URGENSI KEBIJAKAN PEMBAHARUAN PENGATURAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Ainul Yaqin

Abstract


This study reviews the urgency of the policy of changing the regulation of corruption crimes in Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code (National Criminal Code) and the direction of its reform. The motto used is normative research, with a legislative, conceptual and comparative approach. The collection of legal materials is carried out through the study of documentation and literature, then analyzed with interpretations that develop in legal science. The results of the study show that the National Criminal Code which regulates the change in the formulation of the Corruption Article in the Corruption Law is a very important step. This is a step by the Indonesian government in adjusting regulations related to corruption to the times and the needs of society. In addition, one of the important aspects of corruption regulation in the National Criminal Code is a more diverse approach to the penal system, with a focus on corrective, rehabilitative, and restorative justice. Furthermore, the National Criminal Code lists the main delicacies of corruption crimes in Article 603, Article 604, Article 605 paragraph (1), and Article 606 paragraph (1). The norm amends several articles in Law Number 20 of 2001 concerning Amendments to Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes (Corruption Law), namely Article 2 paragraph (1), Article 3, Article 5, Article 11, and Article 13. In general, the policy change occurs in the aspect of criminal threats. Some articles are reduced/reduced criminal threats and some other articles are added/aggravated by criminal charges.

Keywords: Corruption, Policy, Indonesia


Full Text:

PDF

References


Buku:

Chazawi, A. (2003). Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing.

Chazawi, A. (2014). Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Hamzah, A. (1991). Korupsi Di Indonesia Dan Pemecahannya. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Hamzah, A. (2014). Asas -Asas Hukum Pidana Edisi Revisi Cetakan IV. Jakarta: Rineka Cipta.

Hiariej, E. O. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atama Pustaka.

Johnny Ibrahim, (2008) Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Banyumedia Publishing.

M.W, K. (2001). Tegaknya Supremasi Hukum,. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Mamudji, S. S. (2006). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Moeljatno. (2002). Asas -Asas Hukum Pidana cetakan ketujuh. Jakarta: Rineka Cipta.

Muhaimin, R. H. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Nurdjana, I. (2009). Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi. Yogyakarta: Total Media.

Nuswardani, F. M. (2012). Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer. Yogyakarta: Genta Publishing.

Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta Kencana

Prasetyo, T. (2017). Hukum Pidana Edisi Revisi Cetakan Kedua. Depok: PT. Rajagrafindo Persada.

Projodikoro, W. (2014). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Edisi Ketiga, Cetakan keenam. Bandung: PT. Refika Aditama.

Ronny Hanitijo Soemitro. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: University Press.

Sukardi. (2005). Illegal Logging Dalam Prespektif Politik Hukum Pidana. Yogyakarta: Universitas Atmajaya Yogyakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Artikel Jurnal:

Fajrianto. (2023). Mengurai Polemik Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dalam Pusaran Pandemi Covid-19 di Indonesia. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, Vol. 8(No. 1).

Fajrianto. (2023). Pembaruan Pengaturan Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Al Azhar Seri Ilmu Sosial, Vol. 4 (No. 2).

Hisbul Luthfi Ashsyarofi. (2021). Korupsi Partai Politik dan Aliran Dana Pilkada Dalam Perspektif Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Jatiswara, 36(1).

Hidayah, A. N. (2018). Analisis Aspek Hukum Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Pendidikan Anti Korupsi. Jurnal Kosmik Hukum, Vol. 18(No. 2).

Hikmah, N. F. (2020). Keberadaan Dewan Pengawas Terhadap Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi Perspektif Siyasah Dusturiyah. Al-Balad: Journal of Constitutional Law, Vol. 2(No. 2).

Irfrani. (2017). Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa. Jurnal Al'Adl, 321.

Zulfani, d. (2023). Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Sebelum Dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Dalam Upaya Menurunkan Angka Korupsi Pada Sektor Swasta. Unes Law Riview, 15.

Syahputra. (2015). Implikasi Perumusan Delik Korupsi Di Dalam Kebijakan Kitab Undang-Undang Hukum pidana. Jurnal Ilmu Hukum.

Internet:

Eddy Cahyono Sugiarto, melalui: https://www.setneg.go.id/baca/index/g20_dan_pemberantasan_korupsi

Enny Nurbaningsih dalam http://www.merdeka.com/peristiwa/ini-alasan-pemerintah-masukan-tindak-pidanakorupsi-ke-rkuhp.html. Diakses tgl 8 Juli 2023.

Issha Harruma, melalui: https://nasional.kompas.com/read/2022/02/19/00000071/sejarah-pemberantasan-korupsi-di-indonesia?page=all.

Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, https://jdih.maritim.go.id/uu-12023-kitab-undang-undang-hukum-pidana-kuhp

Pranada Media Group.

Pusat Edukasi Antikorupsi, https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220510-kenali-dasar-hukum-pemberantasan-tindak-pidana-korupsi-di-indonesia

Valerie Augustine Budianto, https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-kpk-dan-kedudukannya-dalam-pemberantasan-korupsi-lt5ca466cb7f8ed/.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project