PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI ATAS TERJADINYA KESALAHAN PENGUKURAN LUAS TANAH DALAM SERTIFIKAT (Studi Kasus di Dusun Jajar, Desa Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar)
Abstract
ABSTRACT
In this research, the author raises the problem of differences between the actual land area and the land area in the certificate. The purpose of this research is to determine the factors that influence the difference between the factual land area and the land area in the certificate in Jajar Hamlet and to understand the mediation process in resolving land disputes regarding the difference between the factual land area and the land area in the certificate in Jajar Hamlet. The research method used is empirical juridical through statutory and legal sociological approaches. Data analysis in this research is a qualitative descriptive method. The research results show that the factors causing the problem of differences between the original area and the land area in the certificate are because the measurement method used during land data collection still uses simple tools, and the first land registration was through the Integrated Systematic Land Registration (PTSL) program. The deliberation process is carried out in accordance with the agreement of the parties to the dispute.
Keywords: Land Dispute, Mediation
ABSTRAK
Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan terjadinya perbedaan antara luas tanah faktual dengan luas tanah yang ada dalam sertifikat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi terjadinya perbedaan luas tanah faktual dengan luas tanah dalam sertifikat di Dusun Jajar dan proses mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah atas terjadinya perbedaan luas tanah faktual dengan luas tanah dalam sertifikat di Dusun Jajar. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris melalui pendekatan perundang-undangan dan sosiologis hukum. Analisis data dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, faktor penyebab timbulnya permasalahan perbedaan luas aslinya dengan luas tanah yang ada dalam sertifikat disebabkan karena metode pengukuran yang digunakan pada waktu pendataan tanah masih menggunakan alat sederhana, dan pendaftaran tanah pertama kali melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Terpadu (PTSL). Proses musyawarah dilakukan sesuai dengan kesepakatan para pihak yang bersengketa.
Kata kunci: Sengketa Tanah, MediasiReferences
Abbas, Syahrizal, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, Hukum
Nasional. Jakarta: Kencana, 2009.
Efendi, Jonaedi dan Johny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan
Empiris, Depok: Prenadamedia Group, 2018.
Elfachri Budiman, “Peradilan Agraria (Solusi Alternatif penuntasan Sengketa
Agraria)” Jurnal Hukum USU Vol. 01. No.1, 2005.
Fuady, Munir, Arbitrase Nasional (Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis),
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Indrawati, “Maladministrasi Dalam Pelayanan Publik”, Jurnal, Fakultas Hukum
Universitas Airlangga, Surabaya: 2006.
Isnaeni, Diyan, “Kebijakan Landreform Sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum
Agraria Yang Berparadigma Pancasila”, JU-ke, Volume 1, Nomer 2, 2017.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Muhibbin, Mohammad, “Perspektif Hukum Islam Tentang Konsep Penguasaan Tanah”,
Al-Risalah Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan Vol. 17, No. 1, 2017.
Musahadi, “Mediasi dan Resolusi Konflik di Indonesia, Dari Konflik Agama Hingga
Mediasi Peradilan”, Semarang: Walisongo Mediation Centre, 2007.
Nugroho, Adi dan Susanti, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa,
Jakarta: PT. Telaga Ilmu Indonesia, 2009.
Nugroho, Rachmad Nur, Pelaksanaan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Secara
Sistematis, Jurnal FH-UAJY, 2017.
Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan
Penanganan Kasus Pertanahan.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1
Tahun 1999 Tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Pengukuran
Dan Pemetaan Untuk Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional melalui pelaksanaan Reformasi Sistem Hukum
Perdata
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Philipus M. Hadjon, “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Sebuah
Studi Tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam
Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara”, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Pranjoto, Eddy, Antinomi Norma Hukum Pembatalan Pemberian Hak Atas Tanah
oleh Peradilan Tata Usaha Negara dan Badan Pertanahan Nasional, Bandung: Utomo, 2006.
Rusmadi Murad, Menyingkap Tabir Masalah Pertanahan: Rangkaian Tulisan dan
Materi Ceramah, Bandung: CV. Mandar Maju, 2007.
Rusmadi Murad, “Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah” Bandung: Alumni,
Sugiyono, Diyan Isnaeni, Abdul Rokhim, “Effectiveness of Mediation in Alternative
Dispute Settlement in the Implementation of Systematic Land Registration
(PTSL)”, (BIRCI-Journal), Vol. 5, 2022.
Sutiyoso, Bambang. Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa. Yogyakarta: Gama Media, 2008.
Umam, Khotibul, Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Yogyakarta: Pustaka
Yustisia, 2010.
Usman, Rachmadi, Pilihan Penyelesian Sengketa di Luar Pengadilan, Bandung:
PT. Citra Aditya Bakti, 2013.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa
Witanto, D.Y., Hukum Acara Mediasi, (Bandung: Alfabeta, 2011
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project