PENGATURAN RESTORATIVE JUSTICE YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL

Fani Oktavia, Fitria Dewi Navisa, Hisbul Lutfhi Ashsyarofi

Abstract


Abstract

            Verbal sexual harassment is considered a criminal offence because it fulfils the elements of a crime and is highly prohibited and unpleasant for women who are generally the victims. The issues raised in this research are related to the concept of the implementation of Restorative Justice in Indonesia as well as the legal regulation of the process of resolving verbal sexual harassment cases with a Restorative Justice approach. This research is a normative legal research that uses legislative approach, conceptual approach and case approach. The results showed that the concept of Restorative Justice in Indonesia is a criminal justice system that does not only focus on trials and punishment of perpetrators, but also on the recovery of both victims and perpetrators, by actively involving the community in resolving conflicts, while the Restorative Justice Approach in sexual harassment cases refers to legal regulations such as the Criminal Code, the 2014 Witness and Victim Protection Law, and the 2022 Sexual Violence Crime Law.

Keywords: Verbal Sexual Harassment, Restorative Justice.

Abstrak

Pelecehan seksual verbal dianggap sebagai tindak pidana karena memenuhi unsur-unsur kejahatan dan sangat dilarang serta tidak menyenangkan bagi para wanita yang umumnya menjadi korban. Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini yaitu terkait konsep pemberlakuan Restorative Justice di Indonesia serta pengaturan hukum proses penyelesaian perkara pelecehan seksual secara verbal dengan pendekatan keadilan restorative justice. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konsep Restorative Justice di Indonesia adalah sistem peradilan pidana yang tidak hanya fokus pada pengadilan dan hukuman terhadap pelaku, tetapi juga pada pemulihan baik korban maupun pelaku, dengan aktif melibatkan masyarakat dalam menyelesaikan konflik, sedangkan Pendekatan Restorative Justice dalam kasus pelecehan seksual mengacu pada regulasi hukum seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kata Kunci: Pelecehan Seksual Verbal, Restorative Justice.


Full Text:

PDF

References


Arief, Hanafi, dan Ningrum Ambarsari. “Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Al-Adl : Jurnal Hukum 10, no. 2 (13 Agustus 2018): 173. https://doi.org/10.31602/al-adl.v10i2.1362.

Edrisy, Ibrahim Fikma, Ni Putu Paramita Dewi, Ni Wayan Eka Sumartini, dan Edelweisia Cristiana. “Memerangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 2 (31 Desember 2023): 141–60. https://doi.org/10.33363/sd.v6i2.1126.

Herman, Handrawan, Oheo Kaimuddin Haris, Sabrina Hidayat, Zahrowati, dan Arniyanti Ahsyam. “Batasan Kekerasan Seksual Secara Verbal Dalam RKUHP Dan Undang-Undang TPKS.” Halu Oleo Legal Research 5, no. 1 (6 April 2023): 13–30. https://doi.org/10.33772/holresch.v5i1.216.

Istiqamah, Destri Tsurayya. “Analisis Nilai Keadilan Restoratif Pada Penerapan Hukum Adat Di Indonesia.” Veritas et Justitia 4, no. 1 (28 Juni 2018): 201–26. https://doi.org/10.25123/vej.v4i1.2914.

Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Cet. 13. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Manan, Bagir. Resolative Justice (Suatu Perkenalan) Dalam Refleksi Dinamika Hukum Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir. Jakarta: Perum Percetakan Negara RI, 2008.

Milanda, Ariana, dan Budi Arsih. “Penerapan Restorative Justice Dalam Pemidanaan Pelaku Kekerasan Seksual.” Jurnal Sosial Humaniora Sigli 6, no. 2 (20 Desember 2023): 491–502. https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.1681.

Noor, Ida Ruwaida, dan Irwan M. Hidayana. Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja : Panduan bagi Para Pemberi Kerja. Jakarta: APINDO, 2017.

Ohoiwutun, Y. A. Triana, Samuel Saut Martua Samosir, dan Chosya Sheila Aprilliana Arimbhi. “Penerapan Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak Korban Tindak Pidana Perkosaan yang Melakukan Aborsi,” 1 Maret 2023. https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/116327.

Paradiaz, Rosania, dan Eko Soponyono. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (31 Januari 2022): 61–72.

Pramufianto, Ricky Ardian, Johny Krisnan, Basri Basri, Yulia Kurniaty, dan Hary Abdul Hakim. “Perbandingan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Verbal Di KUHP Lama Dengan KUHP Baru.” Borobudur Law and Society Journal 2, no. 6 (30 November 2023): 271–78. https://doi.org/10.31603/10010.

Purba, Jonlar. Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan dengan Restorative Justice. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2017.

Putri, Anggreany Haryani. “Lemahnya Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Seksual Di Indonesia.” Jurnal Hukum Pelita 2, no. 2 (24 November 2021): 14–29. https://doi.org/10.37366/jh.v2i2.893.

“Restorative Justice Yang Tidak Me-Restore Dan Tidak Justice | ICJR.” Diakses 17 Juni 2024. https://icjr.or.id/restorative-justice-yang-tidak-me-restore-dan-tidak-justice/.

Santoso Az, Lukman, dan Yahyanto. Pengantar Ilmu Hukum. Malang: Setara Press, 2016.

Sembada, L. B. H. “Pelecehan Seksual Verbal (Catcalling) Masuk Dalam Tindak Pidana?” Lbh Sembada (blog), 15 Agustus 2022. https://lbhsembada.id/pelecehan-seksual-verbal-catcalling-masuk-dalam-tindak-pidana/.

Sibarani, Sabungan. “Pelecehan Seksual dalam Sudut Pandang Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.” Sol Justisio 1, no. 1 (April 2019): 98–108.

Sunardi, dan Fanny Tanuwijaya. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Badan. Malang: Lembaga Penerbitan Fakultas Hukum UNISMA, 2001.

Suyanto. Problem Pendidikan Dan Anak Korban Tindak Kekerasan. Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri, 2018.

Syahrin, M. Alvi. “Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu.” Majalah Hukum Nasional 48, no. 1 (18 Juli 2018): 97–114. https://doi.org/10.33331/mhn.v48i1.114.

Teguh, Sudarsono. Kontruksi Penyelesaian Masalah Dan Sengketa Melalui Proses Restorative Justice Model Sistem Peradilan Hukum Pidana. Jakarta: Mulya Angkasa, 2009.

Tenriawaru, dan Wisnu Murtopo Nur Muhamad. Perbandingan Penerapan Sistem Hukum Progresif (Plea Bargain VS Restorative Justice). Indramayu: Adab, 2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project