Kekuatan Mengikat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Kas Desa Yang Dinyatakan Bertentangan Dengan Kepentingan Umum (Putusan Pengadilan Negeri kepanjen Nomor 214/Pdt.G/2020/Pn.Kpn)

achmad dhany achmad dhany achmad dhany

Abstract


ABSTRACT

A rental agreement is an agreement between both parties to use an object for an agreed period of time. The formulation of the problem in this research is how the rental agreement for village treasury land is according to Indonesian positive law and what is the public interest in leasing in the case of the Kepanjen district court decision number 214/Pdt.G/2020/Pn.Kpn. The research method used is that the type of research uses normative juridical, the research approach is: conceptual approach, statutory approach, and case approach, and the types and sources of legal materials are: primary legal materials, secondary legal materials, and non-legal materials, for techniques collecting legal materials, namely: case approach, and also for analyzing legal material techniques using deductive logic. A lease is an agreement in which one party undertakes to hand over an object to another party so that this party can enjoy it for a certain period of time, with a down payment which the latter party is able to pay. Rental of village treasury land is the use of village property by another party for a predetermined period of time and receiving an agreed price.

Keywords: agreement, Lease, Public, Interest

 

ABSTRAK

Perjanjian sewa menyewa adalah kesepakatan antara kedua belah pihak untuk menggunakan suatu benda selama periode waktu yang telah disetujui. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perjanjian sewa menyewa tanah kas desa menurut hukum positif Indonesia dan apa kepentingan umum dalam sewa menyewa in case aquo putusan pengadilan negeri kepanjen nomor 214/Pdt.G/2020/Pn.Kpn. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitiannya menggunakan yuridis normatif, pendekatan penelitiannya yaitu: pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus, dan jenis dan sumber bahan hukumnya yaitu: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, untuk teknik pengumpulan bahan hukumnya yaitu: pendekatan kasus, dan juga untuk teknik analisis bahan hukumnya menggunakan logika deduktif. Sewa menyewa ialah suatu persetujuan dalam pihak yang satu menyanggupkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan kepada pihak yang lain agar pihak ini dapat menikmatinya buat suatu jangka waktu tertentu pula, uang muka mana pihak yang belakangan ini sanggup membayarnya. Sewa tanah kas desa adalah pemanfaatan barang milik desa oleh pihak lain dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dan menerima harga yang disepakati.

Kata Kunci: Perjanjian, Sewa Menyewa, Kepentingan Umum

 


Full Text:

PDF

References


Buku

I Nyoman Nurjaya, 2000, Pengelolaan Sumberdaya Alam dalam Perspektif Antropologi Hukum, Prestasi Pustaka, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 1985, Segi-segi Hukum Perjanjian, (Jakarta: PT. Intermasa).

M. Agus Santoso, 2014, Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta.

Ridwan Khairandy, 2014, Pokok-Pokok Hukum Dagang, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Press, Yogyakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Revisi Ketiga, Liberty,Yogyakarta.

Supriadi, 2007, Hukum Agraria, (Jakarta: Sinar Rafika).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie).

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Presiden Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

Jurnal

Arif Rifqi Muslim dan Achmad Busro, 2022, “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan perjanjian Sewa Menyewa Rumah Toko Di Wilayah Semarang Barat,” Notarius Vol. 5, no. 2.

Ahmad Mukhlasul Abidin, 2020, “Pengaturan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Pertanian Dalam Hukum Pertanahan menurut Hukum Adat,” (Skripsi Universitas Jember).

Claudia Suryaningsih Bogar, Dientje Rumimpunu, Karel Yossi Umboh, 2022, Tinjauan Hukum Perbandingan Perjanjian Sewa-Menyewa Menurut Kuhperdata Dan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, LEX ADMINIS TRATUM.

Eka Purwati, 2017, "Status Hak Atas Tanah Bengkok yang digunakan sebagai Lahan Bangunan Gedung Sekolah di desa Pactugaran Kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara", (Skripsi UNNES, Semarang).

Muttaqin Ali, 2019, “Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Kas Desa Antara Pemerintah Kelurahan Condongcatur Dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman Di Daerah Istimewa Yogyakarta Perspektif Hukum Perdata (Studi Kasus Taman Kuliner Condongcatur)”, Jurnal Hukum Respublica Vol. 3, No. 2.

Pipin Mustika Sari, 2013, “Sistem Pengelolaan Tanah Kas Desa Bagi Pembangunan Desa (Studi Di Desa Madigondo, Kecamatan Takeran dan Desa Bandar, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan), (Skripsi, Yogyakarta, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia).

Rosa Dian Fitrianti, 2022, “Analisis Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Sewa Menyewa Tanah Kas Desa Yang Terjadi Di Banyuwangi (Studi Kasus Putusan No. 264/Pdt.G/2018/PN.Byw),” (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

Uthi’ Chafidzah Nafsika, 2010, “Tinjauan Hukum Agraria Nasional Terhadap Pelaksanaan Sewa-Menyewa Tanah Kas Di Desa Sribit Kecamatan Delanggu Kabupaten Klaten,” (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

Zuni Fatihah, 2015, “Sewa Menyewa Dalam KUHPerdata Pasal 1576 Dan Hukum Islam” (Skripsi, Jakarta Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah).

Zakiah Noer dan Muchyidin, 2023, “Pemanfaatan Tanah Kas Desa Dalam Bentuk Perjanjian Sewa Menyewa,” Jurnal Pro Hukum Vol. 9, No. 2, (23, Desember).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project