AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KAWIN YANG TIDAK DI DAFTARKAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 443/Pdt.P/2021/PN. Jkt. Tim)
Abstract
In this thesis, the author addresses the legal consequences of unregistered marriage agreements (case study of East Jakarta District Court decision number 443/Pdt.P/2021/PN. Jkt. Tim). This title is based on a marriage agreement that has not been registered and one of the parties has died. This article raises the following problem formulation: What are the legal consequences of marriage agreements that are not registered with the Population and Civil Registry Service?, and what is the mechanism for registering marriage agreements that have not been registered and where one of the parties dies? This research is normative juridical research with a statutory approach, case approach and conceptual approach. The results of the research show that, the legal consequences of marriage agreements that are not registered or recorded are that the marriage agreement remains valid but only binds the parties entering into the agreement, and cannot bind third parties. Also, marriage registration at the civil registry office for couples where one of them has died can be carried out based on a court order.
Keywords: Marriage, Agreement, Legal Consequences.
ABSTRAK
Pada skripsi ini, penulis mengangkat akibat hukum perjanjian kawin yang tidak didaftarkan (studi kasus putusan pengadilan negeri jakarta timur nomor 443/Pdt.P/2021/PN. Jkt. Tim). Judul ini dilatar belakangi tentang perjanjian kawin yang belum didaftarkan dan salah satu pihak meninggal dunia. Penelitian ini mengangkat permasalahan: Bagaimana Akibat Hukum Perjanjian Kawin Yang Tidak Didaftarkan Di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil, dan Mekanisme Pendaftaran Perjanjian Kawin Yang Belum Didaftarkan Dan Salah Satu Pihak Yang Meninggal Dunia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, akibat hukum perjanjian kawin yang tidak di daftarkan atau tidak catatkan yakni perjanjian kawin tersebut tetap sah akan tetapi hanya mengikat para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut, dan tidak dapat mengikat pihak ketiga. Serta, pencatatan perkawinan di kantor catatan sipil bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia ini adalah dapat dilaksanakan berdasarkan penetapan dari pengadilan.
Kata Kunci: Perkawinan, Perjanjian, Akibat Hukum.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Notodisoerjo, Soegondo. Hukum Notariat Di Indonesia (Suatu Penjelasan). Jakarta : Raja Grafindo, 1993.
Saleh, Wantjik. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta : Ghalia Indonesia, (1982). Salim HS. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta : Sinar Grafika, (2006). Situmorang, Victor dan Cormentya Sitanggang. Grosse Akta Dalam Pembuktian Dan Eksekusi. Jakarta : PT. Rineka Cipta, (1993).
R. Subekti. Hukum Perdata. Jakarta: PT Inter Masa. (1992).
Tihami dan Sohari Sahrani, fikih munakahat (kajian fiqih nikah lengkap), PT. Raja Grafindo Perseda, Jakarta, (2014).
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT Intermasa, (2003).
Happy Susanto. Pembagian Harta Gono-gini Saat Terjadinya Perceraian, Jakarta: Transmedia. (2008).
Wahyono Dharmabrata, Hukum Perdata Asas-Asas Hukum Orang dan Keluarga, Jakarta: Gitamajaya, (2004).
Soetojo Prawira hadmidjojo dan Azis Safioedin. Hukum Orang dan Keluarga, Bandung: Alumni. (1986).
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press. (2020) Yenny Febrianty, Keberadaan Hukum Kenotariatan Di Indonesia, Green Publisher Indonesia. (2023).
Satjipto Raharjo, Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta, Genta Publishing, (2009).
Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Cetakan Pertama, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, (2006).
Nico Ngani dan I Nyoman Budi Jaya, Hukum Perdata Suatu Studi Perbandingan, (Yogyakarta: Liberty), (2002).
Wirjono Projodikoro, Hukum Perdata tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Bandung: Sumur, (1981).
Rosnidar Sembiring, Hukum Keluarga Harta-harta Bendadalam Perkawinan, Cetakan Pertama, Jakarta: Raja Grafindo Persada, (2016).
Sajipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta, Genta Publishing, (2009).
Jurnal
Penelitian “Konstruksi Perwakilan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, Kerjasama DPD RI dan Universitas Brawijaya, (Malang: Pusat Pengkajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2009).
Maxellia, L. (2014). Tinjauan Yuridis Tentang Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris dalam Prespektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Privat Law, 2(4),26563.
Mowoka, V. P. (2014). Pelaksanaan Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta yang Dibuatnya. Lex Et Societatis, Volume II/No. 4/Mei/2014.
Mala, B. L. (2017). Akspek Yuridis Pembatalan Akta Notaris Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Lex Administratum, Volume V/No. 1/Jan- Feb/2017.
Asyatama, F., & Ridwan, F. H. (2021). Analisis Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 5 (2).
Farid, Achmad, and Anggrita Esthi Suhessyani. "Perlindungan Hukum Terhadap Harta Dalam Perkawinan Dengan Pembuatan Akta Perjanjian Kawin." Jurnal Hukum Dan Keadilan (2022).
Dewi, Dian Trisna. "Akibat Hukum Pendaftaran Perjanjian Kawin Terhadap Pihak Ketiga Menurut Hukum Positip." Jurnal Hukum Dan Kenotariatan 2.2 (2018).
Gaol, S. L. Kedudukan akta notaris sebagai akta di bawah tangan berdasarkan undang-undang jabatan notaris. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 8.2 (2018).
Waluyo, Bing. "Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan." Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 2.1 (2020).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project