PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DEEPFAKE MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
ABSTRACT
Artificial intelligence deepfake is currently widely abused into a criminal offense that is very detrimental to victims. Therefore, the author takes the formulation of the issue of liability for perpetrators of criminal acts of artificial intelligence deepfake according to Indonesian positive law and legal protection for victims of abuse of artificial intelligence deepfake technology. This research uses normative juridical method. For the research approach, the approach of legislation, conceptual approach, and Comparative Law are used. Legal materials used in this journal include primary and secondary legal materials that the author analyzes using qualitative descriptive analysis methods. The results of the research and discussion of the formulation of the problem indicate that there are several criminal acts related to the crime of abuse of artificial intelligence deepfake with criminal liability respectively according to the crime committed by the perpetrator. There is a void in the criminal law for spreading false news content resulting from the abuse of artificial intelligence deepfakes that contain pornography or morality. The form of legal protection for victims has also been regulated in several Indonesian laws and regulations.
Keywords: Criminal Liability, Legal Protection, Artificial Intelligence Deepfake
ABSTRAK
Teknologi artificial intelligence deepfake saat ini banyak disalahgunakan menjadi tindak pidana yang sangat merugikan korban. Oleh karena itu, penulis mengambil rumusan masalah tentang pertanggungjawaban pelaku tindak pidana artificial intelligence deepfake menurut Hukum Positif Indonesia dan perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan teknologi artificial intelligence deepfake tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Untuk pendekatan penelitian, digunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan perbandingan hukum. Bahan hukum yang digunakan dalam jurnal ini meliputi bahan hukum primer dan sekunder yang penulis analisis dengan menggunakan metode analisis deksriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan dari rumusan masalah menunjukkan bahwa terdapat beberapa tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan artificial intelligence deepfake dengan pertanggungjawaban pidanya masing-masing sesuai tindak pidana yang dillakukan pelaku. Terdapat kekosongan hukum tindak pidana penyebaran konten berita bohong hasil penyalahgunaan artificial intelligence deepfake yang memuat pornografi atau kesusilaan. Bentuk perlindungan hukum bagi korban juga telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan Indonesia.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Perlindungan Hukum, Artificial Intelligence DeepfakeFull Text:
PDFReferences
Adami Chazawi, (2002), Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Cetakan Pertama, Jakarta: PT. Raja-Grafindo Persada.
Adami Chazawi, (2005), Tindak Pidana Mengenai Kesopanan , Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Admaja Priyatno, (2004), Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Di Indonesia, Bandung: CV. Utomo.
Andi Hamzah, (2008), Asas – Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Andri Kristanto, (2004), Kecerdasan Buatan, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Andy Sofyan dan Nur Azisa, (2016), Buku Ajar Hukum Pidana, Makassar: Pustaka Pena Press.
Angkasa, (2008), Bahan Ajar Viktimologi dalam Mata Kuliah Viktomologi, Bengkulu: Universitas Hazairin.
Anton Firc, (2023), “Deepfakes As a Threat To a Speaker and Facial Recognition: An Overview of Tools and Attack vectors”, Jurnal A Cell Press, Vol. 9, No. 4.
Anton Hendrik Samudra, (2019) “Modus Operandi dan Problematika Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Daring”, Mimbar Hukum: Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol. 31, No. 1.
Arfan Kaimuddin, (2015), “Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan Pada Proses Diversi Tingkat Penyidikan”, Jurnal Arena Hukum, Vo. 8, No. 2.
Choirul Fajri, (2019), Public Relations dan Periklanan: Menghadapi Revolusi Industri 4.0, Yogyakarta: Buku Litera Yogyakarta.
Crysania Suhartanto, “BCA (BBCA) Ungkap Penipu Makin Pintar, Tarik Kredit dengan Deepfake”, https://shorturl.at/cho68, Diakses Senin, 20 November 2023, Pukul 21.53 WIB
Deeptrace, “The State of Deepfakes: Landscape, Threats and Impact”, http://deeptracelabs.com/reports/. Diakses pada Minggu 22 Oktober 2023 Pukul 21.38 WIB.
Diana Yusyanti, (2020), “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, Jurnal De Jure, Vol. 20, No. 4.
Didik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, (2008), Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma dan Realita, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Euggelia C.P Rumetor, Rony Sepang, dan Nurhikmah nachrawy, (2023), “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, Lex Privatum, Vol. XI, No. 5.
Ferry Noviandi dan Herwanto, “Sebar Video Syur Hoax Syahrini, Admin Rumpi Manja Ditangkap”, https://shorturl.at/iNR01, Diakses pada Minggu, 29 Okober 2023 Pukul 14.58 WIB.
Hisbul Lutfi Ashsyarofi, (2021), “Penerapan Asas Ultimum Remidium Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik”, Jurnal Yurispridensi, Vol. 4, No. 1.
Itsna HidAyatul Khusna dan Sri Pangestuti, (2019), “Deepfake, Tantangan Baru Untuk Netizen”, Jurnal Promedia, Vol. 5, No. 2.
J. E. Sahetapy, (1987), Victimologi: Sebuah Bunga Rampai, Jakarta: Sinar Harapan.
JJ.H. Bruggink, (2015), Refleksi Tentang hukum, Cet. IV, Bandung: Citra Aditya Bakti.
John Kenedi, (2020), Perlindungan Saksi dan Korban (Studi Perlindungan Hukum Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan di Indonesia), Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
L. Heru Sujamawardi, (2018), “Analisis Yuridis Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Jurnal Dialogia Iuridica, Vol. 9, No. 2.
M. Caldwell, (2020), “AI-enabled future crime”, dalam Jurnal Crime Scene, Vol. 9, No. 14.
M. Sobron Yamin Lubis, (2021), “Implementasi Artificial Intelligence Pada System Manufaktur Terpadu”, Jurnal Universitas Tarumanagara.
Mahrus Ali, (2012), Dasar-Dasar Hukum Pidana, Edisi ke-2, Jakarta: Sinar Grafika.
Masruchin Ruba’I, (2015), Buku Ajar Hukum Pidana, Malang: Media Nusa Creative.
Mika Westerlund, (2019), “The Emergence of Deepfake Technology: A Review”, Jurnal Technology Innovation Management Review, Vol. 9, No. 11.
Moeljatno, (1985), Azaz-Azaz Hukum Pidana, Jakarta: PT. Bina Aksara.
Mucshin, (2003) Tesis: Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia, Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
Muhammad Faqih Fathurrahman dan Enni Soerjati Priowirjanto, (2022), “Pengaturan Pertanggungjawaban Pelaku Penyalahgunaan Deepfakes Dalam Teknologi Kecerdasan Buatan Pada Konten Pornografi berdasarkan Hukum Positif Indonesia”, Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 11.
Nawawie Koesrin, (2018), “Pengaruh Delik Aduan Terhadap Penegakan Hukum Bagi Pelaku Pelanggaran Hak Cipta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Jurnal Varia Hukum, Vol. 30, No. 39.
P.A.F Lamintang, (1997), Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Padrisan Jamba, (2015), “Analisis Penerapan Delik Aduan Dalam Uu Hak Cipta Untuk Menanggulangi Tindak Pidana Hak Cipta Di Indonesia”, Jurnal Cahaya Keadilan, Vol. 3, No. 1.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peter Mahmud Marzuki, (2005), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Group.
Philipus. M. Hardjo, (1987), Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu.
Rakhmat Kurniawan, (2020), Kecerdasan Buatan (Artificial Intellegence), Medan: Fakultas sains dan teknologi.
Reena Salvi dan Rashmi Singh, (2023), “Artificial Intelligence and Human Society”, Vol. 6, No. 4.
Roeslan Saleh, (1998), Pikiran – Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.
S.R. Sianturi, (1996), Asas – Asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya, Cetakan IV, Jakarta: Storia Grafika.
Satjipto Rahardjo, (2000), Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Saufa Ata Taqiyya, (2021), “Pasal Untuk Menjerat Penyebar Hoax”, https://shorturl.at/eEIJO, Diakses Pada Minggu, 31 Desember 2023 Pukul 14.35 WIB
Setiono, (2004), Disertasi: “Rule of law”, Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
Subaveerapandiyan, Mohammad Amees, dan Sekar Sunanthini, (2023), “A Study On The Knowledge and Perception Of Artificial Intelligence”.
Sudikno Mertokusumo, (1993), Bab-Bab tentang Penemuan Hukum, Cet I, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sunarto, (1990), Metode Penelitian Deskriptif, Surabaya: Usaha Nasional.
Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Thomas C. King, (2020), “Artificial Intelligence Crime: An Interdisciplanary Analysis of Foreseeable Threats and Solutions”, Jurnal Sci Eng Ethics.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
United Nation Human Rights, “Deklarasi Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan Bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan”, https://shorturl.at/pJRW5, diakses pada hari Minggu, 5 November 2023, Pukul 14.10 WIB.
Usmaedi, (2020), “Education Curriculum For Society 5.0 In The Next Decade”, Jurnal Pendidikan Dasar Setiabudhi, Vol. 4, No. 2.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project