PEMULIHAN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL VERBAL DI INDONESIA
Abstract
Sexual verbal harassment is a significant issue that remains a major concern in society, especially since many people feel victimized by such acts. In this thesis, I will discuss the urgency of regulating sexual verbal harassment as a criminal offense in Indonesia and rehabilitation can serve as a form of protection for victims of sexual verbal harassment in Indonesia. The research method used is normative legal research. The results of my research show that the urgency of regulating sexual verbal harassment as a criminal offense in Indonesia is extremely pressing, in order to prevent the repetition of such crimes and provide legal protection to the community. Rehabilitation as a form of protection for victims of sexual verbal harassment in Indonesia is realized in Article 70 of Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes, which includes medical rehabilitation, mental and social rehabilitation, social empowerment, restitution, and compensation. A comparison with the Philippines' Safe Space Law, Article 28, also provides rehabilitation to victims by providing psychological counseling services to victims who will be borne by the perpetrator.
Keywords :Recovery, Victims, Sexual Harassmen.
ABSTRAK
Pelecehan seksual verbal merupakan suatu tindakan yang masih menjadi pertanyaan besar di masyarakat, terlebih lagi banyak orang yang merasa dirugikan atas tindakan tersebut. Pada skripsi ini, penulis akan membahas terkait urgensi pengaturan tindak pidana pelecehan seksual verbal di Indonesia dan pemulihan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban pelecehan seksual verbal di Indoensia. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa urgensi pengaturan tindak pidana pelecehan seksual verbal di Indonesia sangat mendesak, agar tidak terjadi pengulangan tindak pidana, dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Pemulihan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban pelecehan seksual verbal di Indonesia terwujud dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yaitu Rehabilitasi medis, rehabilitasi mental dan sosial, pemberdayaan sosial, restitusi dan kompensasi. Perbandingan dengan negara Filipina dalam Undang-Undang Ruang Aman pada bagian 28 memberikan layanan konseling psikologis kepada korban yang ditanggung oleh pelaku
Kata Kunci : Pemulihan, Korban, Pelecehan seksual Verbal.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Anak Agung Ayu Wulan Pramesti Puja Dewi, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, Luh Putu Suryani, “Penghapusan Kekerasan Seksual Dalam Melindungi Korban Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling) Di Indonesia”, Jurnal Preferensi Hukum 3, no. 1 (Maret 2022) : 112, https://doi.org/10.22225/jph.3.1.4663.108-114.
Anwar, Siswanto Adang. Kriminologi. Bandung : Refika Aditama, 2010.
Catcalling: The Impact of Sexual Harassment on Mental Health - Modern Intimacy Diakses pada tanggal 22 Maret 2024 pukul 21.12 WIB.
Catcalling Law Philippines (respicio.ph), Dikases pada 27 Maret 21.26 WIB
Djamali, R Abdoel. Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi. Depok : Rajawali Pers, 2019
Esty Alfanada, Syamsul Hidayat, Lalu Saipudin, “Urgensi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Tpks) Dalam Penanganan Kekerasan Seksual,” Jurisdische: Jurnal Penelitian Hukum 1, no.1 (Oktober 2023)
Fadillah Afrian, Heni Susanti, “Pelecehan Verbal (Catcalling) Di Tinjau Dari Hukum Pidana Verbal Harassment (Catcalling) In Review From The Criminal Law,” Titian: Jurnal Ilmu Humaniora 6, no. 2, (Desember 2022)
Herman dkk., “Batasan Kekerasan Seksual Secara Verbal dalam RKUHP dan Undang-Undang TPKS” Halu Oleo Legal Research 5, 1(April 2023)
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang : Bayumedia, 2013.
Ida Ayu Adwasnyari Dewi,Catcalling : “Candaan,Pujian atau Pelecehan Seksual”, Jurnal Hukum Kenotariatan 4, no 2(Agustus 2019):204, https://doi.org/10.24843/AC.2019.v04.i02.p04
https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum di akses pada tanggal 14 Maret 2024 Pukul 23.18 WIB
Komnas Perempuan Diakses pada 27 Maret 2024 pukul 15.00 WIB
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 Tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Louisa Yesami Krisnalita, “Perempuan, Ham Dan Permasalahannya Di Indonesia”, Binamulia Hukum 7, no. 1, (Juli 2018)
Luh Made Khristianti Weda Tantri, “Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia”, Media Iuris 4, no. 2, (Juni 2021) : 115, DOI: 10.20473/mi.v4i2.25066
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta : Kencana, 2017
Muhammad Gerald Arsy, Wiwin Yulianingsih, “Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Pemenuhan Hak Korban”, Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora 1 no.3 (Juli 2023)
Reno Efendi dkk, “Urgensi Percepatan Pengesahan Rancangan UndangUndang Penghapusan Kekerasan Seksual”, Jurnal Suara Hukum 3, no. 1, (Maret 2021)
Roby Anugrah, “Pemaafan Korban Ditinjau Dari Tujuan Pemidanaan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia”. Jurnal Ilmu Hukum: Fakultas Hukum Universitas Riau. Volume 8 Nomor 1, Februari (2019)
SEKILAS TENTANG PERDEBATAN KONSEPSI PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA (binus.ac.id) Diakses pada 29 Mei 2024 Pukul 22.59
Saifuddin Zuhri, Amelia Diana, “Ketidakadilan Gender Dan Budaya Patriarki Di Kehidupan Masyarakat Indonesia” (Murabbi : Jurnal Ilmiah dalam Bidang Pendidikan, volume 05 No. 01,2022),
Siti Rahayu, Eti Yusnita Erik Darmawan “Pencegahan Kekerasan Seksual dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal Studi Ilmu Politik 2, no.1(January 31, 2023) : 6, https://doi.org/10.19109/jsipol.v2i1.14446
Tauratiya, “Perbuatan Catcalling Dalam Perspektif Hukum Positif,” Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan 19, no. 1 (July 10, 2020): 1021, https://doi.org/10.30863/ekspose.v1i1.690
Tindak Kejahatan "Catcalling" di Indonesia, Bagaimana Hukum Mengatur? Halaman all, - Kompasiana.com Diakses pada 25 Maret 2024 Pukul 23.40 WIB
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kejahatan Seksual
Undang-Undang Ruang Aman (Republic Act 11313) Filiphina
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
Yana, Korry El. Perempuan Dalam Bingkai Media. Tanggerang : Pustaka Indigo, 2021.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project