PERJUDIAN GAME SLOT ONLINE DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA (Studi Kasus Putusan No. 1101/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr)

Ayu Ayla Lailatul Fitria, Arfan Kaimuddin, Afandi Afandi

Abstract


ABSTRACT Technology has developed rapidly in recent years, this has led to many crimes, one of which is the crime of gambling as in Decision No. 1101/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr. The formulation of the problem of regulating online slot game gambling according to positive law in Indonesia, and the liability of the perpetrator. Using normative juridical research methods. The crime of gambling is regulated in the Criminal Code precisely in Article 303 or in Article 303 Bis of the Criminal Code. Online gambling is regulated in Article 27 Paragraph 2 of Law Number 19 of 2016 concerning ITE. Then in Decision No. 1101/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr the defendant was found guilty and capable of being responsible and sentenced to imprisonment for 1 (one) year and 5 (five) months, and a fine of Rp.200,000,000, - (two hundred million rupiah) provided that if the fine is not paid, it will be replaced by imprisonment for 6 (six) months. Keywords: Criminal Accountability, Criminal Acts of Gambling, Online Gambling. ABSTRAK Teknologi mengalami perkembangan yang pesat dalam beberapa tahun ini, hal ini menimbulkan banyaknya kejahatan yang salah satunya yaitu tindak pidana perjudian, seperti dalam Putusan No. 1101/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr. Rumusan masalah pengaturan perjudian Game Slot Online menurut hukum positif di Indonesia, dan pertanggungjawaban pelaku. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Tindak pidana perjudian diatur dalam KUHP tepatnya pada Pasal 303 atau pada pasal 303 Bis KUHP. Adapun perjudian online diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Kemudian pada Putusan No. 1101/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr Terdakwa terbukti bersalah dan mampu bertanggung jawab serta dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Perjudian, Perjudian Online.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Guntari, M. Y. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Online Ditinjau

Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi

Elektronik. 284.

Imelda Sonia Rumbay, F. X. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Lemahnya Penanganan Tindak

Pidana Judi Online. Fakultas Hukum Lex Privatum Vol.XI Universitas Sam Ratulangi.

Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi.

Bandung: Alfabeta.

Jaya, D. A. (2022). Fenomena Judi Online: Hukum & Masyarakat. Delfi Aurelia Kuasa dan

Febri Jaya. Fenomena Judi Online: Hukum & Masyarakat. Jurnal Hukum Widya

Yuridika, Vol 5, 356.

Kencana, M. R. (2023, September 25). Liputan 6. Diambil kembali dari

https://www.liputan6.com/bisnis/read/5406813/27-juta-orang-indonesia-main-judionline-mayoritas-pelajar-dan-ibu-rumah-tangga

Marlina, D. H. (2023, Juni 6). Perjudian Berdasarkan Hukum Pidana Positif Indonesia dan

Hukum Pidana Islam. Diambil kembali dari El-Dusturie 2, no. 1 :

https://doi.org/10.21154/el-dusturie.v2i1.5130.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Surabaya: Universitas Airlangga.

Prasetyo, R. P.-K. (2020). Pengaturan Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia. Bandung:

Nusa Media.

Purnawinata, D. T. (2021). Aspek Hukum Pidana Dalam Perjudian Secara Online. Jurnal Solusi

Vol, 19 No. 2, 259.

Saleh, R. (1994). Masih Saja Tentang Kesalahan. Jakarta: Karya Dunia Fikir.

Soesilo, R. (1986). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya

Lengkap Pasal Demi Pasal. Bandung: PT Karya Nusantara.

Soesilo, R. (1986). R. Soesilo, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (Sukabumi: Karya

Nusantara Bandung, 1986), h. 222. Bandung: Karya Nusantara


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project