PENGAJUAN PEMBATALAN PERKAWINAN OLEH JAKSA BERDASARKAN KEWENANGAN ATRIBUTIF DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
Abstract
Perkawinan merupakan penyatuan dua insan yang berbeda jenis kelamin dengan tujuan membina rumah tangga yang sesuai anjuran agama. Untuk bisa melangsungkan perkawinan ada sejumlah syarat yang wajib dipatuhi, baik sesuai syariat agama (Islam) maupun sesuai hukum yang didasarkan pada undang- undang perkawinan. Perkawinan yang telah berjalan lama sekitar 5 tahun apabila diketahui ada syarat-syarat yang tidak dipenuhi maka bisa dibatalkan. Pembatalan perkawinan merupakan wewenang dari Jaksa, hal ini sesuai dengan kewenangan atributifnya. Jaksa dalam implementasi kewenangan atributifnya terkait pengajuan pembatalan perkawinan, maka ada akibat hukum, sesuai hasil dari Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor: 988/PDT.G/2021/PA.MLG. Melalui metode penelitian hukum normatif, diperoleh hasil penelitian bahwa perkawinan Pujianto dengan Titin Sugiarti oleh pengadilan agama yang sudah berjalan selama 5 tahun akhirnya dibatalkan. Akibat dari pembatalan ini keduanya sudah tidak ada hubungan sebagai suami-istri berdasarkan undang- undang perkawinan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project