YA PENANGGULANGAN TERHADAP DAMPAK OVER CAPACITY NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (STUDI KASUS DI LAPAS KELAS I MALANG)

Lailatul Masruroh

Abstract


ABSTRACT

In Article 1, paragraph (1) of Law No.22 of 2022 concerning Corrections, the term "penal institution" refers to an institution or place that carries out the function of rehabilitation for prisoners. However, over time, the purpose of imprisoning prisoners has been filled with obstacles and has had suboptimal implications, which may even lead to the failure of the correctional institution itself. Along with the development of society, this is also accompanied by the emergence of various new forms of crime and an increase in the quality and quantity of criminal acts among inmates in correctional facilities. Overcapacity causes problems within the correctional institution, such as a decrease in supervision and security. As a result, the original function of the correctional facility as a place for rehabilitation has evolved into a new hub for criminal activities.

Keywords: Penal Institution, Over Capacity, Prisoner.

 

ABSTRAK

Pada pasal 1 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang dimaksud dengan lembaga pemasyarakatan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap narapidana. Akan tetapi pada seiring berjalannya waktu, tujuan pemenjaraan narapidana penuh dengan hambatan dan mempunyai implikasi yang kurang optimal, bahkan mungkin menyebabkan kegagalan fungsi lembaga pemasyarakatan itu sendiri. Seiring dengan perkembangannya masyarakat, hal ini juga dibarengi dengan munculnya berbagai bentuk kejahatan baru serta meningkatnya kualitas dan kuantitas tindak pidana pada warga binaan lembaga pemasyarakatan. Over Capacity menyebabkan masalah di dalam Lembaga Pemasyarakatan, seperti penurunan pengawasan dan keamanan. Akibatnya, fungsi awal lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan narapidana telah berkembang menjadi tempat tingkat kriminalitas baru

Kata Kunci: Lembaga Pemasyarakatan, Kelebihan Kapasitas, Narapidana.


Full Text:

PDF

References


Rahmatul Hidayati, “Remisi bagi Narapidana Narkotika”, Batu: Literasi Nusantara (2021)

Muladi, Barda Nawawi Arief, “Teori-teori dan Kebijakan Pidana”, Bandung: Alumni (1984)

Abdurrahman, Soejono. Metode Penelitian ; Suatu Pemikiran dan Penerapan. 2 ed. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.

Diyah Irawati. Menuju Lembaga Pemasyarakatan Berwawasan Hak Asasi Manusia. Jakarta: UKI Press, 2008.

Petrus Irwan Panjaitan, Pandapotan Sromangkir,. Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995.

Sujoko, Imam, Aida Humaira, Edwin Syarif, and Nurul Adhha. "Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia." Yogyakarta: KBM Indonesia, 2021.

Mohammad Taufik Makarao, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2006.

Muhammad Fajar Septianto, Pidana Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pidana Penjara Jangka Pendek. Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2014.

Soerjono Soekanto, Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.

E. Utrecht, Hukum Pidana I. Jakarta: Universitas jakarta, 1958.

Suyanto,. Pengantar Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish Publisher, 2018.

Yuhelson,. Pengantar Ilmu Hukum. Gorontalo: Ideas Publishing, 2017.

Kitab undang-undang hukum pidana

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan Negara

Angkasa, “Over Capacity Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, Faktor Penyebab, Implikasi Negatif, Serta Solusi dalam Upaya Optimalisasi Pembinaaan Narapidana,” Jurnal Dinamika Hukum Vol 10. No. 3 (2010)

Dia Lizza Elina, Budi Parmono, Rahmatul hidayati, “Corporate As a Criminal Act of Corruption in Indonesia” Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal). Vol. 5 No. 3 (2022)

Budiyono. “Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Tempat Untuk Melaksanakan Pembinaan dan Pelayanan Terpidana Mati Sebelum Dieksekusi.” Jurnal Dinamika Hukum Vol. 9, No. 3 (2009).

Hairi, Prianter Jaya. “Konsep dan Pembaruan Residivisme dalam Hukum Pidana di Indonesia (Concept and Reform of Recidivism in Criminal Law in Indonesia).” Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 9, no. 2 (2019)

Jayani, Nur. “Pelaksanaan Pembinaan Narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kabupaten Jepara.” Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri semarang, (2013)

Megawati Marcos. “Tinjauan Yuridis Tentang Pemidanaan Terhadap Pecandu Narkotika. Fakultas Hukum.” Universitas Atma Jaya, Yogyakarta. (2014)

Melky Essing. “Alasan Hukum Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka/Terdakwa Korupsi.” Lex Crimen Vol. 1, No. 4 (2012).

Rakei Yunardhani. “Efektifitas Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia.” Jurnal Sosiologi Vol, 15. No, 2 (2013).

CNN Indonesia. “Mayoritas Lapas dan Rutan di jawa Timur Over Kapasitas.” 2021. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210909195304-12-692244/mayoritas-lapas-dan-rutan-di-jawa-timur-over-kapasitas . Access 19 September 2023

“Sistem Database Pemasyarakatan.” t.t. https://sdppublik.ditjenpas.go.id/analisa/jumlah-penghuni#. Access 19 September 2023

https://lapasmalang.com/profil Access 27 November 2023


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project