PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG ORANG TUANYA DI DUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA
Abstract
ABSTRACT
Children have the right to survival, growth and development and the right to protection from violence and discrimination. However, in practice, law enforcement is often colored by things that contradict the principles stated in the Constitution and laws and regulations. An example of a case occurred in 2020, where a 17-year-old schoolgirl was expelled from school because her parents were suspected of committing a criminal offense against one of the teachers at the school. This study aims to explain how the legal regulation of children's rights and how the form of legal protection for children whose parents commit theft crimes. To describe the protection of children, this journal uses normative legal research methods. Where the expulsion of the child from school is an act of discrimination that is contrary to the laws and regulations in Indonesia and the international convention on children's rights.
Keywords: Legal Protection, Child Rights, Discrimination
ABSTRAK
Anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Namun dalam pelaksanaannya penegakan hukum sering kali diwarnai dengan hal-hal yang bertolak belakang dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam UUD dan peraturan perundang-undangan. Contoh kasusnya yaitu terjadi pada tahun 2020, dimana seorang siswi kelas berusia 17 tahun dikeluarkan dari sekolahan dikarenakan orang tuanya di duga melakukan tindak pidana kepada salah satu guru di sekolah tersebut. Penelitian ini bertujuan menjelaskan pengaturan hukum terhadap hak-hak anak dan bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang orang tuanya melakukan tindak pidana pencurian. Untuk menguraikan perlindungan anak tersebut, penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dimana pengeluaran anak tersebut dari sekolahan merupakan tindakan diskriminasi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undagan di Indonesia maupun konvensi internasional mengenai hak anak.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Hak Anak, DiskriminasiFull Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Buku
Bambang Waluyo. (2011), Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Jakarta: Sinar Grafika.
Harrys Pratama Teguh. (2018), Teori dan Praktek Perlindungan Anak Dalam Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ni’matul Huda. (2005), Negara Hukum, Demokrasi & Judical Reviev, Yogyakarta: UII Press.
Nursariani Simatupang & Faisal. (2018), Hukum Perlindungan Anak, Medan: Pustaka Prima.
Qurrotul Munawwarah. (2010), Praktik-Praktik Pembiaran Anak (Kajian Hukum dan Hak Asasi Manusia), Malang: LPAI-M.
Supriyadi W. Eddyono. (2007), Pengantar Konvensi Hak Anak, Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).
Uli Parulian Sihombing. (2009), Memahami Diskriminasi, Jakarta: The Indonesian Legal Resource Center (ILRC).
Jurnal
Dadi Ahmad. (2008), Interaksi Simbolik: Suatu Pengantar, MEDIATOR, Vol. 9, No. 2.
Firginia Elviera. (2021), Stigma Sosial Pada Keluarga Pasien Corona Virus Disease 2019 Di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Jurnal Ilmiah Sosial, Vol. 5, No. 1.
Miftakul Nurjanah, dkk, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Tindak Pidana Penganiayaan, Universitas Islam Malang Program Studi Ilmu Hukum: Jurnal Dinamika Hukum, (2023), Vol. 29, No. 1.
Nandang Mulyana , dkk, Penanganan anak korban kekerasan, Jurnal Al-Izzah, (2018), Vol. 13, No. 1.
Silvia Fatmah Nurusshobah, Konvensi Hak anak dan Implementasinya di Indonesia, BIYAN: Jurnal Ilmiah Kebijakan dan Pelayanan Pekerjaan Sosial, (2019), Vol. 1, No. 2.
Wigati Pulunggono, dkk, Kebijakan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dengan Kontribusi Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Jurnal Hukum Khaira Ummah, (2017), Vol. 12, No. 2.
Dokumen
Convention on the Rights of the Child (CRC) Adopted an opened ratification and accession by General Assembly resolution 44/25 of 20 November 1989.
United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rules) Adopted by General Assembly resolution 40/33 of 29 November 1985.
United Nations Standard Minimum Rules of Non-custodial Measures (The Tokyo Rules) Adopted by General Assembly resolution 44/110 of 14 December 1990.
Guidelines for the Prevention of Juvenile Delinquency (Riyadh Guidelines) Adopted an proclaimed by General Assembly resolution 45/112 of 14 December 1990.
Akses Internet
Idham Saputra, 2020, “2 Siswi SMA Dikeluarkan Karena Orangtua Tuduh Guru Punya Ilmu Santet, Berawal dari Kesurupan”, https//www.kompas.tv/amp/regional/123962/2-siswi-sma-dikeluarkan-karena-orangtua-tuduh-guru-punya-ilmu-santet-berawal-dari-kesurupan?page=all, diakses pada tanggal 29 Januari 2024 pukul 04.55 WIB.
Wisnu Prasetiyo. (2016, Mei 16), “Mendikbud: Anak yang Jadi Pelaku Kekerasan Tak Boleh Dikeluarkan Tapi Dibina”, detikNews, https://news.detik.com/berita/d-3211679/mendikbud-anak-yang-jadi-pelaku-kekerasan-tak-boleh-dikeluarkan-tapi-dibina, diakses pada tanggal 30 Januari 2024 pukul 18.25 WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project