TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH BERDASARKAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KAYUAGUNG NOMOR 318/Pid.Sus/2016/PN.Kag)

Umi Humairoh, Sunardi Sunardi, Moh Muhibbin

Abstract


ABSTRACT

            Land grabbing, or the unauthorized use of land, often triggers land conflicts and can lead to criminal sanctions. This study addresses the reasoning of the panel of judges in the Kayuagung District Court Decision Number 318/Pid.Sus/2016/PN Kag on the criminal offense of land grabbing in Ogan Komering Ilir Regency and the legal consequences that cause the criminal offense of land grabbing (Decision Number 318/Pid.Sus/2016/PN Kag). The research method used is normative juridical research. The results show that the basis of the judges' consideration in the Kayuagung District Court Decision Number 318/Pid.Sus/2016/PN Kag in the case of land grabbing in Ogan Komering Ilir Regency used both juridical and sociological considerations. The legal consequences of land grabbing in Decision Number 318/Pid.Sus/2016/PN Kag were found to violate Article 107 letter a jo Article 55 letter a of Law Number 39 of 2014 and Government Regulation in Lieu of Law Number 51 of 1960, and it was considered an Unlawful Act.

Keywords: Land Grabbing, Judges' Consideration, Legal Consequences

ABSTRAK

            Penyerobotan tanah, atau penggunaan tanah tanpa izin, kerap menjadi pemicu konflik tanah dan dapat berujung pada sanksi pidana. Penelitian ini mengangkat isu terkait dasar pertimbangan majelis hakim terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 318/Pid.Sus/2016/PN Kag terhadap tindak pidana penyerobotan tanah di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Akibat Hukum yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah (Putusan Nomor 318/Pid.Sus/2016/PN Kag). Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 318/Pid.Sus/2016/PN Kag dalam kasus Tindak Pidana Penyerobotan Tanah di Kabupaten Ogan Komering Ilir menggunakan pertimbangan yuridis dan sosiologis sedangkan Akibat hukum dari penyerobotan tanah dalam Putusan Nomor 318/Pid.Sus/2016/PN Kag melanggar Pasal 107 huruf a jo Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 tahun 1960, serta dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

Kata Kunci: Penyerobotan Tanah, Pertimbangan Hakim, Akibat Hukum


Full Text:

PDF

References


Amiruddin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.

Amrani, Hanafi, dan Mahrus Ali. Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana. Rajawali Pers, 2015.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Effendie, Tolib. Dasar Dasar Hukum Acara Pidana (Perkembangan dan Pembaharuannya Di Indonesia. Malang: Setara Press, 2014.

Harahap, M. Yahya. Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2008.

Hatrik, Hamzah. Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Raja Grafind, 1996.

Huda, Chairul. Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana Prenada, 2006.

I Ketut, Mertha. Buku Ajar Hukum Pidana. Bali: Universitas Udayana, t.t.

Kanter, E.Y. Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1992.

Marbun, Jaminuddin, Raja Kenasihen Ginting, dan Anggara Zuhri Harahap. “TINDAK PIDANA PENYEROBATAN TANAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA.” JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 3, no. 2 (9 September 2021): 226–38. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v3i2.1179.

Marpaung, Leden. Peristiwa Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Kejaksaan Agung RI, 1985.

Mertokusumo, Sudikno. Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2002.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 1993.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. 13 ed. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000

Muhammad, Rusli. Potret Lembaga Pengadilan Indonesia. Yogyakarta: PT. Grafindo Persada, 2006.

Murad, Rusmadi. Administrasi Pertanahan Edisi Revisi : Pelaksanaan Hukum Pertanahan dalam Praktek. Bandung: Mandar Maju, 2010.

ORIANSYAH SY, AEDIRI. “PERBEDAAN PENDAPAT HAKIM DALAM PENGAMBILAN PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENERBANGAN BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA (Studi Putusan 348/Pid.B/2008/PN Slmn).” PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM UNIVERSITAS BATANGHARI, 2020.

P.A.F, Lamintang. Dasar-dasar untuk mempelajari hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Bandung: Sinar Baru, 1984.

Perangin, Effendi. Hukum Agraria Di Indonesia, Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo, 2014.

Priyatno, Dwidja. Sistem Pertanggunjawaban Korporasi dalam Kebijakan Legislas. Pertama. 2017: Kencana, Depok.

R. Soesilo. Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus. Bogor: Politeia, 1979.

Radile, Risano. Penguasaan Lahan Hak Guna Usaha PTPN XII Perkebunan Oleh Masyarakat Penggarap dalam Masa Permohonan Perpanjangan Hak. Malang: Universitas Brawijaya, 2016.

Ramadhani, Rahmat. “Jaminan Kepastian Hukum Yang Terkandung Dalam Sertipikat Hak Atas Tanah.” OSF Preprints, 22 Oktober 2017. https://doi.org/10.31219/osf.io/6tzes.

Rusianto, Agus. Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Prenamedia Group, 2016.

Simorangkir dkk, C. T. Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Sopacua, Margie. “Penyerobotan Tanah Secara Tidak Sah Dalam Perspektif Pidana.” Jurnal Belo 4 (28 Februari 2019): 204–17. https://doi.org/10.30598/belovol4issue2page204-217.

Tauhid, M. Masalah Agraria Sebagai Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat Indonesia. 2 ed. Yogyakarta: STPN Press, 2020.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya

Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 318/Pid.Sus/2016/PN Kag Terhadap Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Di Kabupaten Ogan Komering Ilir


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project