PENETAPAN PENGADILAN AGAMA NOMOR 85/Pdt.P/2023/PA.Pn TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM MENOLAK PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
Abstract
ABSTRACT
The strength of the law and judges' considerations are very important in deciding dispensation, but in practice, problems arise related to the age limit of marriage and pregnancy outside marriage. This study raises issues related to the consideration of judges in granting marriage dispensation applications and the legal consequences arising from judges' rejection of marriage dispensation applications. The research method used is juridical-normative research. The results obtained show that the judge's consideration in deciding on marriage dispensation takes into account the benefit, negative impact on society and legal stability. Meanwhile, the legal consequences are that marriages cannot be recorded at the Office of Religious Affairs (KUA) except with the permission of a Religious Court judge. In addition, the reason why the judge rejected the marriage dispensation application was because it violated the principles of marriage in Islamic civil law.
Keywords: Legal Effects, Dispensation of Marriage, Legal Considerations,
ABSTRAK
Kekuatan hukum dan pertimbangan hakim sangat penting dalam memutuskan dispensasi, namun dalam praktiknya, muncul permasalahan terkait batas usia perkawinan dan kehamilan di luar nikah. Penelitian ini mengangkat isu terkait pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin serta akibat hukum yang timbul dari penolakan hakim terhadap permohonan dispensasi kawin. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa.pertimbangan hakim dalam memutus dispensasi nikah dengan mempertimbangkan kemaslahatan, dampak negatif terhadap masyarakat serta stabilitas hukum. Sedangkan akibat hukum yang ditimbulkan yaitu perkawinan tidak dapat dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) kecuali dengan izin dari hakim Pengadilan Agama. Selain itu alasan hakim menolak permohonan dispensasi kawin karena melanggar prinsip-prinsip perkawinan dalam hukum perdata Islam.
Kata Kunci: Akibat Hukum, Dispensasi kawin, Pertimbangan Hukum.
Full Text:
PDFReferences
Ach. Punilman, “Hukum Pelrkawilnan Melnurut Hukum Ilslam Dan Undang-Undang Nol. 1 Tahun 1974”. Fakultas Kelguruan dan Illmu Pelndildilkan Unilvelrsiltas Wilraraja.
Amellila Kurnila Pelrmata, Wildya Zadna Shafahilelra, Relpilana Andanil Hasan, & Qilnthara Failz Taqilyyanfa, “Akilbat Hukum Daril Pelneltapan Hakilm dalam Pelrmolholnan Dilspelnsasil Pelrkawilnan”. Jurnal Hukum dan Kelwarganelgaraan Voll 1 Nol 12 Tahun 2023.
Artol, Muktil. Praktelk Pelrkara Pelrdata pada Pelngadillan Agama, Yolgyakarta :Pustaka Pellajar, 2011.
Elrwilnsyahbana, Telngku. “Silstelm Hukum Pelrkawilnan Pada Nelgara Hukum Belrdasarkan Pancasilla.” Jurnal Illmu Hukum 3, nol. 1 (8 Marelt 2013).
Handayanil, Relsky “Tilnjauan Yurildils Telrhadap Pelrmolholnan Dilspelnsasil NilkaH (Studil dil Pelngadillan Agama Watampolnel Kellas Il A).” skrilpsil, Fakultas Syarilah Dan Hukum Ilslam IlAIlN BOlNEl, 2020.
Ilhwan, M. Yaumul, Pelrtilmbangan Hakilm Dalam Pelmbelrilan Ilziln Dilspelnsasil Pelrkawilnan Anak Dilbawah Umur (Studil Kasus dil Pelngadillan Agama Gilril Melnang). Jurnal Illmilah, Fakultas Hukum Unilvelrsiltas Mataram, 2020.
Ilrmawatil. “Analilsils Pelrtilmbangan Hakilm Dalam Melmbelrilkan Putusan Pelnollakan Pelrmolholnan Dilspelnsasil Nilkah Dil Pelngadillan Agama Watampolnel Kellas Ila.”Skrilpsil, Fakultas Syarilah dan Hukum Ilslam Ilnstiltusil Agama Ilslam Nelgelril (IlAIlN) Bolnel, 2020
Jamaluddiln, dan Nanda Amalila. Buku Ajar Hukum Pelrkawilnan. Sulawelsil: UNIlMAL PRElSS, 2016.
Marzuki, Peter Mahmud. 2019. Penelitian Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group.
Muhammad, Abdulkadilr. Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT. Ciltra Adiltya Baktil, 2000.
Penetapan Pengadilan Agama Nomor 85/Pdt.P/2023/PA.Pn
Prasidina, Ginang. “Analisis Yuridis Penolakan Dispensasi Kawin Dalam Pencegahan Perkawinan Dini (Studi Penetapan Pengadilan Agama Banjarnegara Nomor 421/Pdt.P/2019/PA.Ba).” Skripsi, Universitas Islam negeri Prof. KH. Saifuddin Zuhri Purwokerto, 2023.
R Subekti dan R.Tjitrosoedibio, 1996, Kamus Hukum, PT. Pradnya : Jakarta
R Subekti dan R.Tjitrosoedibio, 1996, Kamus Hukum, PT. Pradnya : Jakarta
Raissa Lestari, “Implementasi Konvensi Internasional Tentang Hak Anak (Convention on The Rights of The Child) Di Indonesia (Studi kasus: Pelanggaran Terhadap Hak Anak Di Provinsi Kepulauan Riau 2010-2015)”. JOM Fisik, Vol. 4 No. 2 Oktober 2017.
Sentane, Wire “Analisis Alasan Hakim Menolak Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Praya Kelas 1b”. Universitas Islam Negri Mataram, 2022.
Soekanto, Soerdjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat [t.c.] Jakarta: Rajawali Pers, 1985.
Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakata: PT. Pradnya Paramita, 1999.
Sumarno, H Edy. “Hakekat Perjanjian Kawin Menurut Hukum Perdata Kaitannya Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Indonesia,”
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2006.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Wienarsih Imam Soebekti dan Sri Soesilowati Mahdi, Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata Barat, (Jakarta: Gitama Jaya Jakarta, 2005).
Wisono Mulyadi, Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni,“Akibat Hukum Penetapan Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus di Pengadilan Agama Pacitan)”. Privat Law Vol. V No 2 Juli-Desember 2017.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project