KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG DILAKUKAN DENGAN DIBAWAH TANGAN (STUDI DI DESA NGAWONGGO KECAMATAN TAJINAN KABUPATEN MALANG)
Abstract
ABSTRACT
Until now, it is still found that the process of buying and selling land is carried out under the hand, especially in the Ngawonggo Village community, Tajinan Subdistrict by only going through the village by using receipts and without being in front of the Land Deed Official. The purpose of this study is to determine the legal force and legal consequences of the occurrence of the process of buying and selling land carried out under the hand. The research method used is empirical juridical, data analysis in this research is qualitative descriptive method. The results of the research show that the sale and purchase of land carried out under the hands of the Ngawonggo Village community has no legal force because it does not have a deed obtained through PPAT, then the legal consequences of the sale and purchase do not have legal certainty so that the land cannot be registered at the land office, in accordance with Article 37 paragraph 1 of Government Regulation No.24 of 1997 concerning Land Registration.
Keywords: Sale and Purchase, Legal Power, Deed
ABSTRAK
Hingga saat ini masih ditemukan terjadinya proses jual beli tanah yang dilakukan dengan dibawah tangan khususnya pada masyarakat Desa Ngawonggo Kecamatan Tajinan dengan hanya melalui desa dengan menggunakan kuitansi dan tanpa dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum dan akibat hukum dari terjadinya proses jual beli tanah yang dilakukan dengan dibawah tangan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, analisa data dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan, jual beli tanah yang dilakukan dengan dibawah tangan oleh masyarakat Desa Ngawonggo tidak berkekuatan hukum dikarenakan tidak memiliki akta yang didapat melalui PPAT, kemudian akibat hukum dari jual beli tersebut tidak memiliki kepastian hukum sehingga tanah tersebut tidak dapat didaftarkan hak atas tanahnya di kantor pertanahan, sesuai dengan Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Kata Kunci: Jual Beli, Kekuatan Hukum, Akta.
Full Text:
PDFReferences
Adrian Sutedi, 2006, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika.
Agus Yudha Hernoko, 2010 Hukum Perjanjian Atas Proposionalitas dalam Kontrak Komersil, PT.Kharisma Putra Utama:Jakarta.
Anwar Susanto, Zaenal Arifin, “Tinjauan Yuridis Jual Beli Tanah tanpa melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT: Studi Kasus Putusan Nomor 101/PDT.G/2020/PN TIM” , Volume 23, Nomor 3, Tahun 2023
Bachsan Mustafa, 1984, Hukum Agraria dalam Perspektif, Bandung:Remaja Karya CV.
Boedi Harsono, 2002, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Jakarta: Djambatan.
Boedi Harsono, 2008 Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya Hukum Agraria Indonesia, Jakarta:Djambatan.
Daeng Naja, 2012, Teknik Pembuatan Akta, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Dr. Urip Santoso, 2017 S.H., M.H., Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Jakarta: Kencana Prenadamedia.
Effendi Perangin, 1994 Pertanyaan dan Jawaban tentang Hukum Agraria, Raja Grafindo Persada:Jakarta.
Ernanto Arisandi, “Asas Tunai dan Terang Dalam Jual Beli Tanah”, djkn.kemenkeu.go.id, Jum’at 27 Mei 2022, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15061/Asas-Tunai-dan-Terang-Dalam-Jual-Beli-Tanah.
Harun Al-Rashid, 1986, Sekilas Tentang Jual-Beli Tanah (Berikut Peraturan-Peraturannya), Jakarta: Ghalia Indonesia.
I Gusti Agung Ayu Lita Pratiwi, Nella Hasibuan Oleary, Ni Made Puspasutari Ujianti, “Akibat Hukum Jual Beli Di Bawah Tangan Atas Tanah Hak Milik Di Kabupaten Badung.”, Volume 1, Nomor 1, Tahun 2020
Intan Nurina Seftiniara, Tami Rusli, Luthfiah Rahma, “Tinjauan Tentang Keabsahan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Dibawah Tangan”, Volume 1, Nomor 2, Tahun 2022
Kompas.com, “Cara Mengurus Akta Jual Beli”, sippn.menpan.go.id, Rabu, 13 September 2023, https://nasional.kompas.com/read/2023/09/13/00150071/cara-mengurus-ajb-tanah
Loxy J Moeleog, 1989, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung:Remaja Rosda Karya.
Meisha Poetri Perdana, Nina Herlina, Ibnu Rusydi, “Kekuatan Hukum Akta Di Bawah Tangan Dalam Proses Jual Beli Tanah”, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Volume 10, Nomor 1, Maret 2022
Mohd. Syaufi Syamsuddin, 2005, Perjanjian-Perjanjian dalam Hubungan Industrial, Sarana Persada.
R.Wirjono Prodjodikoro, 2011, Azas-azas Hukum Perjanjian, CV.Mandar Maju:Bandung.
Ratna Eka Syafitri, Hanafi Arief, Faris Ali Sidqi, “Kekuatan Hukum Jual Beli Dibawah Tangan Terhadap Kepemilikan Hak Atas Tanah”, Universitas Islam Kalimantan.
Retna Gumanti, “Syarat Sahnya Perjanjian”, E-Journals Universitas Negeri Gorontalo
Sabrina Diva Azzahra, 2022, Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah yang Dilakukan Secara Dibawah Tangan, Legal Momerandum FH UII.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2001 Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta:Rajawali Pers.
Soerjono Soekanto, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:UI Press.
Subekti, Hukum Pembuktian, Jakarta:Pradnya Paramitha, 2005, hlm.25.
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta:Intermasa, 2002, hlm.79.
Van Dijk, 1982, diterjemahkan oleh A.Soehadi, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Bandung:Sumur.
Wiryono Projodikoro, 2000, Hukum Antar Golongan di Indonesia, Bandung:Sumur.
Yandri Radhi Anadi, “Kekuatan Hukum Akta Buy Back Guarantee Dengan Kuasa Menjual Bagi Pihak Developer”, Volume 3, Nomor 1, Februari 2019.
Zulkifli, Diyan Isnaeni, Abid Zamzami, “Mekanisme Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Lelang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Studi di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik), Universitas Islam Malang.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project