LEGALITAS TERHADAP BISNIS THRIFT SHOP DAN PRELOVED DI INDONESIA

Pasha Kirana Farantika, Pasha Kirana Farantika

Abstract


The purpose of this study is to determine and identify the legality of the thrift shop and preloved business in Indonesia in terms of government policies, and the responsibilities of business actors. The thrift shop and preloved business is a type of used goods trading business that offers relatively cheap prices. Thrift shop and preloved business actors commit many violations by importing used goods from abroad. The research method used is normative juridical through statutory and conceptual approaches. The approach taken is a deductive approach, analyzing a problem from general to specific. The results of the study show that the legality of the thrift shop and preloved business in Indonesia is declared illegal. Business actors still carry out activities to import used goods from abroad which are contrary to statutory regulations. If there is a loss to the consumer, the payment of compensation is the main responsibility of the business actor.Keywords: Legality, Used goods, Thrift shop, Preloved, Business actorsABSTRAKTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengidentifikasi legalitas bisnis thrift shop dan preloved di Indonesia dikaji dari kebijakan pemerintah, dan tanggung jawab pelaku usaha. Bisnis thrift shop dan preloved merupakan jenis bisnis perdagangan barang bekas yang menawarkan harga relatif murah. Pelaku usaha thrift shop dan preloved banyak melakukan pelanggaran dengan impor barang bekas dari luar negeri. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan deduktif, menganalisa suatu permasalahan dari umum ke khusus. Hasil kajian menunjukkan bahwa legalitas bisnis thrift shop dan preloved di Indonesia dinyatakan illegal. Pelaku usaha masih melakukan kegiatan impor barang bekas dari luar negeri yang mana bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Apabila terjadi kerugian terhadap konsumen pembayaran ganti rugi menjadi tanggung jawab utama pelaku usahaKata kunci : Legalitas, Barang bekas, Thrift shop, Preloved, Pelaku usaha   

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Bidang Perdagangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan dilarang impor.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 6/PMK .010/2022 Tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor

Azzahra, Chiaramanda Gusti. “Maraknya Thrif Shop Yang Diminati Pemuda Indonesia,” 2022. https://communication.binus.ac.id/2022/08/24/maraknya-thrift-shop-yang-diminati-pemuda-indonesia/.

Faizal, Achmad. “5 Tempat Berburu Pakaian Bekas (thrifting shop) Terbesar di Indonesia.” goodnews from indonesia, Desember 2022. https://www.goodnewsfromindonesia.id/2022/12/21/5-tempat-berburu-pakaian-bekas-thrifting-shop.

Her World Indonesia. “Serupa Tapi Tak Sama, Kenali Perbedaan Preloved dan Thrif !” Her World, Agustus 2022. https://www.herworld.co.id/amp/2022/8/24021-Serupa-Tapi-Tak-Sama-Kenali-Perbedaan-Preloved-dan-Thrift.

Hidayati,Nurti. “Wanprestasi Versus Perbuatan Melanggar Hukum Menurut Burgerlijk Wetboek.” Media Bisnis 8, no. 1 (Maret 2016): 1–8. https://doi.org/10.34208/mb.v8i1.347.

Irawan Ferry,. “Thrifting Dalam Perspektif Kesehatan.” Solopos.com, 10 Februari 2023. Thrifting dalam Perspektif Kesehatan - Solopos.com | Panduan Informasi dan Inspiras.

Isnaeni, Diyan. “Peran Notaris Dalam Mendirikan PT Usaha Mikro dan Kecil.” Jurnal Hukum dan Kenotariatan 5, no. 2 (Mei 2021): 202–17. https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i2.11003.

Kurniawan. “Permasalhan dan Kendala Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).” Dinamika Hukum 12, no. 1 (2012): 161–72.

Maulana Delly dan Arif Nugroho. Kebijakan Publik Cara Mudah Memahami Kebijakan Publik. 1 ed. Serang Banten: CV AA Rizky Bekerjasama dengan PS2PM FISIPKUM Unsera, 2019.

Moertiono, Raden Juli. “Ketentuan Hukum Terhadap Pelaksanaan Iktikad Baik Dalam Kerja Sama.” Prosiding Seminar Nasional & Expo II Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 2019 2, no. 2 (September 2019): 1425–51.

Ravyansah, Sukarman, Purba, dan Bambang, Irawan, dkk. Kebijakan Publik. 1 ed. Padang, Sumatera Barat: PT GLOBAL EKSEKUTIF TEKNOLOGI, 2022

Sari, Irfa Diana dan Finisica Dwijayati Patrika. “Pengaruh e-gaya hidup, trend fashion, dan customer experience terhadap impluse buying produk fashion konsumen.” Jurnal Akuntansi dan Keuangan 18, no. 4 (2021): 683–90. https://doi.org/10.30872/jakt.v18i4.9856.

Sitoresmi, Ayu Rifka. “Preloved Artinya Barang Bekas Berkualitas, Pahami Makna dan Keuntungannya.” Liputan 6, Mei 2023. https://www.liputan6.com/hot/read/5283501/preloved-artinya-barang-bekas-berkualitas-pahami-makna-dan-keuntungannya.

Sunaryo, Sidik dan Shinta Ayu Purnamawati. “Paradigma Hukum Yang Benar dan Hukum Yang Baik (Perspektif Desain Putusan Hakim Perkara Korupsi di Indonesia).” Hukum Pidana dan Pembangunan 1, no. 2 (April 2019): 1–10. https://doi.org/10.25105/hpph.v1i2.5465.

Wahyudi, Eko. “Dampak Thrifting Baju Bekas Impor Rugikan Negara Hingga Jadi Sampah.” fortuneidn.com, 14 Maret 2023. : https://www.fortuneidn.com/news/eko-wahyudi/dampak-thrifting-baju-bekas-impor-rugikan-negara-hingga-jadi-sampah.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project