasalahan dalam Penegakan Hukum Dewasa ini. Simposium Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Siswanto Sunarso. (2014). Victimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Satjipto Rahardjo. (2000). Polisi, Sipil, Dalam Perubahan Sosial Di Indonesia. Kompas.
STR John May Lam. The Police of Briatai. Terjemahan, Majalah Bhayangkara.
Artikel Jurnal
Elvi, Alfan. (2020). Tugas dan Fungsi Kepolisian Untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Penegak Hukum. Legalitas: Jurnal Hukum, 12(1).
Fatah, A. (2017). Peran Advokat Dalam Penanganan Kasus Litigasi. Cakrawala Hukum, 14(1).
Jl William, Iskandar V Ps, et al. (2023). Peran dan Fungsi Advokat sebagai Penegak Hukum. Journal on Education, 5(2).
Jala, Mukhli S R. (2011). Optimalisasi peran dan fungsi advokat dalam system peradilan pidana sebagai salah satu Upaya peningkatan kesejahteraan. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).
Kaihena, N. G. (2023). Kedudukan dan Fungsi Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan. Lex Administratum, 11(2).
Mardiana. (2018). Peranan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Sol Justicia, 1(1).
Website
Detik.com, (2022). tragedi kanjuruhan kronologi penyebab dan jumlah korban. Detik.com, Detik. Com https://news.detik.com/berita/d-6324274/tragedi-kanjuruhan-kronologi-penyebab-dan-jumlah-korban di akases pada 26 september 2023.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project