KEWENANGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA MALANG DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKADASAR DI KOTA MALANG (Studi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Tahun 2022)
Abstract
ABSTRACT
Challenges and Issues in the Education System in Indonesia, particularly in primary education, are the responsibility of the Local Government of Regencies/Cities in managing education to improve the quality of education in their respective areas. This research uses empirical juridical legal research with a socio-legal approach. The results of this research are as follows: 1) The authority of the Department of Education and Culture of Malang City is a delegated authority obtained from the transfer of existing authority by other bodies that have obtained absolute authority. The role of the Department of Education and Culture of Malang City in improving the quality of education focuses on improving management standards, with an emphasis on compulsory education and improving the status of teachers as professionals. In terms of teacher qualifications and welfare, the focus is on educational and teaching staff. Regarding infrastructure standards, the focus is on maintenance and improvement of existing facilities. 2) There are no significant obstacles to improving the quality of primary education in Malang City, but there are some factors that slightly disrupt the improvement process, such as the lack of understanding among the community regarding new regulations. 3) The solutions to improving the quality of primary education by the Department of Education and Culture of Malang City include improving management standards, teacher qualifications and welfare, and infrastructure standards.
Keywords: Authority, Role, Education Quality
ABSTRAK
Tantang dan permasalahan dalam sistem pendidikan di Indonesia khususnya pendidikan dasar menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mengelolan pendidikan sehingga bisa meningkatkan kualitas pendidikan di daerah masing-masing. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis empiris, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini yakni: 1) Kewenang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang merupakan kewenangan delegasi yang didapatkan dari pengalihan kewenang yang sudah ada oleh badan lain yang telah mendapatkan kewenangan absolut. Peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang dalam meningkatkan mutu pendidikan fokus pada peningkatan standar pengelolaan menitik beratkan pada wajib belajar dan peningkatan status guru sebagai profesi. Dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan fokus pada kualifikasi guru dan mensejahterakan pendidik dan tenaga kependidikan. Berkaitan dengan standar sarana prasarana fokus pada perawatan dan perbaikan sarana prasaran yang ada. 2) Faktor penghambat dalam meningkatkan mutu pendidikan dasar di Kota Malang tidak ada, akan tetapi ada faktor yang sedikit mengusik jalan peningkatan mutu namun tidak signifikan yakni kurang fahamnya masyarakat mengenai regulasi-regulasi baru yang ada. 3) Solusi terhadap peningkatan mutu pendidikan dasar oleh Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Malang peningkatan standar pengelolaan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, dan standar sarana prasarana.
Key words: Kewenangan, Peran, Mutu Pendidikan
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Internasional Convenant On Economic, Social and Cultural (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pendidikan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XIV/2016
Buku
Indroharto. 1993. Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Harapan
Mulyasa. 2008. Manajeman Berbasis Sekolah: Konsep, Strategi dan Implementasinya. Bandung: Rosda Karya
Jurnal
Agustang, Andi, Indah Ainun Mutiara, and Andi Asrifan. “Masalah Pendidikan Di Indonesia,” 2021. https://osf.io/9xs4h/download.
Amrullah, Muhlasin, Nur Lailatul Khasanah, and Khizanatul Hikmah. “Analisis Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Di Sekolah Dasar Negeri Sidoarjo.” Jurnal Pendidikan Edutama 10, no. 2 (2023): 41–52.
Andrea, Danetta Leoni. “Penyelenggaraan Otonomi Daerah Bidang Pendidikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.” JIHK 5, no. 2 (2020): 14–24.
Jahidi, Jaja. “Kualifikasi Dan Kompetensi Guru.” Administrasi Pendidikan: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pascasarjana 2, no. 1 (2017): 23–30.
Nadir, Sakinah. “Otonomi Daerah Dan Desentralisasi Desa: Menuju Pemberdayaan Masyarakat Desa.” Jurnal Politik Profetik 1, no. 1 (2013). https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/jpp/article/view/1621.
“NANGGULAN - " AZAS PEMERINTAHAN DAERAH" Sebuah Artikel Yang Di Tulis Jawatan Praja Kapanewon Nanggulan,.” Accessed December 27, 2023. https://nanggulan.kulonprogokab.go.id/detil/842/azas-pemerintahan-daerah-sebuah-artikel-yang-di-tulis-jawatan-praja-kapanewon-nanggulan.
Nurhuda, Hengki. “Masalah-Masalah Pendidikan Nasional; Faktor-Faktor Dan Solusi Yang Ditawarkan.” Dirasah: Jurnal Pemikiran Dan Pendidikan Dasar Islam 5, no. 2 (2022): 127–37.
Rahayu, Mugi. “Pelaksanaan Standar Pengelolaan Pendidikan Di Sekolah Dasar Kecamatan Ngemplak, Sleman.” Jurnal Penelitian Ilmu Pendidikan 8, no. 1 (2015). http://journal.uny.ac.id/index.php/jpip/article/viewFile/4929/4256.
Rauf, Rahyunir. “Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: Dekonsentrasi, Desentralisasi, Dan Tugas Pembantunya.” Zanafa Publishing, 2018. https://repository.uir.ac.id/1977/1/asas%20pemda%20rahyunir.pdf.
Retno Saraswati, S. H., Ratna Herawati, and Retno Saraswati. “IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 30/PUU-XIV/2016 TERHADAP DESENTRALISASI PENDIDIKAN DI KABUPATEN TEGAL.” Diponegoro Law Journal 7, no. 3 (2018): 293–306.
Rohiyatun, Baiq. “Standar Sarana Dan Prasarana Pendidikan.” Jurnal Visionary: Penelitian Dan Pengembangan Dibidang Administrasi Pendidikan 7, no. 1 (2019). http://e-journal.undikma.ac.id/index.php/visionary/article/view/1974.
Wulandari, Wulandari. “Peran Pemerintah Daerah Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Pada Masa Pandemi Covid-19.” University Of Bengkulu Law Journal 7, no. 2 (2022): 146–57.
Zohriah, Anis. “Analisis Standar Sarana Dan Prasarana.” Tarbawi: Jurnal Keilmuan Manajemen Pendidikan 1, no. 02 (2015): 53–62.
Internet
“Berjuluk Kota Pendidikan, Angka Putus Sekolah Di Malang Masih Tinggi - Radar Malang.” Accessed December 11, 2023. https://radarmalang.jawapos.com/pendidikan/811075645/berjuluk-kota-pendidikan-angka-putus-sekolah-di-malang-masih-tinggi.
Hukumonline, Tim. “3 Asas Otonomi Daerah dan Penjelasannya.” hukumonline.com. Accessed December 27, 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/3-asas-otonomi-lt64c23fc402543/.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project