DISPARITAS HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Malang)
Abstract
ABSTRACT
The criminal disparity in the Malang District Court brings its own problems in the imposition of criminal sentences. From the other side, criminal disparity is a form of judge's discretion in making a decision, but on the other hand, this criminal disparity also brings a sense of dissatisfaction for the perpetrator or convict and even the community in general, including the family of the victim of a crime and the family of the convict himself. This writing is motivated by the existence of problems, namely, firstly, the application of criminal law disparities in criminal acts of theft at the Malang District Court. Second, factors causing criminal disparities in criminal cases of theft at the Malang District Court. This research is empirical juridical research, using a sociological juridical approach. Collecting legal materials through literature studies and field studies using primary legal data, secondary legal data and tertiary legal data. Next, the data that has been collected is analyzed normatively, by combining library research and field research.
Keywords: Disparity, Theft, Judge's Authority.
ABSTRAK
Disparitas pidana di Pengadilan Negeri Malang membawa problematika tersendiri dalam penjatuhan hukuman pidana. Dari sisi lain disparitas pidana merupakan suatu bentuk dari diskresi hakim dalam menjatuhkan suatu putusan, tetapi di sisi lain disparitas pidana ini juga membawa suatu rasa ketidak puasan tersendiri bagi pelaku atau terpidana bahkan masyarakat pada umumnya, termasuk keluarga korban tindak pidana dan keluarga terpidana sendiri. Penulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan yaitu pertama penerapan disparitas hukum pidana dalam tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri Malang, Kedua, faktor penyebab disparitas pidana dalam perkara tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri Malang. Penelitian ini merupakan penelitian bersifat yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan menggunakan data hukum primer, data hukum sekunder dan data hukum tersier. Selanjutnya data yang telah ada di kumpulkan dianalisis secara normatif, dengan cara memadukan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Kata Kunci: Disparitas, Pencurian, Kewenangan Hakim.Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Abidin Dan Andi Hamzah, 2006, Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik, Jakarta: Rajawali Pers.
Adami Chazawi, 2007, Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Pers.
Arianto dan Mohd Din, Disparitas Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Pengancaman (Studi Di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli) JIM Bidang Hukum Pidana , Vol. 4, No.4 2020.
Barda Nawawi Arief, 2003, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Burhan Ashsofa, 2007, Metode Penelitian, Semarang: Media Press.
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2003, Metedologi Penelitian, Jakarta: PT Bumi Askari.
Erdianto Efendi, 2011, Hukum Pidana Indonesia, Suatu Pengantar, Bandung: Rafika Aditama.
Gregorius Aryadi, 1995, Putusan Hakim Dalam Perkara Pidana, Yogyakarta: Penerbit UAJY.
Intan Nurina Seftiniara, Disparitas Pemidanaan Pada Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang, Keadilan Progresif, Vol. 8 No. 2, 2017.
Lexy J Moleng, 2007, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Tarsito.
M. Syamsyudin, Rekonstruksi Pola Pikir Hakim dalam Memutuskan Perkara Korupsi Berbasis Hukum Progresif, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11 No. 1, 2011.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984, Teori-teori Dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni.
Muladi, 1992, Lembaga Pidana Bersyarat, Cet. 2, Semarang: Alumni.
Nimerodi Gulo dan Ade Kurniawan Muharram, Disparitas Dalam Penjatuhan Pidana, Masalah-Masalah Hukum, Vol. 47 No.3, 2018.
Shidarta, dkk, 2014, Disparitas Putusan Hakim: Identifikasi dan Implikasi, Jakarta: Sekertaris Jendral Komisi Yudsial.
Sudarto, 1981, Kapita Selekta Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Alumni.
Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, 1993, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Wahyu Nugroho, Disparitas Hukuman Dalam Perkara Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Kajian terhadap Putusan Nomor 590/Pid.B/2007/PN.Smg dan Nomor 1055/Pid.B/2007/PN.Smg, Jurnal Yudisial, Vol. 5 No. 3, 2012.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undangan Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project