PERTANGGUNGJAWABAN BANK ATAS KECURANGAN DAN KESALAHAN TRANSAKSI ELEKTRONIK YANG MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI NASABAH DALAM SISTEM HUKUM POSITIF INDONESIA

Yuliana Yuliana, Ahmad Syaifudin, Afandi Afandi, Usman Syahirul Azmani

Abstract


ABSTRACT

According to Law Number 10 of 1998 concerning Amendments to Law Number 7 of 1992 concerning Banking, a bank is a business entity that collects funds from the public in the form of savings and distributes them to the public in the form of credit or other forms for certain purposes.The method used is Normative juridical.Formulation of the problem What are the forms of fraud and errors in electronic transactions that cause losses to customers in banking? What is the responsibility of banks for fraud and errors in the perspective of Indonesian positive law? This research was conducted to obtain materials in the form of: theories, concepts, legal principles and legal regulations related to the subject matter. In conclusion, forms of fraud and errors in the form of Misuse of Customer Information Data, Transaction Errors by bank tellers. criminal liability in Article 47 paragraph (1), Article 47 paragraph (2), Article 47A, Article 48 paragraph (1), Article 48 paragraph (2), Article 49 paragraph (1) letter a to letter c, Article 49 paragraph (2) letter a and letter b, Article 50 and Article 50A of the Law of the Republic of Indonesia Number 10 of 1998.

Keywords: Fraud, Error, Banking Efforts

ABSTRAK

 

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lain untuk tujuan tertentu.Metode yang digunakan adalah yuridis Normatif.Rumusan masalah Bagaimana bentuk kecurangan dan kesalahan transaksi elektronik yang menimbulkan kerugian bagi nasabah di perbankan?.Apa tanggung jawab perbankan terhadap kecurangan dan kesalahan dalam perspektif hukum positif indonesia ? Penelitian ini dilakukan untuk memperoleh bahan berupa: teori, konsep, asas hukum dan peraturan hukum yang berkaitan dengan pokok permasalahan.Kesimpulannya, bentuk kecurangan dan kesalahan berupa Penyalahgunaan Data Informasi Nasabah  ,Kesalahan Transaksi Oleh teller bank.pertanggungjawaban pidana pada Pasal 47 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), Pasal 47A, Pasal 48 ayat (1), Pasal 48 ayat (2), Pasal 49 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, Pasal 49 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 50 dan Pasal 50A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998.

Kata kunci: Kecurangan, Kesalahan, Upaya Perbankan


Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi, Hukum Perbankan : Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan, Sinar Grafika , Jakarta, 2014, hlm. 1.

Adrian Sutedi, Hukum Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika, 2007, hal.5.

Andi Sofyan, S. H. (2017). Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Prenada Media.

Almaida, Z., & Imanullah, M. N. (2021). Perlindungan hukum preventif dan represif bagi pengguna uang elektronik dalam melakukan transaksi tol nontunai. Privat Law, 9(1), 218-226.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, 2011,

Djaja, E. (2010). Penyelesaian sengketa hukum teknologi informasi dan transaksi elektrik: kajian yuridis penyelesaian secara non litigasi melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. (No Title).

Dimas Hutomo. (28 Januari 2019). Keabsahan Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Pidana, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5c4ac8398c012/keabsahan-alat-bukti-elektronik-dalam-hukum-acara-pidana/, diakses pada tanggal 13 Desember 2020, pukul 11.32 WIB.

Djoni S Gazali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, cetakan kedua 2012, hlm 134.

Edmon Makarim. Pengantar Hukum Telematika, Badan penerbit FH UI, Rajawali Pers, hlm 368-378.

Ekawati, D. (2018). Perlindungan hukum terhadap nasabah bank yang dirugikan akibat kejahatan skimming ditinjau dari perspektif teknologi informasi dan perbankan. UNES Law Review, 1(2), 157-171.

Gatot Soemartono, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2006), hlm. 2

Hermansyah, S. H. (2020). Hukum Perbankan Nasional Indonesia: Edisi 3. Prenada Media.

Harahap, M. Y. (2005). Pembahasan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

https://business-law.binus.ac.id/2017/07/31/perlindungan-data-nasabah-perbankan/.

Juniawan, Komang. “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Korban Kejahatan Penggandaan Kartu ATM Pada Bank Swasta Nasional di Denpasar.” Jurnal Magister Hukum Udayana 2, no. 2 (2013): 1-20.

Juita, S. R., Astanti, D. I., & Septiandani, D. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Korban Kejahatan Skimming. Jurnal USM Law Review, 6(1), 407-419.

Kaimuddin, A. (2015). Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan Pada Proses Diversi Tingkat Penyidikan. Arena Hukum, 8(2), 258-279.

Kasmir, D. (2015). Dasar-Dasar Perbankan Edisi Revisi 2014. Jakarta: Rajawaloi Pers.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kusuma, M. J., & SH, M. (2019). Hukum Perlindungan Nasabah Bank: Upaya Hukum Melindungi Nasabah Bank terhadap Tindak Kejahatan ITE di Bidang Perbankan. Nusamedia.

Rustandi, R. (2017). Kajian Teoritis Fungsi Pemerintah Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 4(1).

Soerjono, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. Universitas Indonesia, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project