PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA AFILIATOR APLIKASI TRADING ILEGAL

Muchamad Muchtaril Hakim, Faisol Faisol, Ahmad Syaifudin

Abstract


ABSTRACT

In this thesis, the author raises the issue of "CRIMINAL RESPONSIBILITY OF AFFILIATORS OF ILLEGAL TRADING APPLICATIONS". The choice of this theme is motivated by the large number or prevalence of affiliates who are caught in cases of fraud in promoting illegal trading applications that occur in Indonesia. 

Based on this background, this paper raises the problem formulation as follows: (1). How is the criminal law regulated regarding affiliates of illegal trading applications? (2). What is the criminal liability of affiliates of illegal trading applications?

Research Method This type of research uses normative juridical legal research, which is a method and technique used in social science research. Then normative legal research is usually only based on document studies, namely using secondary data sources in the form of regulations, legislation, court decisions, legal theories and opinions of legal experts. The way to collect legal materials is library research, namely research carried out by reviewing library materials or what is called secondary legal materials. Books from personal and library collections, as well as publications related to research subjects are used as Library Research or Library Studies.

Conclusion: Illegal trading applications actually don't have any trading, they're just ponzi schemes. Therefore, through regulations that are currently under review, it will be possible to distinguish between legal trading robots and those that are just a mode of fraud. So, while futures companies as business actors have the responsibility to provide compensation for investors' losses, in accordance with Article 19 Paragraph (1) of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Because an Affiliate is a party who helps the occurrence of a criminal act (Medepleger) If the affiliate's behavior is proven in court, it will be subject to a maximum sentence of 4 years in prison. Apart from that, because an affiliate carries out his activities on social media, the perpetrator can also be subject to Article 28 paragraph (1) Jo. Article 45A paragraph (1) of the ITE Law can be threatened with imprisonment for a maximum of 6 (six) years and/or a maximum fine of IDR 1 billion Rupiah.

Keywords: Liability, Affiliates, Trading Applications, Illegal

 

ABSTRAK

Pada skripsi ini, Penulis bermaksud untuk mengangkat permasalahan dengan judul‘’PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA AFILIATOR APLIKASI TRADING ILEGAL’’Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya atau maraknya para Afiliator yang sedang terjerat kasus penipuan dalam mempromosikan aplikasi trading ilegal yang terjadi di Indonesia.Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah dengan sebagai berikut:(1).Bagaimana pengaturan hukum pidana terkait afiliator aplikasi trading ilegal? (2). Bagaimana pertanggung jawaban pidana pelaku affiliator aplikasi trading ilegal?

Metode Penelitian Jenis penelitian ini menggunakan Penelitian hukum yuridis normatif merupakan metode dan teknik yang dipergunakan dalam penelitian ilmu-ilmu sosial. Kemudian penelitian hukum yang normatif biasanya hanya berdasar pada studi dokumen, yaitu menggunakan sumber-sumber data sekunder saja yang berupa peraturan-peraturan, perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori-teori hukum, dan pendapat para ahli hukum. Cara pengumpulan bahan hukum adalah penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan pustaka atau disebut bahan hukum sekunder. Buku-buku koleksi pribadi dan perpustakaan, serta publikasi yang berkaitan dengan subjek penelitian digunakan sebagai Library Research atau Studi Kepustakaan.

Kesimpulan Aplikasi Trading Ilegal itu sebenarnya tidak ada trading-nya, hanya skemanya ponzi. Oleh sebab itu, melalui regulasi yang sedang dalam tahap kajian akan dapat dibedakan antara robot trading yang legal dan yang hanya sebagai modus penipuan. Jadi sementara perusahaan berjangka sebagai pelaku usaha mempunyai tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerugian investor, sesuai dengan Pasal 19 Ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.karena seorang Afiliator merupakan pihak yang membantu terjadinya suatu tindak pidana (Medepleger), perilaku afiliator tersebut apabila telah dibuktikan didalam persidangan maka akan dijerat hukuman maksimal 4 tahun penjara. Selain itu dikarenakan seorang afiliator melaksanakan kegiatannya di media sosial, maka pelaku juga dapat dikenakan Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak adalah  sebesar Rp 1 miliar Rupiah                                                                                                

Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Afiliator, Aplikasi Trading, Ilegal


Full Text:

PDF

References


Aditya, R. (2022, Maret 13). Apa Itu Affiliator? Mengenal Pihak yang Berkaitan

​​​dengan ​berkaitan-dengan-binary-option-dan-memakan-banyak-​korban

​​Ali, M. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika.

​​Ali, M., & Elvany, A. I. (2014). Hukum Pidana Lingkungan Sistem Pemidanaan ​​​Berbasis Konservasi ​Lingkungan Hidup. UII Press.

​​Amrani, H., & Ali, M. (2015). Sistem Pertanggungjawaban Pidana: ​​​​Perkembangan dan penerapan. ​Rajawali Pers.

​​Amrani, hanafi. (2016). Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana. Jurnal

​​​Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(11), 26–43.

​​​https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6939

​​Anam, K. (2022, Maret 13). Berapa Gaji Bulanan Affiliator Binary Option? Ini

​​​Hitungannya. CNBC ​Indonesia.bulanan-affiliator-binary-option-ini ​​​hitungannya

​​Arifin, I. (2021). Pembuktian Unsur Menyembunyikan Dan Menyamarkan Dalam ​​Perkara Tindak ​Pidana Pencucian Uang. Pusat ​Pelaporan dan Analisis ​​​Transaksi Keuangan.

​​Atmasasmita, R. (1989). Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana. Yayasan LBH.

​​​Bhayangkara, C. S. (2022, Februari 24). Profil Indra Kenz, Crazy Rich ​​​Medan yang Tersangka Kasus Binomo. Suara.com. ​

​​Chazawi, A. (2002). Pengantar Hukum Pidana. Grafindo.

​​Filbert, R. (2021). Trading vs Investasi Strategi Meraih Keuntungan Melalui ​​​Trading dan ​​Investasi

​​Garnasih, Y. (2015). Penegakkan Hukum Anti Pencucian Uang dan ​

​​​Permasalahannya di ​Indonesia. ​RajaGrafindo Persada.

​​Hiariej, E. O. S. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.

​​​Ilmar, A. (2017). Hukum Penanaman Modal Di Indonesia. Kencana.

​​​Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

​​


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project