ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM STATUS ANAK MELALUI PENETAPAN ASAL USUL ANAK DI PENGADILAN AGAMA MALANG (NOMOR 56/Pdt.P/2023/PA.Mlg)
Abstract
ABSTRACT
The legal implications for a child born from an unregistered marriage include the absence of legal validity. The registration of marriage is considered very important as it is regulated by the state as a form of progressive legal structure to ensure that the marriage has permanent legal force. Therefore, it is a child's right to know their parents, and thus the origin of a child must be given proper attention. This writing is motivated by the existence of issues, firstly, the legal considerations of the Malang Religious Court judges in granting requests for the origins of a child. Secondly, the legal consequences for the status of a child through the determination of the child's origins at the Malang Religious Court. The type of research in this writing is normative juridical research. The approaches used in this research include several approaches: the Legislative Approach and the Conceptual Approach. The technique for analyzing legal materials is conducted through library studies and documentation, and finally conclusions are drawn.
Keywords: Child, Court Determination, Judge's Consideration.
ABSTRAK
Implikasi hukum bagi anak yang lahir akibat nikah dibawah tangan adalah tidak adanya kekuatan hukum. Pencatatan perkawinan dianggap sangat penting karena diatur oleh negara sebagai wujud bentuk hukum progresif agar perkawinan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sehingga hal demikian merupakan hak seorang anak untuk mengetahui orang tuanya sehingga asal usul seorang anak harus tetap diperhatikan. Penulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan yaitu, pertama, Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Agama Malang dalam mengabulkan permohonan asal usul anak. Kedua Akibat hukum bagi status anak melalui penetapan asal usul anak di Pengadilan Agama Malang. Jenis penlitian dalam penulisan ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif. Sedangkan jenis pendekatan dalam penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan Pendekatan Perundang-Undangan, dam Pendekatan Konseptual. Teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan kegiatan studi kepustakaan dan dokumentasi dan akhirnya ditarik kesimpulan.
Kata Kunci: Anak, Penetapan Pengadilan, Pertimbangan Hakim.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdul Manan, Aneka Permasalahan Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2008.
Ali, Zainuddin, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2006.
I Nyoman Sujana, Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Dalam Perpektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VIII/2010, Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2020.
Idrus Ramulyo, Mohd, Hukum Perkawinan Hukum Kewarisan Hukum Acara Peradilan Agama Dan Zakat Menurut Hukum Islam, Jakarta, Sinar grafika, 2000.
M. Anshary MK, Hukum Perkawinan di Indonesia: Masalah-masalah Krusial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Moh. Muhibbin, dan Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum Positif Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2017
M. Nurul Irfan, Nasab & Status Anak Dalam Hukum Islam, Jakarta: Amzah, 2012.
Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2014.
Neng Djubaidah, Pencatatan Perkawinan & Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Syarifuddin, Amir, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta, Pradana Media, 2004.
Jurnal
Aisyah Rasyid, “Problematika Anak Sah dalam Perspektif Hukum Perkawinan Nasional dan Putusan MK Nomor 46 Tahun 8101”, Al-risalah Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2 Juli-Desember, 2016.
Fitroh Nur’aini Layly, “Model Pembagian Harta bersama Perspektif Hukum Progresif (Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama Ponorogo Nomor: 0745/Pdt.G/2009/PA.PO dan Putusan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor: 1993/Pdt.G/2012/PA.Ta)”, Tesis Pascasarjana IAIN Ponorogo, 2017.
Moh. Muhibbin., Dkk, Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Malang, Jurnal Negara dan Keadilan, Volume 11 Nomor 1 2022.
M. Beni Kurniawan, “Politik Hukum Mahkamah Konstitusi tentang Status Anak diluar Nikah: Penerapan Hukum Progresif Sebagai Perlindungan Hak Asasi Anak”, Jurnal HAM, 8 Juli, 2017.
Rachmadi Usman, Makna Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia, Jurnal Legalisasi Indonesia, Vol 14 No.3 – September 2019.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VII/2010
Internet
Adnyani, Jurnal Kertha Wicaksana, No. 2, Oktober 2019: 127. Diakses tanggal 5 Agustus 2021.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project