PERLINDUNGAN HUKUM PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH SEBAGAI KONSUMEN PERBANKAN BERKAITAN DENGAN RAHASIA BANK (Studi Kasus di PT Bank Muamalat KC Surabaya)
Abstract
Abstract
Banks have a strategic role in encouraging people's contribution to Indonesia's economic growth and allocating public funds to accelerate their economic growth. The legal issue in this research is about the legal protection given to banking customers related to the misuse of personal data as banking consumers, as well as the responsibility of PT Bank Muamalat KC Surabaya for violations of bank confidentiality. This research is an empirical legal research using primary data sources and secondary data sources. The results showed that legal protection against the use of customer personal data in the banking sector is regulated by Law No. 10 of 1998 Article 40 (1), which requires banks to maintain the confidentiality of depositor information and deposits. OJK confirms this with Circular Letter No. 14/SEOJK.07/2014 concerning Confidentiality and Security of Consumer Personal Data, and PT Bank Muamalat KC Surabaya is responsible for violations of bank confidentiality while maintaining cooperative principles and coordinating with the financial services authority.
Keywords: Personal Data, Legal Protection, Bank Secrecy.
Abstrak
Bank memiliki peran strategis dalam mendorong kontribusi masyarakat dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia dan mengalokasikan dana masyarakat untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi mereka. Isu hukum dalam penelitian ini yaitu tentang perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah perbankan terkait dengan penyalahgunaan data pribadi sebagai konsumen perbankan, serta tanggung jawab PT Bank Muamalat KC Surabaya terhadap pelanggaran kerahasiaan bank. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap penggunaan data pribadi nasabah dalam sektor perbankan diatur oleh UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 40 (1), yang mengharuskan bank menjaga kerahasiaan informasi nasabah penyimpan dan simpanannya. OJK menegaskan hal ini dengan Surat Edaran No. 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data Pribadi Konsumen, serta PT Bank Muamalat KC Surabaya bertanggung jawab atas pelanggaran kerahasiaan bank dengan tetap berprinsip kooperatif dan berkoordinasi dengan otoritas jasa keuangan.
Kata Kunci: Data Pribadi, Perlindungan Hukum, Rahasia Bank
Full Text:
PDFReferences
Anadi, Yandri Radhi. “Klausula Asuransi Kematian Pada Akad Kredit Kpr Subsidi Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.” Jurnal Hukum Dan Kenotariatan 5, no. 1 (7 Februari 2021): 173–90. https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i1.10048.
Asikin, Zainal. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. I. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015.
Chumaida, Zahry Vandawati, dan Bambang Sugeng Ariadi. Penegakan Hak Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Guna Meningkatkan Indeks Kepuasan Konsumen. Surabaya: Jakad Media Publishing, 2021.
Djafar, Wahyudi. “Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Lanskap, Urgensi dan Kebutuhan Pembaruan,” t.t.
Djumhana, Muhammad. Hukum Perbankan di Indonesia. II. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
Ernanti, Qatrunnada, dan Bambang Eko Turisno. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Perbankan Dalam Penggunaan Data Pribadi Nasabah (Studi Pada PT Bri Kantor Wilayah Semarang)” 5 (2016).
Fauziana, Anindita, dan Rani Apriani. “Penerapan Manajemen Risiko Dalam Pemberian Kredit Dengan Jaminan Sertifikat Pendidik Di Masa Pandemi Covid-19,” 2021.
Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada, 2005.
———. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. 6 ed. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008.
Hotma Bako, Rony Sautama. Hubungan Bank dan Nasabah terhadap produk tabungan dan deposit. Bandung: PT citra aditya bakti, 1995.
Kasmir. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persaja, 2014.
M. Hadjon, Philipus. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2011.
Nasution, Az. Konsumen dan Hukum. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995.
Nasution, Mislah Hayati, dan Sutisna Sutisna. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Nasabah Terhadap Internet Banking.” NISBAH: Jurnal Perbankan Syariah 1, no. 1 (1 Juni 2015): 62–73. https://doi.org/10.30997/jn.v1i1.241.
Otoritas Jasa Keunganan. Buku 2 Perbankan seri literasi keuangan perguruan tinggi. Jakarta, 2019.
Pramudito, Anjas Putra. “Kedudukan dan Perlindungan Hak Atas Privasi di Indonesia.” Jurist-Diction 3, no. 4 (28 Juni 2020): 1397. https://doi.org/10.20473/jd.v3i4.20212.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Rokhim, Abdul. “Degradasi Norma ‘Strict Liability’ Dalam Penegakan Hukum Lingkungan.” Yurispruden : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 5, no. 2 (22 Juni 2022): 178. https://doi.org/10.33474/yur.v5i2.14627.
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo, 2000.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2012.
Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Sudjana, Sudjana -. “Pembocoran Rahasia Bank Sebagai Pelanggaran Hak Privasi Dan Data Pribadi Elektronik Nasabah Bank.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 2 (10 Juni 2022): 247–66. https://doi.org/10.24246/jrh.2022.v6.i2.p247-266.
Suratman, dan Philips Dillah. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta, 2013.
Sutedi, Adrian. Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Syafi’i Antonio, Muhammad. Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani, 2001.
Syazali, Husni, dan Heni Sri Imaniyati. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju, 2000.
Taurus, Kartika, Wishnu Dewanto, dan Anggawira. “Perlindungan Hukum bagi Nasabah dalam Penggunaan Data Pribadi oleh Bank untuk Tujuan Komersil Kepada Pihak Ketiga.” Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia 8 (19 Oktober 2023): 5744–60. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i10.13744.
Zainul, Arifin. Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Anggota IKAPI, 2002.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan
Surat Edaran No. 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data Pribadi Konsumen
Internet
“Bareskrim Tangkap Jaringan Penjualan Data Nasabah Bank.” Diakses 13 November 2023. https://news.detik.com/berita/d-3610769/bareskrim-tangkap-jaringan-penjualan-data-nasabah-bank.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project