TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN DI PASAR MODAL DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG TENTANG PASAR MODAL

Muhammad Mu'tashim Billah

Abstract


 

ABSTRACT

The capital market is one of the financial institutions whose existence in a modern economy is a necessity. In countries with developed economies, the existence of a capital market represented by the stock exchange plays an important role apart from banking. In the research, there are problems that are studied, namely, how the principle of openness is presented by issuers in conveying information to investors in the capital market and what is the legal protection for investors to obtain open information about shares owned in the capital market. In this research, researchers used normative juridical legal research methods. This research uses a statutory approach and a conceptual approach. The sources of legal materials in this research used primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. In the technical collection of legal materials used is literature study and analysis using content analysis.

Keywords : Legal Protection, Principles of Openness, Capital Markets

ABSTRACT

Pasar modal ini merupakan salah satu dari lembaga mengenai keuangan yang keberadaannya dalam suatu perekonomian yang modern ini merupakan suatu kebutuhan. Di suatu negara-negara yang dengan ekonomi maju, keberadaan suatu pasar modal yang diwakili oleh bursa saham memegang suatu peranan penting selain perbankan. Dalam penelitian terdapat permasalahan yang dikaji yaitu, Bagaimana penyajian prinsip keterbukaan oleh emiten dalam penyampaian informasi kepada investor di Pasar Modal dan Bagaimanakah Perlindungan Hukum bagi investor untuk memperoleh keterbukaan informasi tentang saham yang dimiliki di Pasar Modal. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pada teknis pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dan analisisnya mengggunakan content analisis.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Prinsip Keterbukaan, Pasar Modal


Full Text:

PDF

References


Dimyati, Hilda Ilmiah. (2019), Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal, Cita Hukum.

Hamud M. Balfaz, (2012) Hukum Pasar Modal di Indonesia, Jakarta: PT Tata Nusa.

Iman Sjahputra, (2011), Seluk Beluk Hukum Pasar Modal dan Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Harvarindo.

Inda Rahadiyan, (2014), Hukum Pasar Modal di Indonesia Pengawasan Pasar Modal Pasca Terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan, Yogyakarta: UII Press.

Irham Fahmi, (2017), Pengantar Pasar Modal, Bandung: Alfabeta.

Jusuf Anwar, (2008), Penegakan Hukum dan Pengawasan Pasar Modal Indonesia, Bandung: Alumni.

M. Irsan Nasarudin, Indra Surya, (2008), Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta: Kencana.

Mukti Fazar Nd, Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Soerjono Soekanto, (1982), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Suratman, 2020, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Jurnal

Freni Fatmasari dkk, (2016), Penggunaan Informasi Keuangan untuk Memprediksi Keuntungan Investasi Bagi Investor di Pasar Modal (Studi Kasus Pada Perusahaan Manufaktur Barang Konsumsi Sub Sektor Makanan dan Minuman di BEI Periode 2011-2012), Malang: Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi.

Hilda H. Dimyati, (2014), Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal, Jurnal Cita Hukum, Vol. 1 No. 2.

I. N. Suardana, (2020), Perlindungan Hukum Terhadap Investor Berdasarkan Prinsip Keterbukaan Informasi Oleh Emiten Di Pasar Modal, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 2, No. 2.

Mutiari, Yunial Laily, and Muhammad Syahri Ramadhan. (2018), Insider Trading Dalam Perspektif Hukum Pasar Modal Di Indonesia. Jurnal Yuridis 5, no. 2.

Tolokonde, Jefri, Anshar Anshar, and Wahda Z. Imam, (2021), Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Praktik Insider Trading Sebagai Kejahatan Bisnis di Bidang Pasar Modal, Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, no. 2

Internet

Agus Riyanto, Keterbukaan Informasi Emiten Kepada Publik Di Pasar Modal, dalam https://business-law.binus.ac.id/2015/12/24/keterbukaan-informasi-emiten-kepada-publik-di-pasar-modal/ , diakses pada tanggal 10 Juli 2023.

Wahyu Satriani, Kasus Insidier Trading saham BDMN dilepas, dalam https://investasi.kontan.co.id/news/kasus-insider-trading-saham-bdmn-dilepas , Diakses pada tanggal 10 juni 2023.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project