LETTER C SEBAGAI ALAT BUKTI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DAN PROBLEMATIKANYA TERKAIT PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) MASAL (Studi di Desa Pajangan, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan)

Barkah Rizki Mayyasa, Fitria Dewi Navisa, Suratman Suratman

Abstract


ABSTRACT

            The legal power and validity of Letter C is very important in the implementation of the Complete Systematic Land Registration (PTSL) Program at large, but in practice, various problems arise regarding its validity and implementation. This research raises issues related to the usefulness of Letter C as valid proof of ownership in the implementation of the PTSL program and obstacles and solutions in the Complete Systematic Land Registration process. The research method used is empirical juridical research using a legislative approach, conceptual approach. The results show that after the enactment of the UUPA and PP No.24 of 1997 concerning land registration, Letter C is no longer recognized as proof of land ownership in the Complete Systematic Land Registration, with only certificates considered valid. Challenges include unclear land boundaries, duplication of registration, division conflicts, incomplete registration requirements, and unclear names in Letter C, which can be overcome through mediation by village officials, seeking additional information, and consulting with elders to explain the genealogy of land ownership.

Keywords: Letter C, Land Registration, Evidence of Land Rights

 

ABSTRAK

            Kekuatan hukum dan validitas dari Letter C sangat penting dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) secara luas, namun dalam praktiknya, muncul berbagai masalah terkait validitas dan implementasinya. Penelitian ini mengangkat isu terkait kegunaan Letter C sebagai alat bukti kepemilikan yang sah dalam pelaksanaan program PTSL dan hambatan serta solusi dalam proses pendaftaran tanah sistematis Lengkap. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan, pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Setelah diberlakukan UUPA dan PP No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, Letter C tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dengan hanya sertifikat yang dianggap sah. Tantangan meliputi ketidakjelasan batas tanah, duplikasi pendaftaran, konflik pembagian, persyaratan pendaftaran yang tidak lengkap, dan ketidakjelasan nama dalam Letter C, yang dapat diatasi melalui mediasi oleh perangkat desa, pencarian informasi tambahan, dan konsultasi dengan sesepuh untuk menjelaskan silsilah kepemilikan tanah.

Kata Kunci: Letter C, Pendaftaran Tanah, Alat Bukti Hak Atas Tanah


Full Text:

PDF

References


Andari, Ayu Lintang Priyan, Miftahul Hasanah, dan Sumriyah Sumriyah. “Keabsahan Letter C Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Tanah.” Jurnal Hukum Dan Sosial Politik 1, no. 1 (27 Mei 2023): 187–98. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i1.387.

Ayu, Isdiyana Kusuma. “PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KOTA BATU.” Legality : Jurnal Ilmiah Hukum 27, no. 1 (22 Juli 2019): 27–40.

Isnaeni, dan Suratman. Reforma Agraria Land Reform dan Redistribusi Tanah di Indonesia. Malang: Setara Press, 2018.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. 13 ed. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000.

Navisa, Fitria Dewi. “Kedudukan Anak Angkat Sebagai Ahli Waris Dalam Sengketa Hak Atas Tanah.” TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah 5, no. 2 (2020): 22–43.

———. “PENERAPAN TERTIB ADMINISTRASI DALAM PENGADAAN TANAH DEMI KEPENTINGAN UMUM YANG BERLANDASKAN KEADILAN.” PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM 11, no. 2 (30 November 2023). https://jurnal.unka.ac.id/index.php/Perahu/article/view/924.

———. “Penyelesaian Hukum Terhadap Sertipikat Sertipikat Ganda, Konferensi Nasional Hukum Birokrasi untuk Indonesia Tangguh,” 2020.

Rohmatika, Fina, Malik Fahad, dan Sumriyah Sumriyah. “Kekuatan Hukum Letter C Sebagai Alat Bukti Hak Kepemilikan Atas Tanah.” Khirani: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini 1, no. 2 (4 Juni 2023): 64–76. https://doi.org/10.47861/khirani.v1i2.215.

Sholikhudin, Muhammad. “Efektivitas Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) (Studi di Desa Kalipuro Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto),” 3 Juli 2021. http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2981.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintah.

Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agaria/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project