PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PSIKOPAT DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Putusan Nomor: 1036/Pid/B/2008/PN.DEPOK)

Ali Maksum

Abstract


ABSTRACT

There are criminal actions committed by individuals with psychopathic disorders, and the basis for accountability for criminal actions is an important subject that becomes a problem. The legal issue due to criminal acts committed by individuals with psychopathic disorders is a legal act in a conscious state or, more precisely, not in an imaginative state. The issues in this research include the regulation of criminal liability for psychopathic perpetrators in homicide crimes, as well as the basis for judges' considerations in imposing criminal sanctions for homicide against psychopathic perpetrators in Decision No. 1036/Pid/B/2008/PN.DEPOK. This research is a type of normative juridical research, using statutory and conceptual approaches. Sources of legal materials include primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Furthermore, legal material analysis is conducted by systematizing and analyzing legal materials, with steps to study theories and research topics.

Keywords: Psychopath, Criminal Liability, Sentencing.

ABSTRAK

Gangguan psikopat mempengaruhi individu yang dewasa dan mampu. Ada tindakan kriminal yang dilakukan oleh orang dengan gangguan psikopat, serta dasar adanya pertanggungjawaban atas tindakan kriminal adalah subjek penting yang menjadi permasalahan. Masalah hukum karena tindak pidana yang dilakukan oleh orang dengan gangguan psikopat adalah perbuatan hukum dalam keadaan sadar atau lebih tepatnya tidak dalam keadaan imajinatif. Permasalahan dalam penelitian ini diantaranya pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku psikopat dalam tindak pidana pembunuhan, serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhi sanksi pidana pembunuhan terhadap pelaku psikopat dalam Putusan No. 1036/Pid/B/2008/PN.DEPOK. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yakni, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selanjutnya dilakukan analisis bahan hukum melakukan sistematisasi dan analisis bahan hukum, dengan langkah melakukan kajian yang berkaitan dengan teori dan topik penelitian.

Kata Kunci: Psikopat, Pertanggungjawaban Pidana, Pemidanaan.


Full Text:

PDF

References


Buku

H. Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, Bandung: Alfabeta.

Herlina Manullang dan Riki Yanto Pasaribu, (2020), Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Medan: LPPMUHN Press.

Joenedi Efendi dan Jhonny Ibrahim, 2018, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Depok: Pernadamedia Group.

M. Sudrajat Bassar, 1986, Tindak Pidana Tertentu di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bandung: Remadja Rosda Karya.

Mahrus Ali, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi, Jakarta: Raja Grafindo.

Michael Bohiander, 2002, Principles of German Criminal Law. Oxford and Portland: Hart Publishing.

Moeljatno, 1993, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

Oemar Seno Adji, 1985, Hukum Pidana Pengembangan, Jakarta: Erlangga.

P. A. F, Lamintang, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

R. Soesilo, 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1995.

Roeslan Saleh, 1983, Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar Hukum Dalam Hukum Pidana, Jakarta: Aksara Baru.

Sri Warjiyati, 2018, Memahami Dasar Ilmu Hukum: Konsep Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group.

Yahya Harahap, 2012, Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP, Edisi Ke- 2, Cetakan ke-13, Jakarta: Sinar Grafika.

Praturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Jurnal

Besse Muqita Rijal Mentari, Sanksi Pidana Pembunuhan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Hukum Islam, Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 22, No. 1, 2020.

Mustofa Abidin, Dkk, Pertanggungjawaban Dalam Tindak Pidana Korupsi Oleh Korporasi, Law and Humanity, Vol. 1, No.2.

Ni Made Raditya Pawani Sugama dan Suatra Putrawan, Analisis Yuridis Mengenai Kemampuan Pertanggungjawaban Pidana dalam Pasal 44 KUHP, Jurnal Kertha Wicara, Vol. 7, No. 4, 2018, h. 2-3.

Internet

Rini Sugiarti, http://repository.usm.ac.id/files/onlinepublications/F010/20170518055228-Psikopat-Bisa-Jadi- Karena-Salah-Didik.pdf, Diakses Pada, 23 Agustus 2023 pukul 10:21.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project