ASPEK HUKUM ENVIRONMENTAL, SOCIAL, AND GOVERNANCE (ESG) SEBAGAI SARANA MEWUJUDKAN PENGEMBANGAN PERUSAHAAN YANG BERKELANJUTAN DI INDONESIA (PERBANDINGAN HUKUM DENGAN MALAYSIA)
Abstract
Penelitian ini membahas aspek hukum environmental, social, and governance sebagai sarana mewujudkan pengembangan perusahaan yang berkelanjutan di Indonesia dengan perbandingan hukum dengan Malaysia. Akibat kurangnya perhatian perusahaan terhadap penerapan aspek hukum dari ESG sehingga perlunya pengaturan dan penerapan ESG bagi perusahaan dengan membandingkan regulasi ESG di Malaysia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan mengenai penerapan ESG di Indonesia, yang mencakup kepatuhan perusahaan terhadap praktik ESG yang efektif, diatur dalam Undang_undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan POJK Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. peraturan tersebut mengikat perusahaan dalam keberlanjutan lingkungan dan sosial serta kepatuhan perusahaan dalam penerapan ESG yang akan meningkatkan value perusahaan. Adapun jika dikomparatif penerapan ESG dalam regulasi pertambangan Indonesia dan Malaysia yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan regulasi pertambangan Malaysia yakni Mineral Development Act 1994. Dalam perbandingan tersebut terdapat pembeda mulai dari penerapan ESG, program, pelaporan, dan sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan.
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Mineral Developmnent Act 1994
Environmental Quality Act 1974
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah
Buku
Astrid Savitri, Revolusi Industri 4.0 Mengubah Tantangan Menjadi Peluang di Era Disrupsi 4.0, (Yogyakarta: Genesis, 2019), 5.
Jurnal
Ahmad Syaifudin, dan Elisatin Ernawati, “Indonesia Investment Rules: Kajian Hukum Pemulihan Dan Pengembangan Ekonomi Nasional Dimasa Covid-19,” Journal of Judicial Review Vol 22, no. 2 (3 Desember 2020): 204, http://dx.doi.org/10.37253/jjr.v 22i2.1502.
Pizzeti, M. Gatti, Seele, “Firms Talk, Suppliers Walk: Analyzing the Locus of Greenwashing in the Blame Game and Introducing Vicarious Greenwashing,” Journal of Business Ethics Vol 170, no. 1 (2020): 21-28, https://doi.org/10.1007/s10551-019-04406-2.
Wahyuningtyas, Endah Tri, Majidi Lalu Muhammad Syahril, dan Murtaho, “Environment Social Governance Performance and Capital Structure: Evidence in Indonesia and Malaysia,” RGSA: Revista De Gestao Sociale E Ambiental Vol 18, no. 5 (11 Maret 2024): 4, https://doi.org/10.24857/rgsa.v18n5-089.
Ahmadin, “Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Investasi ESG (Environmental, Social, and Governance),” Innovative: Journal of Social Science Research Vol 3, no. 6 (28 Desember 2023): 9452, https://doi.org/10.31004/innovative.v3i6.5884.
Maulida Nur Safriani, dan Dwi Cahyo Utomo, “Pengaruh Environmental, Social, Governance (ESG) Disclosure Terhadap Kinerja Perusahaan,” Diponegoro Journal of Accounting Vol 9, no. 3 (Mei 2020): 1, https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/accounting/article/view/29093.
Febrian Chandra, dan Harmaini, “Membangun Hutan Lestari: Analisis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam Vol 7, no. 2 (13 Desember 2021): 181, https://doi.org/10.32505/politica.v10i2.7514.
Ahmad Redi, dan Luthfi Marfungah, “Perkembangan Kebijakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia”, Undang: Jurnal Hukum, Vol 4, no. 2 21 November 2021: 497, https://doi.org/10.22437/ujh.4.2.473-506.
Phaik Nie Chin, “ESG Rating and Firm Performance: Comparison Among Singapore, Malaysia, Brunei, Indonesia, and Thailand,” International Journal Accounting, Finance and Business Vol 7, no. 43 (1 September 2022): 157, https://ijafb.com/PDF/IJAFB-2022-43-09-11.pdf.
Website
Bayu Satya Ndharma, “Pembentukan Regulasi ESG Sebagai Visi Masa Depan Ibu Kota Nusantara,” Kementerian Sekretariat Republik Indonesia, 21 Maret 2024, https://www. setneg.go.id /aca/.
Imakulata Yubella, “ESG Sebagai Standar Baru Dalam Praktik Bisnis Nasional,” Harisazhar.co.id, 25 Mei 2023, https://harisazhar.co.id/esg-sebagai-standar-baru-dalam-praktik-bisnis/.
Board Room, “From Ratings to Reporting Requirements: an Overview of ESG in Malaysia,” boardroomunlimited.com, 6 November 2023, https://www.boardroomlimited.com/my/2023/11/06/esg-framework-reporting-compliance-in-malaysia/.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project