KEDUDUKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI MUKA PENGADILAN NEGERI MALANG
Abstract
Mediation is an integral component of the legal process or litigation, especially in civil disputes. Therefore, the author formulates problems regarding the legal requirements for mediation to be declared valid and how the position of mediation according to Perma Number 1 of 2016 in the examination of civil cases before the District Court. The research method used is normative juridical research with a legal literature analysis approach, using primary and secondary types of legal materials and using descriptive analysis. It can be concluded that some general requirements include voluntary agreement of the parties to mediate, neutrality of the mediator, continuity and openness in the process, confidentiality of information shared, legal certainty regarding the results of mediation, and a written agreement that is legally recognized and has a significant position in the settlement of civil cases in the District Court. This regulation emphasizes the importance of mediation as the first step before entering the formal judicial process. Parties are required to attempt mediation, with the court having an active role in encouraging and facilitating the process.
Keywords : Supreme Court Regulations, Mediation, District Court
ABSTRAK
Mediasi merupakan komponen integral dari proses hukum atau litigasi, khususnya dalam sengketa perdata. Maka dari itu, penulis merumuskan permasalahan mengenai syarat-syarat hukum agar mediasi dinyatakan sah dan bagaimana Kedudukan mediasi menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016 dalam pemeriksaan perkara Perdata di muka Pengadilan Negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan analisis literatur hukum, dengan menggunakan jenis bahan hukun primer dan skunder serta menggunakan analisis deskriptif. Dapat ditarik kesimpjlan bahwa Beberapa syarat umum termasuk kesepakatan sukarela para pihak untuk bermediasi, netralitas mediator, keberlanjutan dan keterbukaan dalam proses, kerahasiaan informasi yang dibagikan, kepastian hukum terkait hasil mediasi, dan kesepakatan tertulis yang diakui secara hukum dan kedudukan yang signifikan dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri. Perma ini menegaskan pentingnya mediasi sebagai langkah awal sebelum memasuki proses peradilan formal. Para pihak diwajibkan untuk mencoba mediasi, dengan pengadilan memiliki peran aktif dalam mendorong dan memfasilitasi proses tersebut.
Kata Kunci : Peraturan Mahkamah Agung, Mediasi, Pengadilan Negeri
Full Text:
PDFReferences
Hartono, B., & Siahaan, A. (2020). Analisis Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Medan. Jurnal Hukum Universitas Sumatera Utara, h. 65.
Irianti, 2024, Penelitian Hasil Wawancara, Malang: Pengadilan Negeri Malang.
Asnawi, M. Natsir. Hukum pembuktian perkara perdata dalam sistem hukum Indonesia: kajian kontekstual mengenai sistem, asas, prinsip pembebanan dan standar pembuktian. Indonesia, UII Press, 2020.
Sunarsi, Dessy, et al. "Efektifitas Peran Mediator NonHakim dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1a Pulau Jawa." Jurnal Hukum Media Bhakti, vol. 2, no. 2, 2018, h. 138
Yunanto, Benny Riyanto, Arum Kusumaningrum,"efektivitas mediasi dalam perkara perceraian di pengadilan negeri semarang." Diponegoro Law Journal, vol. 6, no. 1, 23 Feb. 2017, h. 10.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project