Analisis Hukum Islam Terhadap Penggunaan Teknologi Blockchain dalam Transaksi Keuangan Syariah

Muhammad Adam Wahyuna Azmi

Abstract


Sejak revolusi industri 4.0, kemajuan teknologi semakin pesat, dan muncullah teknologi-teknologi baru yang meningkatkan kesejahteraan manusia. Salah satu bentuk kemajuan teknologi yaitu dalam bidang keuangan yaitu teknologi blockchain. Untuk memastikan transaksi keuangan syariah dengan menggunakan teknologi Blockchain sesuai dengan prinsip syariah, maka penting untuk dilakukan kajian hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Penerapan Teknologi Blockchain Dalam Transaksi Keuangan Syariah berbentuk smart contract. 2) Berdasarkan perbandingan antara smart contract dengan kontrak dalam islam dihasilkan bahwa kontrak pintar telah memenuhi prinsip-prinsip perjanjian berdasarkan hukum Islam sepanjang mengutamakan efisiensi, keamanan, dan kenyamanan dan objek yang ditransaksikan dalam kontrak pintar adalah objek halal.

Full Text:

PDF

References


Brenn Hill, S. C. (2018). Blockchain Quick Reference A Guide to Exploring Decentralized Blockchain Application Development. Ebook.

Mahmuda, F. (2019). Analisis Perjanjian Pembiayaan Dalam Skema Peer To Peer Lending (P2Pl) SMahmuda, F. 2019. Analisis Perjanjian Pembiayaan Dalam Skema Peer To Peer Lending (P2Pl) Syariah Pada Lembaga Fintech Syariah (Studi Kasus Pt. Dana Syariah Indonesia).

Naufal, M. (2018). Strategi digital pada bprs Al-salaam. In Repository.Uinjkt.Ac.Id.

Nawir, F., Maulana, S., & Singkeruang, A. W. T. F. (2021). Analysis of User Satisfaction with Fintech Applications: Fintek Syariah Use EUCS Method. In Proceeding of 3rd International Conference on BUsiness and Banking Innovations “Unlocking New Marketing Strategies on ASEAN after Covid-19 Pandemic”: Vol. I (Issue 1).

Shobah, H. L. (2022). Pengaruh Fintech Terhadap Peningkatan Literasi Keuangan Syariah Dan Inklusi Keuangan Syariah Mahasiswa FEBI IAIN Purwokerto Tahun 2017. In Repository.Uinsaizu.Ac.Id.

Silalahi, P. R., & Chairina. (2023). EKONOMI DIGITAL : Perkembangan Bisnis Digital, Pemasaran Digital, Ecommerce, Fintech Berbasis Syariah dan Homoislamicus dalam perilaku konsumen. In Merdeka kreasi.

Tinindra, D. A. (2020). Analisis Yuridis Fintech Dalam Perjanjian Peminjaman Dana Perspektif Hukum Perdata. In Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project