PENERAPAN ASAS KEPATUTAN ATAS MANFAAT EKONOMI YANG TINGGI PADA PEER TO PEER LENDING SEBAGAI WUJUD ADANYA KEPASTIAN HUKUM
Abstract
This research examines the issue of legal protection related to the high economic benefits in Peer to Peer Lending (P2P Lending) money loans. Legal uncertainty regarding the high economic benefits and unilateral agreement changes by P2P Lending organizers are the background of the research. The objective is to analyze the regulations on electronic credit and online credit services. The method used is normative juridical legal research, focusing on analyzing written regulations and legal documents. The results show that the high economic benefits are not in accordance with the principle of appropriateness, and government efforts have not been effective in controlling the economic benefits of pinjol. Legal protection based on the GCPL, Civil Code, and POJK has not been fully implemented, as seen from the many neglected service users rights. This research recommends the need to increase public financial literacy and information transparency from service providers to avoid unilateral changes to agreements.
Keywords: Legal Protection; Financial Technology; Economic Benefits.
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji permasalahan perlindungan hukum terkait tingginya manfaat ekonomi pada pinjaman uang Peer to Peer Lending (P2P Lending). Ketidakpastian hukum mengenai tingginya manfaat ekonomi dan perubahan perjanjian sepihak oleh penyelenggara P2P Lending menjadi latar belakang penelitian. Tujuannya adalah menganalisis peraturan tentang kredit elektronik dan layanan kredit online. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif, fokus pada analisis peraturan tertulis dan dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingginya manfaat ekonomi tidak sesuai dengan asas kepatutan, dan upaya pemerintah belum efektif dalam mengendalikan manfaat ekonomi pinjol. Perlindungan hukum berdasarkan UUPK, KUH Perdata, dan POJK belum sepenuhnya terlaksana, terlihat dari banyaknya hak pengguna layanan yang terabaikan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan literasi keuangan masyarakat dan transparansi informasi dari penyedia layanan untuk menghindari perubahan perjanjian secara sepihak.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Teknologi Finansial; Manfaat Ekonomi.
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (4)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
UU Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran
POJK No.77 /POJK.01/2016. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Peer to Peer Lending
POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Peer to Peer Lending
POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan
Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023
Buku
Edy Santoso, Pengaruh Era Globalisasi Terhadap Hukum Bisnis di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2018),
Elizabeth Nurhaini Butarbutar, Metode Penelitian Hukum, (Bandung: Refika Aditama, 2018),
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Prenadamedia Group Kencana, 2011).
Yudha Bhakti Ardiwisastra, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, (Bandung: PT. Alumni, 2012).
Artikel dan Jurnal
Aulia Rahmatullah, Chairul Fahmi dan Riadhus Sholihin Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pada Pinjaman Online Menurut Hukum Ekonomi Syariah Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, Vol.6 No.1 (Tahun 2024) 7-8.
Desak Ayu Lila Astuti dan A. A. Ngurah Wirasila, “Perlindungan Hukum Terhadap Konnsumen Transaksi e-commerce dalam Hal Terjadinya Kerugian”, Kertha Semaya Journal Fakultas Hukum Universitas Udayana (2018), 6, https://docplayer.info/96428693-Perlindungan-hukum-terhadap-konsumen-transaksi-e-commerce-dalam-hal-terjadinya-kerugian.html
Muhammad Ibrahim, “Manfaat ekonomi Pinjol Turun jadi 0,3%, Untung atau Buntung?” infobanknews.com, 7 January 2024, https://infobanknews.com/-manfaat ekonomi-pinjol-wwwnturun-jadi-03-untung-atau-buntung/#google_vignette
Tiara Ratnaningrum, Rina Dewi, dan Ilham "Sisi Gelap Dampak Digital Teknologi Di Indonesia (Pinjaman Online Ilegal Di Indonesia)" INNOVATIVE: Journal Of Social Science
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project