PENGATURAN SENGKETA ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) DI LAUT NATUNA ANTARA INDONESIA DENGAN CHINA

Rizky Ratulinar, Pinastika Prajna Paramita, M Fahrudin Andriyansyah

Abstract


ABSTRACT

Indonesia is a diverse archipelagic country (Archipelagic State) and has very wide seas. So Indonesia has more than 17,000 islands and is 4th in the world. However, recently the sovereignty of Indonesia's maritime territory has been shaken by China's claim to ownership of the exclusive economic zone in the Natuna Sea, and based on this background the author formulates 2 (two) problem statements, namely: 1. What are the rights and obligations of coastal states in the zone? Exclusive Economy based on the United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS 1982)? 2. How are territorial disputes over the Exclusive Economic Zone (EEZ) in the Natuna Sea regulated? In answering the problem formulation, the author used normative juridical research methods, and obtained the results that coastal states in the Exclusive Economic Zone (EEZ) have sovereign rights to carry out exploration and exploitation, conservation and management of natural resources, both biological and non-biological from waters, the seabed, and the land beneath it. And in efforts to enforce law in the Natuna sea, Indonesia has a clear legal basis based on the 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) which has been ratified by Indonesia through Law Number 17 of 1985 concerning Ratification and Promulgation of the Law of the Sea Convention UN 1982.

Keyword: Sovereignty, sea, disputes, Exclusive Economic Zone

                                                             

                                                              ABSTRAK

Indonesia adalah negara kepulauan (Archipelagis State) yang beragam dan memiliki lautan yang sangat luas. Sehingga indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau dan ke-4 di dunia. namun akhir-akhir ini kedaulatan wilayah laut Indonesia sedang terguncang dengan klaim China atas kepemilikan pengaturan Zona Ekonomi Eksklusif di laut Natuna, dan berdasarkan latar belakang inilah penulis merumuskan 2 (dua) rumusan masalah, yakni: 1. Bagaimana hak dan kewajiban negara Pantai di Zona Ekonomi Ekslusif berdasarkan United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS 1982)? 2. Bagaimana pengaturan sengketa wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di laut Natuna? Dalam menjawab rumusan masalah tersebut penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dan mendapatkan hasil bahwa Negara pantai di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) memiliki hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati dari perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya. Dan dalam upaya penegakan hukum di laut Natuna Indonesia  telah  mempunyai landasan  hukum  yang  jelas  berdasar pada United Nations Convention   on   The   Law   of   The   Sea (UNCLOS)   1982 dan telah   diratifikasi oleh   Indonesia   lewat   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan dan Pengundangan Konvensi Hukum  Laut  PBB  1982.

Kata Kunci: Kedaulatan, laut, sengketa, Zona Ekonomi Eksklusif.


Full Text:

PDF

References


Etty R.Agoes, 2007, “Konsepsi“Economic Zone” Di Dalam Hukum Laut Internasional”, Padjadjaran No. 4/1976 dan N0. 1/1977. Hlm. 250.

Ida Kurnia, (2014), Pengaturan Sumber Daya Perikanan Di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Mimbar Hukum vol. 26 no. 2, hlm. 206.

Joseph Victoryadi Kalembang, “Analisis Sengketa Zona Ekonomi Eksklusif Antara Indonesia dan RRT di Kepulauan Natuna”, Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan FISIP Undip Semarang, 2020, Hlm. 1.

Jurnal Hukum Proiris, Vol 2 Nomor 1 Tahun 2008, Publish 12 Mei 2016.

Kemdikbud, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), esi.kemdikbud.go.id, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) - Ensiklopedia (kemdikbud.go.id), diakses pada tanggal 11 Januari 2024, pukul 14.55.

Kompas.com, (2021 Desember 13) Hari ini dalam Sejarah: Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, Apa Saja Isinya, Diambil kembali dari Kompas.com: https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/13/091500365/hari-ini-dalam-sejarah--deklarasi-djuanda-13-desember-1957-apa-saja-isinya-?page=all

M Fahrudin Andriyansyah, 2021, Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Jilid 4, Terbitan 2, hlm 131

P. Joko S., Hukum Laut Indonesia, Rinekacipta, Jakarta, 2009, hlm. 70.

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Laut Internasional, Alumni, Bandung hlm. 29.

Pinastika Prajna Paramita, (2019), Pengaturan Garis Pangkal Terhadap Perubahan Garis Pantai Dalam United Nations Convention On The Law Of The Sea, Vol 2, No.1, Hlm. 99

Shalihah, Fithriatus, Jurnal (2016), Perlindungan Hukum Terhadap Kedaulatan Wilayah Negara Republik Indonesia Menurut Konsep Negara Kepulauan Dalam UNCLOS 1982. In: Seminar Nasional Perbatasan dan Kemaritiman.

Sri Wahyuni, “Strategi Pemerintah Indonesia Dalam Penyelesaian Konflik Klaim Tradisional Fishing Ground Pada Zona Ekonomi Eklusif Indonesia di Perairan Natuna Oleh Republik Rakyat Tiongkok”, Jurnal Sosiologi Religius, Nomor IV Volume 2, Desember 2019, Hlm. 22.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319).

United Nations, United Nations Convention on the Law of the Sea, U.N. Doc. A/CONF.62/122, 1982.

Yuli Ari Suistyani, Andhini Citra Pertiwi, Marina Ika Sari, Indonesia’s Responses toward the South China Sea Dispute During Joko Widodo’s Administration, Politica Vol. 12 No. 1 Mei 2021.

Yulianto, (2020), Pelaksanaan United Nation Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) 1982 Di Perairan Natuna, Jurnal Saintek Maritime, Vol. 20 No. 2, hlm. 106.

Zainal Arifin Sikumbang, 2022 “Kebijakan ASEAN Dalam Penyelesaian Sengketa Laut China Selatan Menurut UNCLOS 1982”, hlm. 43.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project