IMPLEMENTASI KONTRAK KERJA HOST LIVE DALAM PERSPEKTIF PASAL 54 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi di PT. Kattoen Indonesia Global)
Abstract
ABSTRACT
The author raises issues regarding the work contract of Host Live with office employees at PT Kattoen Indonesia Global. This work agreement is regulated in Law Number 13 of 2003 concerning Manpower. Provisions related to the legal requirements of an agreement are also regulated in Article 54 of Law No. 13 of 2003 concerning Manpower. The author chooses this theme because there are problems in the clauses and implementation of employment contracts related to the rights and obligations of work recipients and employers based on applicable laws and regulations. Departing from this issue, the problem formulations studied are as follows: 1. How is the live host employment contract in the perspective of article 54 of law number 13 of 2003 concerning labor at PT Kattoen Indonesia Global? 2. How are the obstacles in the implementation of the live host work contract in the perspective of article 54 of law number 13 of 2003 concerning labor at PT Kattoen Indonesia Global? This research is a type of socio-legal research using a juridical-sociological approach. The results of the research on the problems studied show that the live host work contract between PT Kattoen and hostlive workers has problems in its implementation by not fully running according to the rights and obligations of workers and employers based on the PKWT agreement clause and article 54 of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower, causing several disputes over rights and interests related to wages, workload and mechanisms for resolving disputes over rights and interests. Meanwhile, there are several obstacles to the implementation of the live host employment contract at PT Kattoen, starting from the form of employment relationship that is not fully in accordance with what was agreed, wages that are not in accordance with the rights and obligations between live host workers and PT Kattoen, live hosts often get sudden additional work that is not in accordance with the clauses in the agreement and do not get overtime pay and additional wages and transaction fees in e-commerce are also charged to live host workers; as well as a unilateral dispute resolution mechanism by HRD without involving 2-way communication between companies and workers; and termination mechanisms that are not in accordance with statutory regulations.
Keywords: Employment Contract; Live Host; PT. Kattoen Indonesia Global
ABSTRAK
Penulis mengangkat permasalahan tentang kontrak kerja Host Live dengan karyawan office di PT. Kattoen Indonesia Global. Perjanjian kerja ini diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan terkait syarat sahnya suatu perjanjian ini juga diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penulis memilih tema ini karena ada permasalahan dalam klausal
1 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
2 Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
3 Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
dan implementasi kontrak kerja terkait hak dan kewajiban penerima kerja serta pemberi kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berangkat dari isu tersebut rumusan masalah yang diteliti adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana kontrak kerja host live dalam perspektif pasal 54 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada PT. Kattoen Indonesia Global? 2. Bagaimana hambatan-hambatan dalam implementasi kontrak kerja host live dalam perspektif pasal 54 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada PT. Kattoen Indonesia Global? Penelitian ini merupakan jenis penelitian sosio-legal dengan mempergunakan pendekatan yuridis-sosiologis. Hasil penelitian terhadap permasalahan yang dikaji menunjukkan bahwa kontrak kerja host live antara PT. Kattoen dengan pekerja hostlive memiliki permasalahan dalam implementasinya dengan tidak sepenuhnya berjalan sesuai hak dan kewajiban dari pekerja dan pengusaha berdasarkan klausul perjanjian PKWT dan pasal 54 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga menimbulkan beberapa perselisihan hak dan kepentingan terkait dengan upah, beban kerja dan mekanisme penyeleseian perselisihan hak dan kepentingannya. Sementara itu, terdapat beberapa hambatan dari implementasi kontrak kerja host live di PT Kattoen mulai dari bentuk hubungan kerja yang tidak sepenuhnya sesuai apa yang diperjanjikan, upah yang tidak sesuai dengan hak dan kewajiban antara pekerja host live dan PT Kattoen, host live sering mendapatkan pekerjaan tambahan secara mendadak yang tidak sesuai dengan klausul dalam perjanjian dan tidak mendapatkan upah lembur dan upah tambahan serta biaya transaksi di e-commerce juga dibebankan kepada pekerja host live; serta mekanisme penyeleseian perselisihan sepihak oleh HRD tanpa melibatkan komunikasi 2 arah antara perusahaan dan pekerja; dan mekanisme pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci: Kontrak Kerja, Host Live, PT. Kattoen Indonesia Global
Full Text:
PDFReferences
Abdul Kharim, (2003), Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya.
Hasil wawancara dengan Dinia seorang pekerja Host Live PT. Kattoen.
Ahmad Hunaeni, Tanti Kirana Utami, (2016), Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum Volume 3 Nomor 2.
Ahmad Syaifudin, Elisatin Ernawati, (2020), Indonesia Investment Rules: Kajian Hukum Pemulihan Dan Pengembangan Ekonomi Nasional Dimasa COVID-19, Journal Judicial Riview Vol. 22(2) December.
Daniel Perwira, dkk, (2003), Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Sistem Jaminan Sosial: Pengalaman Indonesia, Lembaga Penelitian SMERU, Jakrta.
Ilham Yahya, Solechan, Suhartoyo, (2016), Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja/Buruh Wanita Di Pt. Pura Nusapersada Kudus, Diponegoro Law Journal Volume 5, Nomor 3.
Lalu Husni, (2000), Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Lalu Husni, (2010), Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet.ke-10, Jakarta, Rajawali Pers.
R. Joni Bambang S., (2013) ,Hukum Ketenagakerjaan, Pustaka Setia, Bandung, hlm. 110. Salim HLM.S, (2003), Hukum Kontrak Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta,
Sinar Grafika, hlm. 26.
Sudikno Mertokusumo, (2010), Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta, Cahaya Atma Pustaka, hlm. 50.
Vivianisa, Glints, Host Live Streaming, Definisi, Tanggungjawab, dan Cara Menjadi, 13 Oktober 2023.
Zakaria, Pelaksanaan Perjanjian Kerja pada PT. Cahaya Makmur Industri, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Makassar, 2015.
Najmi Ismail, Mochlm. Zainuddin, 2018, Jurnal Pekerjaan Sosial, Volume 1 Nomor 3, 2018.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu PT. Kattoen dengan pekerja Host Live. Hasil wawancara dengan Cimel seorang pekerja Host Live PT. Kattoen. Hasil wawancara dengan Devisa seorang pekerja Host Live PT. Kattoen. Hasil wawancara dengan Dinia seorang pekerja Host Live PT. Kattoen.
Hasil wawancara dengan Dinia seorang pekerja Host Live PT. Kattoen. Hasil wawancara dengan Dinia seorang pekerja Host Live PT. Kattoen. Hasil wawancara dengan Dinia seorang pekerja Host Live PT. Kattoen.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project