PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PRAKTIK PROSTITUSI ANAK DI DESA KLUMPRIT KABUPATEN LUMAJANG (Studi di Desa Klumprit Kabupaten Lumajang)
Abstract
ABSTRACT
Prostitution persists despite contradicting social, moral, and legal values, due to the complexity of this phenomenon and its diverse interpretations in culture and society. This research raises issues related to the factors of prostitution perpetrators, the obstacles of Satpol PP officers in handling prostitution, and the efforts of the Lumajang Government in handling child prostitution in Klumprit Village. The research method used is empirical juridical research using a legislative approach, and a conceptual approach. The results show that the factors that encourage the practice of prostitution in Klumprit Village, Lumajang District, are divided into external and internal factors. The Lumajang District Government's efforts involved collaboration with various agencies to transform the prostitution area into a ‘Kampung Anggur’ that provided training and new business opportunities to the community after the closure of the localisation, despite facing obstacles such as lack of community supervision, lack of formal education, and local thugs hindering law enforcement.
Keywords: Prostitution, Prostitution Offender Factors, Children
ABSTRAK
Prostitusi tetap ada meskipun bertentangan dengan nilai sosial, moral, dan hukum, karena kompleksitas fenomena ini serta interpretasinya yang beragam dalam budaya dan masyarakat. Penelitian ini mengangkat isu terkait faktor pelaku prostitusi, hambatan petugas Satpol PP dalam menangani prostitusi, dan upaya Pemerintah Lumajang dalam penanganan prostitusi anak di Desa Klumprit. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang mendorong praktik prostitusi di Desa Klumprit, Kabupaten Lumajang, terbagi menjadi faktor eksternal dan internal. Upaya Pemerintah Kabupaten Lumajang melibatkan kolaborasi dengan berbagai instansi untuk mengubah kawasan prostitusi menjadi "Kampung Anggur" yang memberikan pelatihan dan kesempatan usaha baru kepada masyarakat setelah penutupan lokalisasi, meskipun menghadapi hambatan seperti kurangnya pengawasan masyarakat, kurangnya pendidikan formal, dan preman lokal yang menghalangi penegakan hukum.
Kata Kunci: Prostitusi, Faktor Pelaku Prostitusi, Anak
Full Text:
PDFReferences
Asshiddiqie, Jimly, dan M Ali Safa’at. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Juditha, Christiany. “Prostitusi Daring: Tren Industri Jasa Seks Komersial di Media Sosial” 6, no. 1 (t.t.).
K.M., Rhona, Suparman Marzuki, dan Eko Riyadi. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII, 2010.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. 13 ed. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000.
Saherodji, Hari. Pokok-Pokok Kriminologi. Jakarta: Aksara Baru, 1980.
Soetedjo, Wagiati, dan Melani. Hukum Pidana Anak. Bandung: PT Refika Aditama, 2013.
Suhendi, Dedy. “Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum (Studi terhadap Penerapan Standar Operasional Prosedur Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat).” Jurnal Tatapamong, 29 Maret 2019, 35–47. https://doi.org/10.33701/jurnaltatapamong.v1i1.1145.
Utsman, Sabian. Dasar-Dasar Sosiologi Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Tindak Pidana Terkait Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) Dalam Rancangan KUHP, Aliansi Nasional Reformasi KUHP, ECPAT Indonesia Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Internet
“Mensos: Prostitusi Online Bukan Hanya Soal Ekonomi, Tapi Gaya Hidup | Republika Online Mobile.” Diakses 18 Juni 2024. https://news.republika.co.id/berita/nn1r2o/mensos-prostitusi-online-bukan-hanya-soal-ekonomi-tapi-gaya-hidup.
“On the Backs of Working Prostitutes: Feminist Theory and Prostitution Policy - Annette Jolin, 1994.” Diakses 18 Juni 2024. https://journals.sagepub.com/doi/abs/10.1177/0011128794040001005.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project