ANALISIS PUTUSAN NOMOR: 8/Pid.Sus- TKP/2022/PN.Sby DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PROBOLINGGO PERIODE 2018-2023

Yusuf Ahsan, Hisbul Luthfi Ashsyarofi, M. Fahrudin Andriyansyah

Abstract


Abstract

            Corruption in Indonesia, especially by powerful officials such as the former Regent of Probolinggo and members of the Indonesian Parliament, is an extraordinary crime. This research raises legal issues related to the ratio decidendi of the Panel of Judges and law enforcement efforts in the Probolinggo Regent corruption case for the 2018-2023 period in Decision Number: 8/Pid.Sus-TKP/2022/PN.Sby. This research is a normative legal research with a statutory approach and a case study approach. The results showed that the judge's ratio desidendi in verdict number 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby found the defendant guilty of bribery corruption according to Article 12 letter a of the Anti-Corruption Law Jo. Articles 55 and 65 of the Criminal Code, without any reason to eliminate criminal liability, as well as affirming the judge's obligation to ensure justice for all parties, while law enforcement is carried out by the Prosecutor's Office and the improvement of article 11 qualifications even though the prosecutor filed an appeal and cassation.

Keywords: Corruption; Ratio Desidendi; Law Enforcement

 

Abstrak

            Korupsi di Indonesia, terutama oleh pejabat berkuasa seperti mantan Bupati Probolinggo dan anggota DPR RI, merupakan sebuah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penelitian ini mengangkat isu hukum terkait rasio desidendi Majelis Hakim dan upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi Bupati Probolinggo periode 2018-2023 pada Putusan Nomor: 8/Pid.Sus-TKP/2022/PN.Sby. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan studi kasus (Case Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rasio desidendi hakim dalam putusan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby menetapkan terdakwa terbukti melakukan korupsi suap menurut pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor Jo. Pasal 55 dan 65 KUHP, tanpa alasan menghapuskan pertanggungjawaban pidana, serta menegaskan kewajiban hakim untuk menjamin keadilan bagi semua pihak, sementara penegakan hukum dilakukan oleh Kejaksaan dan perbaikan kualifikasi pasal 11 meski JPU mengajukan banding dan kasasi.

Kata Kunci: Korupsi; Rasio Desidendi; Penegakan Hukum


Full Text:

PDF

References


Ahmad Rifai. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Barda, N, A. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana, 2008.

Dewi, Chandra. “Analisis Kasus Penyalahgunaan Wewenang Dalam Praktik Jual Beli Jabatan Oleh Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Dan Wakil Ketua Komisi IV DPR Hasan Aminudin” 4, no. 5 (2024): 1203–12.

Firman, T., "Indeks Persepsi Korupsi Merosot, Indonesia Kalah dari Malaysia Pencegahan dan pemberantasan korupsi dinilai belum efektif." News.Republika.Co.Id, diakses pada tahun 2023.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2019.

Setiadi, W. “Korupsi di Indonesia (Penyebab, bahaya, hambatan dan upaya pemberantasan, serta regulasi.” LEGISLASI INDONESIA 15 No 3 (2018): 249–2602.

S, Herman Binaji, dan Hartanti. “Korupsi Sebagai Ordinary Crimes.” Jurnal Kajian Hukum 4 (t.t.): 157–74.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Putusan Mahkamah Agung Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project