PENERAPAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA TERTIB PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA MALANG
Abstract
ABSTRAK
Teori yang digunakan dalam Lembaga Pemasyarakatan IIA malangsanksi yang digunakan adalah pengenaan denda administratif karena bukan hanya reaksi terhadap pelanggaran norma saja yang ditujukan untuk menambah hukuman yang pasti tetapi juga harus memperhatikan asas-asas hukum administrasi baik tertulis maupun tidak tertulis dan itu sudah efektif digunakan dan mengacu pada peraturan yang sudah ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Sesuai dengan misi Lembaga Pemasyarakatan IIA malang yaitu melaksanakan perawatan tahanan, pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan serta pengelolaan benda sitaan negara dalam kerangka penegakan hukum, pencegahan dan penanggulangan kejahatan serta kemajuan dan perlindungan hak asasi manusia.Dari laporan ringkasan berita acara pemeriksaan, kebanyakan pelanggaran yang dilakukan narapidana di dalam Lapas adalah penyalahgunaan mengkonsumsi narkotika dan membawa handphone di dalam lingkup Lapas. Kesesuaian tata cara pelaksanaan sanksi administrasi bagi warga binaan pemasyarakatan yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan IIA malangsudah efektif karena menggunakan dan melaksanakan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 dan peraturan lain yang sudah ada. Dalam segi sasarannya dapat dilihat bahwa di dalam Lembaga Pemasyarakatan masuk dalam sanksi punitif, yaitu sanksi yang ditujukan untuk memberikan hukuman pada seseorang yaitu narapidana misalnya berupa sanksi administratif yang diberikan.
ABSTRACT
The theory used in the IIA Malang Penitentiary, the sanctions used are the imposition of administrative fines because it is not only a reaction to violation of norms that is aimed at adding a definite penalty but must also pay attention to the principles of administrative law, both written and unwritten, and this has been effectively used and referred to. on existing regulations within the Correctional Institution. In accordance with the mission of the IIA Malang Penitentiary, namely carrying out prisoner care, training and mentoring of correctional inmates as well as managing state confiscated objects within the framework of law enforcement, prevention and control of crime as well as the promotion and protection of human rights. From the summary report of the inspection report, most of the violations were What prisoners do in prison is the abuse of consuming narcotics and carrying cellphones within prison. The compliance with the procedures for implementing administrative sanctions for correctional inmates in the Malang IIA Correctional Institution is effective because it uses and carries out disciplinary punishment in accordance with Ministerial Regulation Number 6 of 2013 and other existing regulations. In terms of targets, it can be seen that in correctional institutions, punitive sanctions are included, namely sanctions aimed at punishing someone, namely a prisoner, for example in the form of administrative sanctions given.
PENDAHULUAN
Sistem kepenjaraan yang menekankan pada unsur penjeraan, dan menggunakan titik tolak pandangannya tehadap narapidana sebagai individu semata-mata dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang 1945. Bagi bangsa Indonesia pemikiraan-pemikiran mengenai fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar pada penjeraan belaka, tetapi juga merupakan suatu rehabilitasi dan reintegrasi sosial telah melakukan suatu sistem pembinaan terhadap pelanggar hukum yang dikenal sebagai Sistem Pemasyarakatan. Gagasan Pemasyarakatan dicetuskan pertama kali oleh Dr. Sahardjo,SH pada tanggal 5 Juli 1963 dalam pidato penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa di bidang ilmu hukum oleh Universitas Indonesia.
Dalam pelaksanaan fungsi sebagai petugas pemasyarakatan, maka hak-hak narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan harus menjadi perhatian utama. Penegakan hukum sangat diperlukan dalam penanganan pelanggaran peraturan disiplin Warga Binaan Pemasyarakatan. Tujuan hukuman disiplin sebagai bentuk sanksi administrasi adalah untuk memperbaiki dan mendidik Warga Binaan Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran disiplin. Oleh sebab itu setiap Petugas Pemasyarakatan yang berwenang menghukum wajib memeriksa lebih dahulu dengan seksama Warga Binaan Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran disiplin. Warga binaan pemasyarakatan juga harus mentaati tata tertib yang harus dipertahankan selama ia tinggal di Lembaga Pemasyarakatan seperti telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Pasal 4Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara.
Sanksi Administrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang diterapkan oleh lembaga pemasyarakatan perempuan kelas IIA malangyang melanggar Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 merupakan peraturan yang mengatur tentang Tata Tertib Lembaga Pemasayarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Peraturan Menteri ini menjadi acuan bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib kehidupan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara dan agar terlaksananya pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan perlu adanya tata tertib yang wajib dipatuhi oleh setiap narapidana dan tahanan beserta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin.
PEMBAHASAN
Kepatuhan terhadap tata tertib yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara menjadi salah satu indikator dalam menentukan kriteria berkelakuan baik terhadap narapidana dan tahanan. Di dalam Lembaga Pemasyarakatan perempuan kelas IIA malang telah menerapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, ini di berlakukan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di dalam Lapas, tujuan hukuman disiplin disini sebagai bentuk sanksi administrasi adalah untuk memperbaiki dan mendidik Warga Binaan Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran disiplin. penegakan hukum sangat diperlukan dalam penanganan pelanggaran peraturan disiplin Warga Binaan Pemasyarakatan[1]
Sanksi Administrasi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang Melanggar Tata tertib sesuai dengan Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2013 Dapat di Klasifikasikan sebagai berikut :
1. Pelanggaran Ringan
2. Pelanggaran Sedang
3. Pelanggaran Berat Tingkat dan jenis Hukuman Disiplin terdiri dari :
a) Tingkat hukuman disiplin ringan, dengan jenis hukuman :
1) memberikan peringatan secara lisan
2) Memberikan peringatan secara tertulis
b) Tingkat hukuman disiplin sedang, dengan jenis hukuman :
1) Memasukkan dalam sel pengasingan paling lama 6 (enam) hari
2) Menunda atau meniadakan hak tertentu (pelaksanaan kunjungan) dalam kurun waktu tertentu berdasarkan Sidang TPP
c) Tingkat hukuman disiplin berat, dengan jenis hukuman :
1) Memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan
2) Tidak mendapatkan hak remisi, cuti pengunjung keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat
Hampir semua Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan IIA malang yang melakukan pelanggaran disiplin yang dilakukan tersebut karena penyalahgunaan handphone dan penyalahgunaan narkotika di dalam Blok-Blok kamar yang ditempati oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, dan tidak hanya itu saja ada juga yang melakukan penganiayaan atau pemukulan terhadap sesama Narapidana lainnya di dalam Lapas, entah itu alasan tidak cocok ataupun karena kesalahpahaman saja yang membuat antar Narapidana tersebut melakukan tindakan penganiayaan atau pemukulan.
Padahal semua Warga Binaan Pemasyarakatan termasuk dengan Narapidana ataupun Tahanan sebelumnya sudah diberitahu tentang peraturan tata tertib didalam Lapas serta sanksi-sanksinya oleh Petugas Pemasyarakatan, tetapi masih banyak Narapidana-Narapidana yang melakukan pelanggaran di dalam Lapas. Hukuman yang diberikan oleh Petugas Pemasyarakatan kepada Narapidana sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun2013 merupakan peraturan yang mengatur tentang Tata Tertib Lembaga Pemasayarakatan dan Rumah Tahanan Negara karena di lingkup Lembaga Pemasyarakatan IIA malang telah memakai Peraturan tersebut.
KESIMPULAN
Umumnya orang menganggap bahwa ditahan sama dengan dipenjara, Padahal tidak demikian, Seseorang ditahan jika diduga keras melakukan kejahatan, karenanyauntuk sementara dia dimasukkan ke dalam tahanan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan dari perkara yang disangkakan kepadanya. Berarti dia belum tentu bersalah dan bisa saja dibebaskan bila dalam penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan tidak ditemukan bukti bahwa dia bersalah. Sedangkan seseorang dipenjara karena dia telah terbukti melakukan kejahatan dan telah menerima keputusan hakim (vonis) yang bersifat tetap.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak LAPAS selama ini sudah maksimal. Dalam memberikan Sanksi Administrasi yaitu berupa Pelanggaran Disiplin kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran di dalam LAPAS, Upaya-upaya yang dilakukan Petugas LAPAS dalam memberikan Sanksi Administasi juga dinilai sudah konkrit dan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasayarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Dalam mengatasi kendala-kendala dalam Pelaksanaan Sanksi Administrasi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan pihak Lembaga Pemasyarakatan tidak dapat melakukan hukuman terhadap yang bersangkutan berstatus tahanan, namun menunggu terlebih dahulu Putusan Pengadilan terlebih dahulu sampai menjadi Narapidana baru bisa hukumannya diberikan.
[1] Hasil Wawancara Dengan Kabid Tatib,Pada Tanggal 12 Agustus 2015, pukul 09.00 WIB ( Skripsi, POLYCARPUS BAGUS WIDIHARSO SANTOSO, SH) di akses pada hari senin pukul 19.37 WIB
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project