PENGANGKATAN ANAK OLEH PASANGAN TRANSGENDER DI INDONESIA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2007

Syafrizal Chaniago, Abdul Rokhim, Fitria Dewi Navisa

Abstract


ABSTRACT

This research discusses child adoption by transgender couples in Indonesia according to Government Regulation Number 54 of 2007, this child adoption is carried out with the aim of maintaining household stability and avoiding family disharmony due to the inability to have offspring, based on humanitarian considerations. The purpose of this study is to gain an understanding of how the legality of child adoption by transgender couples according to government regulation number 54 of 2007 concerning the implementation of child adoption and what are the legal consequences if transgender couples carry out child adoption. This research uses normative legal methods. Stating that transgender prospective adoptive parents must meet the requirements listed in Government Regulation Number 54 of 2007 and identity according to Law Number 23 of 2006 concerning Population Administration. Child adoption by transgender couples is considered legal if all requirements are met.

Keywords: Transgender; Child Adoption; Regulation

 

ABSTRAK

Penelitian ini membahas pengangkatan anak (adopsi) oleh pasangan transgender di Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, pengangkatan anak ini dilakukan dengan tujuan menjaga kestabilan rumah tangga dan menghindari ketidak harmonisan keluarga akibat ketidakmampuan memiliki keturunan, berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Tujuan penelitian ini untuk memperoleh pemahaman bagaimana legalitas pengangkatan anak oleh pasangan transgender menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak dan apa akibat hukum jika pasangan transgender melakukan pengangkatan anak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif. Menyatakan bahwa calon orang tua angkat transgender harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 dan identitas sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pengangkatan anak oleh pasangan transgender dianggap sah jika semua persyaratan dipenuhi.

Kata Kunci : Transgender; Pengangkatan Anak; Peraturan


Full Text:

PDF

References


Abduh Imanulhaq. “Biodata Dorce Gamalama Halimatussadiyah Punya Tiga Anak Adopsi,” 2022.

https://jateng.tribunnews.com/2022/02/16/biodata-dorce-gamalama-halimatussadiyah-punya-tiga-anak-adopsi?page=all.

Abu Huraerah. Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuansa, 2006.

Achmad Thoriq, Rafid Hadyan Amrullah, dan Bagus M. Ilham. “Masifnya Lgbt Memantik Masalah Baru, Adopsi Anak Mengancam Pesikis” 10 (2023).

Ahmad Kamil, H.M. Fauzan,. Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008.

“Arti kata adopsi - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online.” Diakses 29 Maret 2024. https://kbbi.web.id/adopsi.

“Arti kata anak - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online.” Diakses 29 Maret 2024. https://kbbi.web.id/anak#google_vignette.

Desi Puspasari. “Profil Dorce Gamalama, Artis Multitalenta Itu Telah Tiada.” Diakses 24 Desember 2023. https://hot.detik.com/celeb/d-5944356/profil-dorce-gamalama-artis-multitalenta-itu-telah-tiada.

Dewi Muthi’ah. “Konsep Diri dan Latar Belakang Kehidupan Waria (Studi Kasus Terhadap Waria di Kota Semarang.” Universitas Negeri Semarang, 2007.

Djaja S. Meliala. Pengangkatan Anak (Adopsi). Bandung: Nuansa Aulia, 2016.

Fitria Dewi Navisa. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Diambil Paksa Oleh Orang Tua Yang Tidak Mendapatkan Hak Asuh Anak” 35, no. 2 (t.t.).

Henslin dan James M. Sosiologi Dengan Pendekatan Membumi. Jakarta: Erlangga, 2007.

Hilman Hadi Kusuma. Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Alumni, 1982.

Husna. “Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Adopsi) Yang Dilakukan Oleh Warga Masyarakat Di Indonesia.” Depok Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009.

Johnny Ibrahim. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2006.

Louise Andriani Rasan. “Status Keperdataan Kaum Transgender Yang Melakukan Operasi Kelamin.” Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2013.

Lulik Djatikumoro. Hukum Pengangkatan Anak Di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2011.

M. Budiarto. Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum. Jakarta: Aka Press, 1991.

Marsaid. Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perspektif Hukum Islam (Maqasid AsySyari’ah). Palembang: NoerFikri, 2015.

Meliya Sari, Fitri. “KONSTRUKSI MEDIA TERHADAP TRANSGENDER.” Profesional: Jurnal Komunikasi dan Administrasi Publik 3, no. 1 (12 Juni 2016). https://doi.org/10.37676/professional.v3i1.290.

M.H, DR FITRIA DEWI NAVISA, S. H. , M. KN, DR SUNARDI M.H S. H., dan LAJI SISWANTO S.H. URGENSI SURROGATE MOTHER (SEWA RAHIM) SEBAGAI HAK UNTUK MELANJUTKAN KETURUNAN. Thalibul Ilmi Publishing & Education, 2024.

Mulia, Mulia, Utary Maharany Barus, dan Idha Aprilyana Sembiring. “Penetapan Pengadilan Tentang Perubahan Identitas Seorang Transeksual.” Jurnal sosial dan sains 2, no. 9 (15 September 2022): 980–94. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v2i9.483.

Navisa, Fitria Dewi. “Penyuluhan Hukum Tentang Tindak Pidana Narkotika Sebagai Langkah Preventif Menuju Desa/Kelurahan Yang Berwibawa.” Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat Universitas Ma Chung, 2020.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.

Raesa Astiti Putri*, Yunanto. “PENGANGKATAN ANAK WARGA NEGARA INDONESIA OLEH ORANG TUA ANGKAT DALAM PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESA (STUDI KASUS : PENGANGKATAN DALAM KASUS ANGELINE DI BALI).” Diponegoro Law Journal 5, no. 2 (31 Maret 2016): 1–13. https://doi.org/10.14710/dlj.2016.11147.

Razak, Suhaimi. “LGBT DALAM PERSPEKTIF AGAMA” 1 (2016).

Rusli Pandika. Hukum Pengangkatan Anak. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Simorangkir JCT. Kamus Hukum. Jakarta: Angkasa Baru, 1987.

Soerjono Soekanto. Intisari Hukum Keluarga. Bandung: Alumni, 1980.

Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. “Prosedur Hukum Penggantian Jenis Kelamin,” 2023. https://www.hukumonline.com/klinik/a/prosedur-hukum-ganti-jenis-kelamin-lt5499758a512e5.

Zakia Al Farhani. Proses Pengangkatan Anak (Adopsi) Dalam Prespektif Hukum Islam (Studi Kasus Yayasan Siran Malik Pesantren Al-Falah Parung Benying). Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2011.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project