PEMBERIAN SANKSI KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEDOFILIA DI INDONESIA

Ahmad Zainul Fataa

Abstract


ABSTRACT  

            Sexual violence against children is still a serious problem in Indonesia. The government needs to make a firm policy so that the perpetrators of sexual crimes against children do not continue to increase or even repeat criminal acts. In this thesis the author will discuss the regulation of chemical castration sanctions against pedophilia offenders in Indonesia, and its medical consequences. The research method used is normative research. The results of the study show that chemical castration has been regulated in Law Number 17 of  2016 concerning Child Protection and Government Regulation Number 70 of 2020 concerning Procedures for Implementing Chemical Castration. The medical consequences of imposing additional penalties in the form of chemical castration against pedophiles are a decrease in testosterone hormone which can reduce sexual appetite, besides that the provision of chemical castration can also affect heart strength, and bones. So that chemical castration can cause serious diseases such as osteoporosis, heart disease, and diabetes.

Keywords : Sexual Violance, Children, Chemical

ABSTRAK

   Tindak Pidana Kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi persoalan yang serius di Indonesia. Pemerintah perlu membuat suatu kebijakan yang tegas agar pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak terus bertambah atau bahkan terjadi pengulangan tindak pidana. Dalam skripsi ini penulis akan membahas tentang pengaturan pemberian sanksi kebiri kimia terhadap pelaku tindak pidana pedofilia di Indonesia, dan akibat medisnya. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normative. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa kebiri kimia telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerinta Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia. Akibat medis penjatuhan hukuman tambahan berupa kebiri kimia terhadap pelaku pedofilia adalah menurunnya hormone testosterone yang dapat menurunkan nafsu seksual, selain itu pemberian kebiri kimia juga dapat mempengaruhi kekuatan jantung, dan tulang. Sehingga kebiri kimia dapat menimbulkan penyakit serius seperti osteoporosis, penyakit Jantung, dan diabetes.

Kata Kunci : Kekerasan Seksual, Anak, Kebiri Kimia

Full Text:

PDF

References


Lembah Nuraini. Dkk. (2022). “Pidana Kebiri Kimia Bagi Pelaku Pemerkosa Anak”. Jawa Tengah:Penerbit NEM.

Peter Mahmud Marzuki. (2017). “Penelitian Hukum Edisi Revisi”. Jakarta : Kencana

Suiraoka. (2019). “Penyakit Degeneratif. Yogyakarta”. Nuha Medika.

Wirjono Prodjodikoro. (1992). “Hukum Acara Pidana”. Bandung : Sumur Bandung Pubilsher.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggannti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 Tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Budi Parmono, Disertasi : “Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia”, (Malang : Universitas Brawijaya,2011).

Adella Aldionita Chairi , Ivan Zairani Lisi , Rini Apriyani, “Penerapan Sanksi Pidana Tambahan Kebiri Kimia Ditinjau dari Perspektif Keadilan”, Risalah Hukum, Volume 16, Nomor 2, Desember 2020.

Arief Hanafi. 2017. “Rekontruksi Hukum Tentang Hukum Kebiri Bagi Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual”. Jurnal khazanah : Jurnal studi islam dan humaniora Vol. 14 No. 01.

Galih Bagas Soesilo, “Telaah Kritis Kebiri Kimia sebagai Pidana Tambahan Bagi Pelaku Pedofilia”, Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 3 No. 1 2021.

Muhammad Rif’an,Rodliyah, “Sanksi Kebiri : Bagaimana Pengaturan Hukum Di Indonesia?”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 10 No. 6 Tahun 2022.

Rusmilawati Windari. Azmi Syahputra. “Menakar Aspek Kemanfaatan Dan Keadilan Pada Sanksi Kebiri Kimia Terhadap Pelaku kekerasan Seksual Anak di Indonesia”, Vol. 03, No. 02, 2020.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230611045940-12- 960225/kronologi-kasus-11-pria-perkosa-abg-di-parigi-moutang-sulteng Diakses pada 15 Desember 2023 pukul 15.45 WIB.

https://putusan3.mahkamahagug.go.id/direktori/putusan/zaed0bb081a 2e974ad39303732373033.html Diakses Pada 10 Januari 2024 pukul 22.15 WIB.

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaecba0e95 90cb5c9098313031333534.html i Diakses pada tangal 10 Januari 2024 pukul 22.15 WIB.

Kronologi Lengkap Kasus Aris di Mojokerto sampai Dihukum Kebiri, Dulu Dijuluki Predator Anak - TribunNews.com Diakses Pada 3 Maret 2024 Pukul 17.44 WIB.

Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati tetap dihukum mati usai kasasi ditolak MA - BBC News Indonesia Diakses Pada 3 Maret 2024 Pukul 17.44 WIB.

Pengertian, Epidemiologi, Penyebab dan Pengobatan Infertilitas - KajianPustaka Diakses pada 03 Maret 2024 Pukul 22.01 WIB.

Anemia - Gejala, Penyebab, dan Pengobatan - Alodokter Diakses pada 03 Maret 2024 Pukul 22.01 WIB.

Depresi - Gejala, penyebab dan mengobati - AlodokterDiakses pada 03 Maret 2024 Pukul 22.01 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project