SENGKETA ATAS MEREK TERDAFTAR TERHADAP MEREK ILEGAL ANTAR DUA NEGARA (Analisa Putusan Pn Jakarta Pusat Nomor 9/Pdt.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst)
Abstract
Abstract
In an industry, producers need to have distinctive features that differentiate them from others, such as business locations, concepts, or those related to brands. This research raises issues related to the regulation of Intellectual Property Rights in Indonesia and the Philippines and examines the protection and legal certainty in Decision Number 9/Pdt.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. This research uses normative juridical method. The result of the research shows that the comparison of intellectual property rights regulation shows that the Philippines uses Law Number 8293 of 1997 and one institution, while Indonesia has various laws and separate institutions and covers more types of intellectual property. Comparison of intellectual property rights arrangements shows the Philippines uses Law No. 8293 of 1997 with one institution, while Indonesia has various separate laws and institutions and covers more types of intellectual property. In Decision Number 9/Pdt.Sus-Merek/2023/Pn.Niaga.Jkt.Pst, the judge reflected legal certainty and protection by referring to regulations, including Law Number 20 Year 2016 on Trademarks and Geographical Indications.
Keywords: Intellectual Property, Judges' Consideration, Trademark
Abstrak
Dalam sebuah industri, produsen perlu memiliki ciri khas yang membedakan mereka dengan yang lainnya, seperti lokasi bisnis, konsep, ataupun yang berhubungan dengan merek. Penelitian ini mengangkat isu terkait pengaturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia dan Filipina serta mengkaji perlindungan dan kepastian hukum dalam Putusan Nomor 9/Pdt.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan Perbandingan pengaturan hak kekayaan intelektual menunjukkan Filipina menggunakan Undang-Undang Nomor 8293 Tahun 1997 dan satu lembaga, sementara Indonesia memiliki berbagai undang-undang dan lembaga terpisah serta mencakup lebih banyak jenis kekayaan intelektual. Perbandingan pengaturan hak kekayaan intelektual menunjukkan Filipina menggunakan Undang-Undang Nomor 8293 Tahun 1997 dengan satu lembaga, sementara Indonesia memiliki berbagai undang-undang dan lembaga terpisah serta mencakup lebih banyak jenis kekayaan intelektual. Dalam Putusan Nomor 9/Pdt.Sus-Merek/2023/Pn.Niaga.Jkt.Pst, hakim mencerminkan kepastian dan perlindungan hukum dengan merujuk pada peraturan, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kata Kunci: Kekayaan Intelektual, Pertimbangan Hakim, Merek
Full Text:
PDFReferences
Alamsyah, Eko, Yudi Arkara Oktobera, and Susiswo. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Terdaftar Terhadap Pelanggaran Merek Menurut Ketentuan Hukum Merek Indonesia.” Jurnal de Facto 9, no. 1 (2022).
Alexandro, Don Vitto. “Pengaruh Citra Merek, Kualitas Produk Terhadap Loyalitas Konsumen.” Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie, 2016.
Ananto, Riana Wulandari, Erna Amalia, and Mohammad Wira Utama. “Politik Hukum Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.” SALAM Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 10, no. 5 (2023).
Anggraini, Iin Hayyu Findy, Dini Murtafi’ah Azmi, Rista Ema Noviyani, and Putri Ardiana. “Pengaruh Merek Terhadap Keputusan Konsumen Dalam Membeli Produk Kecantikan.” Journal Beauty and Cosmetology (JBC) 5, no. 1 (2023).
Annisa Justisia Tirtakoesoemah, and Muhammad Rusli Arafat. “Penerapan Teori Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Penyiaran.” Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum 18, no. 1 (2019).
Arifin, Zaenal, and Muhammad Iqbal. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (2020).
Atmadja, I Dewa Gede, and I Nyoman Putu Budiartha. Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press, 2018.
Balqiz, Wizna Gania. “Perlindungan Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual: Studi Di Kota Semarang, Indonesia.” Journal of Judicial Review (JJR) 23, no. 1 (2021).
Bediona, Kornelis Antonius Ada, Muhamad Rafly Falah Herliansyah, Randi Hilman Nurjaman, and Dzulfikri Syarifuddin. “Analisis Teori Perlindungan Hukum Menurut Philipus M Hadjon Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat 2, no. 1 (2023).
Cahyani, Ni Made Dwi Ari, Anak Agung Sagung Laksma Dewi, and Ni Made Sukaryati Karma. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Terhadap Pemalsuan Merek Fashion.” Jurnal Konstruksi Hukum 2, no. 1 (2021).
Dirdjosisworo, Soedjono. Hukum Perusahaan Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual. 1st ed. Bandung: Mandar Madju, 2000.
Fabiosa, The Office of Bagay-Villamor &. “The Law On Trademarks.” Last modified 2024. Accessed July 2, 2024. https://www.iprotect.ph/intellectual-property-code-trademark-01.htm.
Ferdian, Muhammad. “Kedudukan Hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Jujur.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 9, no. 2 (2019).
Fernando, Agus. “Efektivitas Penegakan Hukum Merek Atas Penggunaan Dan Pemakaian Tas Bermerek Palsu Di Kota Batam.” Universitas Internasional Batam, 2019.
Halilah, Siti, and Mhd. Fakhrurrahman Arif. “Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli.” Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara 4, no. II (2021).
Hariani, Rindi. “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Ditinjau Dari Prinsip Kemanfaatan Hukum.” Universitas Jambi, 2022.
Hasibuan, Khadijah, OK. Saidin, Jelly Leviza, and Chairul Bariah. “Perlindungan Hukum Merek Terkenal Terhadap Perbuatan Pemboncengan Reputasi (Studi Putusan No.18 PK/Pdt.Sus-HKI/2021).” Locus Journal of Academic Literature Review 1, no. 6 (2022).
Hidayah, Khoirul. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press, 2017.
Indonesia, CNN. “Pelanggaran Merek Paling Banyak Diadukan Ke Kemenkumham.” Jakarta, January 1, 2020. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191231141341-185-461331/pelanggaran-merek-paling-banyak-diadukan-ke-kemenkumham.
Ishaq. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Kadir, Nugraha Abdul. “Perlindungan Hukum Merek Asing Terkenal Terhadap Pelanggaran Merek Berdasarkan Undang-Undang No 15 Tahun 2001 Tentang Merek.” Lex Jurnalica 16, no. 1 (2019).
Kamila, Prasetyo. “Kepastian Hukum Atas Pemberlakuan Sistem Pendaftaran Merek First To File Terhadap Merek Terkenal Di Indonesia.” JURNAL NOTARIUS 1, no. 2 (2022).
Kemdikbud. “Indikasi.” Last modified 2024. Accessed May 17, 2024. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/indikasi.
———. “Merek.” Last modified 2024. Accessed April 18, 2024. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/merek.
Khotimah, Vika Husnul, and Rani Apriani. “Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak MerekBerupa Pemboncengan Reputasi (Passing Off) Merek Terkenal Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 8, no. 20 (2022).
Kusumahwardhana, Raden Fajar Agung. “Efektivitas Prinsip First To File Pada Sistem Pendaftaran Merek Dalam Melindungi Hak Merek.” Privat Law 11, no. 1 (2023).
Mashdurohatun, Anis. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perspektif Sejarah Di Indonesia. Semarang: Madina Semarang, 2013.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Musyarri, Fazal Akmal. “Analisis Yuridis Pengaturan Passing Off Terhadap Merek Terkenal Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.” Universitas Brawijaya, 2018.
ND, Mukti Fajar, Yati Nurhayati, and Ifrani. “Iktikad Tidak Baik Dalam Pendaftaran Dan Model Penegakan Hukum Merek Di Indonesia.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 2, no. 25 (2018).
Nola, Luthvi Febryka. “Upaya Pelindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).” NEGARA HUKUM 7, no. 1 (2016).
Nurhidayah, Luluk. “Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tulungagung Dalam Menolak Permohonan Dispensasi Kawin (Studi Penetapan Nomor 168/Pdt.P/2018/Pa.Ta).” Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2019.
Porta, Rafael La. “Investor Protection and Cororate Governance.” Journal of Financial Economics, no. 58 (1999).
Pramesti, Tri Jata Ayu. “Arti ‘Persamaan Pada Pokoknya’ Dalam UU Merek Dan Indikasi Geografis.” Last modified 2020. Accessed May 27, 2024. https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-persamaan-pada-pokoknya-dalam-uu-merek-dan-indikasi-geografis-lt560aad4d30945/.
Prayoga, Daffa Arya, Jadmiko Anom Husodo, and Andina Elok Puri Maharani. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.” Souvereignty : Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional 2, no. 2' (2023).
Putri, Kintan Anindya. “Asas First To File Dalam Kasus Sengketa Hak Merek Terkenal Croissant 7 Days (Studi Kasus: Putusan Pn Jakarta Pusat Nomor 71/Pdt.Susmerek/2020/Pn.Niaga.Jkt.Pst).” Universitas Diponegoro, 2023.
Rahmawati, Fiska. “Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2018/Pn Gpr Tentang Obat Keras Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2019.
Rizkia, Nanda Dwi, and Hardi Fardiansyah. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Penerbit Widina Bhakti Persada Bandung, 2022.
Sembiring, Mareci Susi Afrisca. “Upaya Pelindungan Hukum Terhadap Andaliman (Merica Batak) Sebagai Indikasi Geografis Di Kabupaten Toba Samosir.” Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2017.
Shaleh, Ali Ismail, and Shabirah Trisnabilah. “Perlindungan Hukum Terhadap Persamaan Merek Untuk Barang Atau Jasa Yang Sejenis: Studi Merek Bossini.” Journal of Judicial Review (JJR) 22, no. 2 (2020).
Shodiq, MD. Perbandingan Sistem Hukum. Solok: PT Mafy Media Literasi Indonesia, 2023.
Solikin, Nur. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Pasuruan: CV. Penerbit Qiara Media, 2021.
Sujud Margono, and Amir Angkasa. Komersialisasi Aset Intelektual. Jakarta: Gramedia, 2000.
Yuswar, Cheryl Patriana, Runtung Sitepu, and Dedi Harianto. “Kajian Filosofi Terkait Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Oleh Rezim Hak Cipta.” University of Bengkulu Law Journal 7, no. 2 (2022).
Ziola, Ivo Lyanti. “Penyalahgunaan Perjanjian Lisensi Merek Dagang Cap Kaki Tiga Dalam Praktek Bisnis Hak Kekayaan Intelektual (Studi Putusan PengadilanNo.362/Pdt.G/2008/PN-BKS Jo. No.362/Pdt/2009/PT.BDG Jo. No.1758 K/Pdt/2010 Jo. No.106 PK/Pdt/2012).” Universitas Islam Riau, 2018.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project