PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA (HUMAN TRAFFICKING) OLEH KORPORASI

Devy Novia Sari, Sunardi Sunardi, Afandi Afandi

Abstract


ABSTRACT

In this thesis, the author raises issues related to the criminal responsibility of the perpetrators of trafficking crimes by corporations. The selection of this issue is based on the fact that human trafficking in Indonesia, which has long been considered a crime under Article 297 of the Criminal Code, requires renewal in countermeasures due to its transnational and organised nature considering that this crime often involves corporations. Based on this background, this paper raises the following problem formulations: 1. How is the criminal responsibility of the perpetrators of human trafficking by corporations? 2. What legal sanctions will be received by corporations in committing the criminal offence of human trafficking?

This research is a normative legal research that uses a statutory approach, conceptual approach, and case approach. The collection of legal materials was conducted through a literature study method using primary and secondary legal materials. Furthermore, the legal materials were reviewed and analysed using the approaches used in this research to answer the legal issues raised.

The results of this study show that corporate liability in the criminal offence of human trafficking includes the fulfilment of conditions such as the existence of a criminal offence, elements of guilt (intentionally or negligently), ability to be responsible, and the absence of excuses, which are then adjusted to the theory of identification and the theory of vicarious liability.

Meanwhile, the application of sanctions against corporations that commit human trafficking offences is regulated in Law Number 21 Year 2007, which replaces the role of the Criminal Code which is considered less effective. This law stipulates severe sanctions, including imprisonment and large fines, for offences such as recruitment, transportation, housing, and human exploitation. In addition, publicity sanctions are also applied to raise public awareness and deter corporations from engaging in human trafficking, with impacts that include both financial and non-financial aspects.

  Keywords: Human Trafficking, Criminal Liability, Corporations

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ABSTRAK

Pada skripsi ini, penulis mengangkat isu terkait dengan pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana trafficking oleh korporasi. Pemilihan isu ini didasarkan pada fakta bahwa human trafficking di Indonesia, yang telah lama dianggap sebagai kejahatan di bawah Pasal 297 KUHP, memerlukan pembaruan dalam upaya penanggulangan karena sifatnya yang transnasional dan terorganisir mengingat kejahatan ini sering melibatkan korporasi. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana human trafficking oleh korporasi? 2. Sanksi hukum apa yang akan diterima oleh korporasi dalam melakukan tindak pidana human trafficking?

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui metode studi literatur dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Selanjutnya, bahan hukum tersebut dikaji dan dianalisis menggunakan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini untuk menjawab isu hukum yang diangkat.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana human trafficking meliputi terpenuhinya syarat-syarat seperti adanya tindak pidana, unsur kesalahan (sengaja atau lalai), kemampuan bertanggung jawab, dan ketiadaan alasan pemaaf, yang kemudian disesuaikan dengan teori identifikasi dan teori vicarious liability.

Sedangkan penerapan sanksi terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana human trafficking diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, yang menggantikan peran KUHP yang dianggap kurang efektif. Undang-undang ini menetapkan sanksi berat, termasuk pidana penjara dan denda besar, untuk pelanggaran seperti perekrutan, pengangkutan, perumahan, dan eksploitasi manusia. Selain itu, sanksi publisitas juga diterapkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah korporasi terlibat dalam perdagangan orang, dengan dampak yang mencakup aspek finansial dan non-finansial.

  Kata Kunci: Human Trafficking, Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi


Full Text:

PDF

References


Ali Mahrus, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, (2013).

Amiruddin dan H Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, (2006).

Amrani Hanafi dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan, Cet ke-1, Rajawali Pers, Jakarta, (2015).

Amrullah, Arief. Politik Hukum Pidana dalam Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.

Azizurrahman, S. H. , Pembaharuan Kebijakan Pidana Kejahatan Perdagangan Orang (Studi di Wilayah Perbatasan Kalimantan Barat-Sarawak), Jurnal Yustisia, Vol. 3 No. 2, (2014).

Azwar Safifudin, Metode Penelitian Yogyakarta: Pustaka Pelajar, (1999).

Basri Rusdaya, Human Trafficking dan Solusinya dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal Hukum Diktum, Volume 10, Nomor 1, (2012).

Bemmelen, V. Hukum Pidana 1 Hukum Pidana Material Bagian Umum. Bandung : Binacipta, (1987).

Chazawi Adami, Pelajaran Hukum Pidana 1. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, (2005).

Dijk, J.J.M van. Kriminologi Actual (Actuele Criminologie) Diterjemahkan Oleh Soemirto. Cet. 2. Surakarta: Sebelas maret University Press, 1999.

Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, (2010).

Girsang, H. Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Undang-Undang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Ilmu Hukum, (2014).

H. Kadish, Sanford. Encyclopedia of Crime and Justice. New York: The Free Press, 1983.

H.M. Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana Setara Press, Malang, (2015).

Hanim dan Prakoso, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Perdagangan Orang (Studi Tentang Implementasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2007), Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. II, No. 2, (2015).

Herbert L. Packer,The Limits of The Criminal Sanction. California: Stanford California University Press, (1967).

Hilmy Ummu, Penanganan Kasus-Kasus Trafiking Berperspektif Gender Oleh Jaksa Dan Hakim, Malang : Universitas Malang Press, (2006).

Hotmaulana Rufinus Hutahuruk, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, Cetakan Kedua, (2014).

Huda Chairul, Dari tiada Pidana tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana, Jakarta, (2006).

Ivanna Eltiara Cahyani, Arief Amrullah, dan Dina Tsalits Wildana. “Sanksi Publisitas Dalam Bentuk Pidana Pengumuman Putusan Pengadilan Terhadap Korporasi Pelaku Perdagangan Orang.” Delicti : Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi 2, no. 1 (13 Juni 2024): 51–66. https://doi.org/10.25077/delicti.v.2.i.1.p.51-66.2024.

Kamea, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Jurnal Lex Crimen, Vol. V No.2, (2016).

Kristian. Hukum Pidana Korporasi (Kebijakan Integral Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Di Indonesia). Bandung: Nuansa Aulia, 2014.

Mahmud Peter Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group, (2007).

Moleong Lexy J, Metode Penelitian Kualitatif . Bandung: Tarsito (2007).

Muladi dan Diah Sulistyani RS, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate 8 Criminal Responsibility) Edisi Kedua. Bandung: P.T. Alumni, (2015).

Muladi, dan Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Mustofa Muhammad, Kleptokrasi Persekongkolan Birokrat-Korporat Sebagai Pola White -Collar Crime di Indonesia, Jakarta: Kencana, (2010).

Nawawi Arief, Barda. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.

Nuraeny Henny, Tindak Pidana Perdagangan Orang : Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya, Jakarta : Sinar Grafika, (2011).

Remy Sjahdeini, Sutan. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Graffiti Pers, 2006.

Rochmah, Siti, dan Frans Simangunsong. “Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3, no. 1 (2023).

S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana, Storia Grafika, Jakarta, (2002).

Saleh Roeslan, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Cetakan ke-3, Aksara Baru, Jakarta, (1983).

Setiyono. Kejahatan Korporasi. Cet.5. Malang: Bayumedia Publishing, 2005.

Shofie Yusuf, Tanggung Jawab Pidana Korporasi Dalam Hukum Perlindungan 2 Konsumen di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, (2011).

Soekanto Soerjono dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, (2013).

Sularman dan Ma’ruf, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Kepada Korban Tindak Pidana, Jurnal Hukum, Khaira Ummah, (2017).

Supprapto. Hukum Pidana Ekonomi Ditinjau Dalam Rangka Pembangunan Nasional. Jakarta: Widjaja, 1963.

Suratman, Phillips Dillah, Metode Penelitian Hukum. Bandung, Alfabeta, (2015).

Syafaat Rahmad, Dagang Manusia, Cet. 1,Lappera, Pustaka Utama, Jakarta, (2003).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project